Senin, 21 Desember 2020

Istri Menolak Ajakan Suami untuk Jima’ (3) Ketika Sedang Hamil atau Tidak Dinafkahi

 

Istri Menolak Berhubungan Ketika Hamil

 

Istri menolak ajakan suaminya, karena ada hadits yang mengatakan, tidak boleh hubungan intim dengan istri yang sedang hamil sampai dia melahirkan.

 

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan intim. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

 

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

 

“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)

 

Adapun hadits yang dipermasalahkan, teksnya adalah

 

لَا توطأ حامل حتى تضع

 

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.”

 

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

 

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

 

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

 

“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

 

Jadi jelaslah bahwa kekhawatiran tentang larangan Jima’ suami istri ketika istri sedang hamil tidaklah benar, sehingga tidak boleh seorang istri yang hamil menolak ajakan suaminya untuk jima’ dengan alasan hadits tersebut.

 

Bagaimana dengan seorang wanita yang menolak ajakan suaminya, karena menghawatirkan janinnya?

 

Pertama: Diwajibkan bagi seorang istri untuk mentaati ajakan suaminya untuk berjima’, kalau dia tidak mau maka dia adalah istri yang durhaka dan melakukan nusyuz (membangkang).

 

Namun Seorang suami tidak boleh membebani istrinya di atas kemampuannya dalam hal jima’, jika dia sedang udzur karena sakit atau tidak mampu melayani maka dia tidak berdosa karena menolak ajakannya.

 

Kedua: Berjima’ dengan istri yang sedang hamil tidak masalah, kecuali jika dihawatirkan akan membahayakan janinnya atau dia sedang lemas atau karena sakit, semua itu harus berdasarkan atas pemeriksaan dokter.

 

Ketiga: Seorang suami hendaknya memperhatikan kejiwaan istrinya yang sedang hamil, kondisi kesehatannya, maka proses jima’ dengannya tidak sampai membahayakannya dan janinnya.

 

Sebagaimana halnya penolakan seorang istri, padahal suaminya sangat membutuhkan dan selalu memintanya untuk berjima’ adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Pada dasarnya jima’ tidak membahayakan janin, hanya perasaan hawatir yang berlebihan akan keselamatan janin tidak bisa menjadi alasan.

 

Seorang suami wajib memperhatikan kondisi istrinya, di sisi lain wajib bagi seorang istri untuk mentaati suaminya jika diajak untuk berjima’, kecuali jika dihawatirkan akan membahayakannya dan janinnya, kehawatiran itu hendaknya dipastikan melalui dokter spesialis kandungan (yang perempuan).

 

Keempat: Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ancaman babi seorang wanita yang enggan menjawab ajakan suaminya dalam sabdanya:

 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

 

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk berjima’ namun dia menolaknya, hingga semalaman dia marah pada istrinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari”. (HR. Bukhari: 3237 dan Muslim: 1436)

 

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

 

“Makna hadits di atas adalah: “Bahwa laknat itu akan terus dilakukan sampai penolakan istri tersebut berakhir dengan terbitnya fajar dan suaminya sudah tidak menginginkannya lagi atau berakhir dengan taubatnya atau sampai dia mau berjima’ lagi dengan suaminya”. (Syarah Nawawi ‘alah Muslim: 10/8)

 

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

 

“Bentuk laknat Malaikat adalah bahwa malaikat tersebut mendoakan seorang istri tersebut dengan laknat, laknat tersebut adalah dijauhkan dari rahmat Allah –Ta’ala-. Jika seorang suami mengajaknya untuk berjima’ untuk bersenang-senang dengannya yang hal itu dibolehkan oleh Allah, lalu dia menolaknya, maka malaikat akan melaknatnya –na’udzubillah- yaitu; dengan mendoakannya mendapat laknat sampai pagi hari”. Syarah Riyadhus Shalihin: 3/141)

 

Aman atau tidak secara medis jika berjima’ saat hamil?

 

Jawabannya aman, baik itu pada awal-awal kehamilan maupun ketika hamil besar. Asalkan memperhatikan posisi, gerakan dan kekuatan yang sesuai (tidak kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan lamanya dimana istri sampai merasa kelelahan.

 

Memang ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika berhubungan intim, yaitu pada keadaan abnormal seperti:

– Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)

– Berisiko keguguran atau ada riwayat

               -pecah ketuban

               -Pendarahan vagina.

               -Sering kram perut

               -kelemahan servik/rahim

 

Berikut posisi-posisi yang aman khusunya ketika sudah hamil besar, tetapi kami tidak merincinya karena artikel ini untuk bacaan umum dan kami yakin suami-istri sudah mengetahuinya karena ini adalah fitrah manusia,

 

-suami di atas. Bisa meletakkan bantal di belakang punggung istri sehingga suami tidak menekan perut.

-istri di atas

-dari belakang

-dari samping sambil berbaring

 

Adapun ketika berhubungan kemudian istri mencapai klimaks, kemudian perut terasa kejang karena kontraksi, maka tidak masalah. Karena ini semacam pijatan ringan, tidak mempengaruhi janin di dalam rahim.

 

Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

 

Suami maupun istri, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisinya. Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah baku ini Allah nyatakan dengan tegas dalam al-Quran,

 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 

“Para istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar.” (QS. al-Baqarah: 228).

 

Diantara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,

 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

 

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34).

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,

 

فاتَّقوا الله في النِّساء؛ فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحْلَلْتم فروجَهنَّ بكلمة الله، ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف

 

“Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim No.3009).

 

Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras bagi suami yang tidak memperhatikan nafkah istrinya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

كفى بالمرْء إثمًا أن يضيِّع مَن يقوت

 

“Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Abu Daud No.1694, Ibnu Hibban No.4240 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

 

Ibnu Qudamah menyebutkan, “Ulama sepakat suami wajib memberi nafkah istri, jika suami telah berusia baligh. Kecuali untuk istri yang nusyuz (membangkang). Demikian yang disebutkan Ibnul Mundzir dan yang lainnya.” (al-Mughni, 9/230).

 

Ketika Kewajiban Tidak Ditunaikan

 

Ketika salah satu tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah kedzaliman. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya, dia mendzalimi istrinya dan sebaliknya. Hanya saja, dalam keluarga, Islam tidak mengajarkan membalas pengkhianatan dengan pengkhianatan. Karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan tugasnya di hadapan Allah kelak di hari kiamat.

 

Sehingga, ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk istrinya, Islam tidak mengajarkan agar tindakan itu dibalas dengan meninggalkan kewajibannya. Karena yang terjadi, justru timbul masalah baru.

 

Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i mengatakan, “Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pasangannya. Karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban disebabkan keteledorannya, pada hari kiamat.”

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar. Karena itu, solusi yang diberikan pelanggaran balas pelanggaran, tapi diselesaikan dengan cara yang baik, antara bersabar atau pernikahan dihentikan.

 

Lalu apa yang harus dilakukan wanita?

 

Syaikh ar-Rifa’i melanjutkan, “Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk hak untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa.”

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/42859/حكم-امتناع-المرأة-عن-فراش-زوجها-إذا-قصر-في-واجباته

 

Al-Qurthubi mengatakan,

 

فهِم العُلماء من قوله تعالى: {وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} أنَّه متى عجَز عن نفقتها لم يكن قوَّامًا عليها، وإذا لم يكن قوَّامًا عليها، كان لها فسخ العقد لزوال المقْصود الذي شرع لأجْلِه النكاح

 

“Para ulama memahami dari firman Allah, ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.’ bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah hilang.” (Tafsir al-Qurthubi, 5/168).

 

Ibnul Mundzir mengatakan,

 

ثبت أنَّ عمر كتبَ إلى أُمراء الأجناد أن ينفقوا أو يطلِّقوا

 

“Terdapat riwayat shahih bahwa Umar menulis surat untuk para panglima perang, agar para suami memberikan nafkah istrinya atau mentalak mereka.” (Dinukil dari Subul as-Salam, 3/224).

 

Memaksa Istri untuk Melakukan Hubungan Intim

 

Bolehkah seorang suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim, jika dia menolak?

 

Wanita tidak boleh menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan intim. Bahkan, wajib bagi sang istri untuk memenuhi keinginan suami ketika mengajak untuk jima’ selama tidak membahayakan dirinya dan menyebabkan dia meninggalkan amalan yang wajib.

 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya (untuk hubungan intim), kemudian si istri menolak, lalu si suami marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai Subuh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Oleh karena itu, wanita yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia telah berbuat maksiat dan melawan suami. Suami tidak wajib lagi untuk memberikan nafkah dan pakaian kepadanya. Bagi suami, hendaknya dia menasihati dan menakut-nakuti si istri dengan ancaman Allah, memisahkan ranjang dengan istri, dan suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

 

Allah berfirman,

 

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS An-Nisa’ 34).

 

(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 33597)

 

Sikap istri yang tidak lagi menjalankan kewajibannya atau tidak lagi memenuhi hak suami disebut Nusyuz.

 

Nusyuz ini ditinjau dari penunaian hak Alloh dan hak suami. Istri yang membangkang dari perintah Alloh seperti tidak sholat, tidak menutup aurot, dan lain-lain. Juga istri yang membangkang dari perintah suami untuk tidak keluar rumah, untuk melayani kebutuhan ranjang, dan semisalnya, semua itu masuk dalam kategori Nusyuz.

 

Ibnu Katsir rohimahulloh berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim 4/24).

 

Para ‘ulama sepakat bahwa hukum Nusyuz adalah haram, dan suami dibolehkan untuk memberikan hukuman atas hal tersebut.

Istri Menolak Ajakan Suami untuk Jima’ (2) Di Bulan Ramadan Karena Ingin Beribadah

 


Pertama, Bulan Ramadan adalah kesempatan yang agung bagi hamba yang beribadah untuk menambah ibadahnya. Dan bagi pelaku kemaksiatan, agar meninggalkan kemaksiatannya dan memperbaiki hubungan dengan Tuhannya Azza Wajalla dengan meninggalkan kemaksiatan dan memperbanyak ketaatan. Untuk memulai kehidupan baik tidak seperti kehidupan yang lalu.

 

Terdapat banyak hadits shahih menerangkan akan keutamaan puasa, qiyam dan beri’tikaf di bulan ini. Sebagaimana di dalamnya ada suatu malam –yaitu lailatul qadar- yang mana Allah telah menjadikan lebih baik dari seribu bulan.

 

Dari sini, maka jangan diingkari orang yang ingin mempergunakan hari-hari di bulan ini dengan ketaatan kepada Tuhannya. Karena jiwa siap untuk membaca Al-Qur’an dan ketaatan kepada Allah. Baik hal itu dilakukan oleh lelaki maupun perempuan.

 

 Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 

 “Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dalam keadaan iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dari dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari, 37 dan Muslim, 760)

 

Kedua, Seharusnya seorang istri mengetahui bahwa suaminya mempunyai hak yang agung. Maka tidak dibolehkan mengabaikan hak-hak ini. Dan dia tidak diperkenankan menolak hak suaminya yang seharusnya ditunaikan dibandingkan dengan ibadah sunah.

 

Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا , وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

 

“Demi jiwa Muhammad yang ada di Tangan-Nya. Seorang istri belum menunaikan hak Tuhannya, sebelum dia menunaikan hak suaminya. Meskipun dia meminta dirinya dalam kondisi di dapur, maka dia (tidak diperkenankan) untuk menolaknya.” (HR. Ibnu Majah, 1853 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib, 1938)

 

Kata ‘Al-Qatab’ untuk unta seperti dapur untuk lainnya. Maksudnya adalah anjuran untuk menuruti suaminya. Dan selayaknya dia tidak menolaknya dalam kondisi seperti ini. Apalagi dengan kondisi lainnya. (Hasyiyah As-Sindi Ala Ibnu Majah)

 

Karena agungnya hak suami, sehingga seorang istri diperintahkan untuk meminta izin kepada (suaminya) sebelum melakukan sebagian ibadah sunnah yang terkadang bertolak belakang dengan hak suaminya, diantaranya:

 

1.Puasa Sunnah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 

لا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ 

 

“Seorang istri hendaknya tidak berpuasa, jika suaminya ada kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari, 4896 dan Muslim, 1026)

 

An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Ini termasuk puasa sunah yang tidak ada waktu tertentu. Dan larangan ini  termasuk pengharaman, sebagaimana rekan-rekan kami menegaskan hal itu. Sebabnya adalah bahwa suami mempunyai hak menikmati (istrinya) setiap hari. Dan haknya harus ditunaikan secara langsung, tidak (boleh) ditunda karena amalan sunah juga amalan wajib yang boleh diundur." (Syarh Muslim, 7/115)

 

2. Keluar ke Masjid. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلا يَمْنَعْهَا

 

“Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin ke masjid, maka jangan dihalangi.” (HR. Bukhari, 4940 dan Muslim, 442)

 

3. Seharusnya seorang suami bertakwa kepada Allah terhadap istrinya, jangan dibebani melebihi kekuatannya.

 

Kebanyakan para suami membebani para istri di siang hari dengan memasak dan malam hari membuat kue. Sehingga waktu pagi dan malamnya hilang. Sehingga tidak dapat mempergunakan siang puasanya dengan ketaatan, tidak juga waktu malamnya untuk beribadah. Di antara hak istri dari suaminya adalah dia mendapatkan kesempatan untuk beribadah di bulan ini dengan ketaatan. Maka (suami) jangan melarangnya membaca Al-Qur’an, dan qiyamul lail. Hendaknya dapat diatur diantara keduanya, agar tidak terjadi kontradiksi antara hak (suami) dengan ketaatan kepada Tuhannya dan ibadahnya. Dan ini –tentunya- dalam ibadah-ibadah sunah. Sementara kalau ibadah wajib, maka suami tidak ada hak untuk melarangnya.

 

Diantara petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam terhadap istri-istrinya adalah menganjurkan dalam ketaatan dan ibadah. Terutama pada sepuluh malam akhir di bulan Ramadan.

 

 “Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,

 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ , وَأَحْيَا لَيْلَهُ , وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ 

 

“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh akhir (Ramadan) mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istrinya. “ (HR. Bukhari, 1920 dan Muslim, 1174)

 

Kalau masing-masing telah mengetahui hak dan kewajibannya, maka keduanya akan tenang dari pertikaian dan pertengkaran yang seringkali terjadi. Kalau keduanya telah mengetahui bahwa kesempatan seperti ini terkadang tidak terulang lagi dalam kehidupannya kecuali sedikit, maka hal itu akan menambah semangat untuk mempergunakan hari-hari dan malam Ramadan dengan sebaik mungkin.

 

Bagaimana jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim itu di siang hari di bulan Ramadhan?

 

Pertama, orang yang melaksanakan puasa ramadhan, atau puasa wajib lainnya, tidak boleh dia batalkan, kecuali karena uzur yang dibenarkan secara syariat

 

Ibnu Qudamah mengatakan,

 

ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه

 

“Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya…” (Al-Mughni, 3/160 – 161).

 

Sementara hubungan intim di siang hari termasuk pembatal puasa. Karena itu, apabila suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan badan, wajib bagi istri untuk menolaknya dan haram bagi istri untuk mentaatinya. Karena mentaati perintah Allah, lebih didahulukan dari pada mentaati perintah makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

 

Tidak ada ketaatan untuk melakukan maksiat kepada Allah. Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan. (HR. Bukhari 7257 dan Muslim 1840).

 

Kedua, jika suami benar-benar memaksa istri, hingga tidak ada pilihan selain melakukan hubungan badan, apakah puasa istri batal? Adakah kewajiban membayar kaffarah?

 

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

 

1. Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dalam salah satu pendapatnya, dan Hambali berpendapat bahwa istri yang dipaksa suaminya untuk hubungan badan, maka puasanya batal, wajib dia qadha, namun tidak wajib membayar kaffarah.

 

2. Sementara Syafiiyah dalam salah satu pendapatnya, dan hambali juga dalam salah satu pendapat, mengatakan, wanita yang dipaksa untuk melakukan hubungan badan, puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban qadha maupun kaffarah.

 

Pendapat yang lebih menenangkan adalah pendapat pertama, dan itulah yang difatwakan Imam Ahmad. Ibnu Qudamah mengatakan,

 

وإن أكرهت المرأة على الجماع فلا كفارة عليها رواية واحدة وعليها القضاء. قال مُهنَّا: سألت أحمد عن امرأة غصبها رجل نفسها فجامعها، أعليها القضاء؟ قال: نعم. قلت: وعليها كفارة؟ قال: لا. وهذا قول الحسن ونحو ذلك قول الثوري والأوزاعي وأصحاب الرأي

 

Apabila wanita dipaksa untuk jimak, dia tidak wajib bayar kaffarah, menurut satu riwayat dari imam Ahmad, namun dia wajib qadha. Muhanna mengatakan: ‘Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang wanita yang dipaksa seseorang, kemudian dia melakukan hubungannya dengannya. Apakah wanita itu wajib qadha puasanya?’ “Ya, wajib qadha.” Jawab Imam Ahmad. “Apakah dia wajib kaffarah?” tanya Muhanna. “Tidak wajib.” Jawab Imam Ahmad. Dan inilah yang menjadi pendapat Hasan Al-Bashri, At-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ashabur Ra’yi. (Al-Mughni, 3/137).