Soal:
Bagaimana
pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-,
tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah
tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada
tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk,
ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah
tasyahud awal bagi si makmum.
Jawab:
Yang
ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam
yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian
raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk,
bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar
tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا
تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ
لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya
imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia
ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka
katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila
ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun
‘alaihi].
An Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu’,
“Yang dimaksud mengikuti imam adalah dengan melakukan gerakan sebagaimana imam,
yakni memulai setiap gerakan dalam posisi terakhir setelah imam memulainya, dan
makmum melakukan gerakan setelah imam sudah pada posisinya.”
Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan
syarahnya Kasyful Qina’ : “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama
imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat,
walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk
duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya
makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang
jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk,
dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk
lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud
yang diakhiri salam”.
Disebutkan
dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama
imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat
maghrib”.
Ar-Ruhaibani
dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum
masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan
bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan
bagi si makmum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2
yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat
yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk
dalam rangka mengikuti imam, walaupun ia (makmum) masih tasyahud awal. Kemudian
duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at
lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
Wallahu
A’lam.
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar