Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz,
Assalamu’alaikum Ustadz,
Di
lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru
meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Muhammad?
Syukron
Ustadz, wassalamu’alaikum
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Terdapat
sebuah hadis yang menyatakan,
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ
مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit
masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan
tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun
hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut
keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ
رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ
بِالْوَضْعِ .
“Sanadnya
batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani,
di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir,
2:389)
Imam
Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,
هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه
وسلم
“Ini
adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at,
3:238)
As-Suyuthi
menilai, setelah menyebutkan hadis ini:
موضوع الحسن لم يسمع من ابن مسعود
“Palsu,
hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
Imam
Ad-Dzahabi mengatakan,
فيه محمد بن القاسم الطايكاني كذاب
“Dalam
sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis
Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)
Kesimpulannya,
tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan
jenazah.
Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
Para
ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran
untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan
mereka
Pertama,
Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,
أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما
هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.
“Tidak
dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana
yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan
fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali
yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar
Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ
سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ
أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي
الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ
وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ
وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ .
Tanya:
Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?
Jawaban
Ibnu Hajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).
Kedua,
Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
هَلْ وَرَدَ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
عِنْدَ إدْخَالِ الْمَيِّتِ الْقَبْرَ خَبَرٌ ؟ فَالْجَوَابُ : لَا أَعْلَمُ فِيهِ
وُرُودَ خَبَرٍ وَلَا أَثَرٍ إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ ،
وَلَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ
الْمَوْلُودِ فَإِنَّ الْوِلَادَةَ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا
أَوَّلُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَهَذَا فِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا
يَثْبُتُ إلَّا تَوْقِيفًا .
Apakah
terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke
kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini
kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali
dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir.
Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah
awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus
semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan
kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar
Asy-Syaikh Khalil, 3:319)
Ketiga,
Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا
لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .
“Ketahuilah,
sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak
sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya
seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth
Thalibin, 1:268)
Hal
senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
وَلَا يُنْدَبُ الْأَذَانُ عِنْدَ سَدِّهِ
خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ
“Tidak
dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana
pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)
Keempat,
Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع
للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت
المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .
“Umat
sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan
keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya
adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang.
Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua
keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan
ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau
dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar