Terkadang di saat mendekati bulan Dzulhijjah, bagi kita yang tinggal
didaerah yang tergolong penduduknya mampu, terpikir agar disaat ber qurban
nanti daging hewan qurban kita bisa menjadi lebih berguna bagi masyarakat
sekitar tempat hewan itu di sembelih. Misalnya daerah tempat saudara kita yang
tinggal di daerah yang miskin, atau malahan ke daerah yang sekarang ini sedang
terjadi konflik peperangan yang menyebabkan penduduknya kekurangan bahan
makanan.
Apalagi sekarang ini banyak lembaga sosial yang memberikan kemudahan untuk
berqurban didaerah lain, dengan cara: orang yang hendak berqurban mentransfer
sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial itu, yang lalu
dibelikan hewan qurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga
tersebut.
Dalam hal ini, ada yang membolehkan dan ada yang melarang untuk
mengirimkan hewan qurban ke daerah lain.
Alasan mereka yang membolehkan adalah pertimbangan mana yang lebih besar
maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan
butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum
syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang
kita pilih.
Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban
harus di daerah domisili.
Dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah karya Syaikh As-Sa’di dikatakan,
الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح
فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح
“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik
dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”
Bila terjadi pertemuan antara sejumlah
maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.
Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih
miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam
rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila
zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh
dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang
hukumnya sunah.
Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan
semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang
lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang
masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan
juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta
yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.
Dalam hal amal shalih, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan
hadits,
ولكنَّ
خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع
“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya
kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya" (Majmu’
Fatawa 22/313).
Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain
masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung
silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah
domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam
menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri,
menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi
kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit
dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.
Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salah satu fatwa
beliau,
يفضل
ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق
أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه
أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد
الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في
أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك
، والله أعلم
“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat
menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih,
kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”
Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui
kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat
akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging
yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah
miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.
Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari
tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban;
bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang
yang amanah.”
(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).
Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,
إن
كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه
ما دام قد نوى بها الأضحية
“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk
mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di
daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan
hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban."
Sedangkan alasan dari mereka yang melarang adalah bahwa pada asalnya, tempat
menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang
dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.
Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat
memotivasi masyarakat agar berqurban di daerah di mana dia berada. Meskipun,
masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berqurban,
bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan
syiar kaum muslimin. Allah berfirman,
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى
مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang
sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berqurban adalah menjaga sunah
dan syiar dalam berqurban. Sementara ketika mengirim hewan qurban ke luar
daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang
tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan qurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan qurban. Allah
berfirman, ketika menjelaskan tentang berqurban,
فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)
Sahibul qurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan qurbannya di
sembelih di tempat lain.
Kedua, menyembelih hewan qurban sendiri atau turut menyaksikan
penyembelihan hewan qurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan
hewan qurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging qurban dianjurkan bagi sahibul qurban untuk memakan
bagian hewan qurbannya. Allah berfirman,
فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan qurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
Keempat, Sahibul qurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih.
Sementara sahibul qurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut,
sampai hewan qurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan qurban dalam
keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban dan
disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)
Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri,
selanjutnya sohibul qurban bisa mendistribusikan daging qurban kemanapun,
sesuai kehendaknya.
Dengan melihat alasan mereka diatas, maka saya pribadi lebih memilih
pendapat yang melarang karena lebih mencococki sunnah Rasulullah dan apabila
ingin membantu saudara atau tempat miskin lainnya bisa dengan mengirimkan
dagingnya setelah disembelih atau dengan jalan lain semisal sedekah atau
bantuan dilain waktu.
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar