Sabtu, 09 Juni 2018

Kaki Wanita Juga Aurat Yang Wajib Ditutup


Batasan Aurat Wanita

Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:

وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد
“aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.

Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.

Maka jelaslah bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus ditutup adalah kaki.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap’. ”Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:

Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.

Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.

Dengan apa menutup kaki? Apakah kaus kaki sudah cukup untuk menutupi kaki?

Masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki.

Pendapat pertama, kaus kaki sudah cukup untuk menutupi aurat selama ia tebal dan tidak transparan. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan bahwa kaus kaki cukup untuk menutup kaki,

الواجب عليها ستر القدمين عند جمهور أهل العلم ،وقد جاء في حديث أم سلمة أنها سئلت : هل المرأة تصلي في درع وخمار ؟ قالت في جوابها : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها تصلي في درع سابغ يستر أقدامها ، أو تكون في أقدامها شراريب ، هذا هو المشروع عند جمهور أهل العلم ، يجب عليها ستر القدمين ، إما بكون الثياب ضافية ، أو باتخاذ جوارب في الرجلين ، هذا هو المشروع لها ، وهو الواجب عند جمهور أهل العلم .
“wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257).

Dalam fatwa yang lain dijelaskan,
المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب
“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).

Namun perlu diperhatikan, para ulama membolehkan memakai kaus kaki sekedar untuk menutupi qadam (bagian mata kaki hingga ke bawah). Adapun untuk bagian kaki dari mata kaki, betis hingga paha, maka wajib ditutup dengan kain yang longgar tidak membentuk lekukan sama sekali. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta dalam fatwa jilid 3 no. 4214‏ mengatakan:

جاز لها أن تلبس ثوبا غير شفاف، ولا ضيق يحدد أعضاءها، ويستر جسدها إلى الكعبين، وتلبس مع ذلك في رجليها ما ذكرت من الحذاء أو الجورب السميك
“boleh bagi wanita untuk memakai kain yang tidak transparan, tidak sempit hingga bisa membentuk lekukan tubuhnya, dan kain tersebut menutup tubuhnya hingga mata kaki. Dan bersamaan dengan itu, sebagaimana disebutkan oleh penanya, di bagian kaki ia memakai sepatu atau kaus kaki yang tebal”.

Dewan fatwa Islamweb menyatakan:
ولا يجوز أن تغطي المرأة ساقيها بالجورب عند الرجال الأجانب عنها، لأن الجورب يجسد ساقيها، ومن شروط الحجاب أن يكون فضفاضا لا يبين حجم  الأعضاء
“tidak boleh seorang wanita menutup betisnya hanya dengan kaus kaki di depan lelaki non mahram, karena kaus kaki itu memperlihatkan lekukan betisnya. Dan diantara syarat hijab syar’i itu adalah longgar dan tidak memperlihatkan lekukan bagian tubuh” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=212176).

Dan perlu diperhatikan juga, ulama yang berpendapat kaus kaki itu sudah cukup untuk menutup kaki mereka mempersyaratkan kaus kakinya harus tebal dan tidak transparan, serta menghidari
warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan”. Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.

Pendapat kedua, bahwa kaus kaki tidak cukup untuk menutup aurat, karena kaus kaki itu memperlihatkan lekukan kaki. Jika bagian tubuh lain tidak boleh terlihat lekukannya, mengapa qadam dibolehkan padahal tidak ada dalil yang membedakannya? Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani ditanya:
السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟. الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم
“apakah kaus kaki cukup untuk menutup punggung kaki? Syaikh menjawab: tidak cukup, karena ia menampakkan lekukan” (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 621).

Beliau juga mengatakan:
الذي يأمر المرأة بأن لا يظهر من بدنها حتى ظاهر قدميها فمادام أنت معنا في وجوب أن يكون الثوب سابغا و أن لا يكون شفافا و لا وصافا فإذا هذا الثوب يلي هو الآن الجورب يصف و يحجم فلا يجوز فيكون صاحبه آثما
“yang diperintahkan kepada wanita dalah hendaknya mereka tidak memperlihatkan bagian tubuhnya termasuk juga kedua qadam-nya. Jika anda sudah sepakat dengan saya bahwa busana wanita itu harus menutup sempurna, dan tidak boleh transparan, dan tidak boleh memperlihatkan lekukan tubuh, maka pakaian yang kita bicarakan ini, yaitu kaus kaki, memperlihatkan lekukan tubuh. Maka tidak boleh (memakainya tanpa ditutupi kain), dan wanita yang memakainya (tanpa ditutupi kain) berdosa” (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 12a).

Wallahu a’lam yang kami pandang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, yaitu qadam (punggung kaki) wajib ditutup hingga tidak terlihat lekukannya, sehingga kaus kaki tidak cukup untuk menutupnya. Karena kami belum mengetahui adanya dalil atau alasan untuk membedakan qadam (punggung kaki) dengan selainnya.

Bukankah kaus kaki akan terlihat ketika berjalan atau berkendaraan?

Pada asalnya, seorang wanita hendaknya mengusahakan bagian kakinya tidak terlihat sama sekali ketika berjalan atau berkendaraan, sebagaimana anggota tubuh yang lainnya. Yaitu dengan memakai kain yang longgar dan lebar serta sempurna menutup seluruh tubuhnya hingga punggung kakinya. Kemudian ditambah lagi dengan memakai kaus kaki sehingga lebih sempurna dalam menutup kaki. Syaikh Al Albani menyatakan:

أقول إذا كان الجلباب بغطي القدمين تماما و يجر ذيل هذا الجلباب فلا حاجة إلى لبس الجوربين لكن إذا كان الجوربين موجودات ما في خوف من كشف الساق
“saya katakan, jika jibab (busana muslimah) yang digunakan bisa menutup tubuh hingga punggung kaki secara sempurna, maka tidak lagi dibutuhkan untuk memakai kaus kaki. Namun jika kaus kaki digunakan, tidak akan lagi khawatir betis akan terlihat” (Silsilah Huda Wan Nuur, no. 12a).

Maka selain menggunakan busana yang panjang dan longgar yang menutupi hingga punggung kaki, dianjurkan juga memakai kaus kaki untuk mencegah fitnah jika tidak sengaja tersingkap.

Jika pakaian yang digunakan sudah longgar dan panjang hingga menutupi punggung kaki namun tetap sulit menghindari terlihatnya kaus kaki ketika berjalan atau berkendaraan, maka wallahu a’lam semoga hal tersebut ditoleransi karena adanya kesulitan. Sebagaimana kaidah:
المشقة تجلب التيسير
“kesulitan melahirkan adanya kemudahan“

Kesimpulan

Telah jelas dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa kaki adalah aurat yang wajib di tutup seluruhnya. Maka setiap Muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna, di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.


Wallahua'lam

Jumat, 08 Juni 2018

Shalat Kafarat di Jum’at Terakhir Ramadhan


Dibulan Ramadhan ini beredar sebuah anjuran untuk beribadah, baik lewat WA, Telegram, BBM dan lain-lain yang bunyinya seperti ini:

Bersabda Rasulullah SAW : ”Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”
Sayidina Abu Bakar ra. berkata ” Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun.
Maka shohabat bertanya :” umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”.
Rasulullah SAW menjawab: ” untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya”

Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُبُوْا إِلَيْكَ
Kemudian baca sholawat 100 x :

اللَّهُمَّ صَلِّّ عَلَى سَيِّدِنَا محمّد
Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat
Kemudian membaca Doa kafaroh 3x :

اَللَّهُمَّ يَا مَنْ لاَ تَنْفَعُكَ طَاعَتِيْ وَلاَ تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِيْ تَقَبَّلْ مِنِّيْ مَا لاَ تَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا وَلاَ تَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَا وَ إِذَا تَوَعِدُ تَجَاوَزَ وَعَفَا اِغْفِرْ لِيْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطْرِ اْلغِنَى وَجَهْدِ اْلفَقْرِ إِلَهِيْخَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًاً وَرَزَقْتَنِيْ وَلَمْ اَكُنْ شَيْئاً وَارْتَكَبْتُ اْلمَعَاصِيْ فَإِنِّيْ مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِيْ فَإِنْ عَفََوْتَ عَنِّيْ فَلاَ يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئاً وَإِنْ عَذَبْتَنِيْ فَلاَ يَزِدُ فِيْ سُلْطَاِنكَ شيئاً اَللَّهُمَّ إِنَّكَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي لَكِنِّيْ لاَ أَجِدُ مَنْ يَرْحَمْنِيْسِوَاكَ فَاغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ وَمَا بَيْنَ خَلْقِكَ اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ إِرْحَمْنِيْ بِِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةَ أَنْتَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَاَلمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِللْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَتَابِعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ ربّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَ أَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ وصل الله على سيّدنا محمّد وعلى ألِهِ وصحبه وسلّم تسليمًا كثيرًا والحمد لله ربّ العالمين. أمين.
Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.

Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar.

Apakah ini benar adanya? Mohon pencerahan…

Jawab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya

Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Dalam shalat wajib, ada batas awal dan ada batas akhir. Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal.
Sehingga hukum asal shalat wajib harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat.

Alasan lain yang membolehkan seseorang shalat di luar waktu adalah ketika dia memiliki udzur di luar kesengajaannya. Seperti karena ketiduran atau kelupaan.

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).

Dan itulah satu-satunya kaffarah yang diizinkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia harus segera shalat ketika ingat atau ketika bangun. Selain cara itu, tidak ada kaffarah baginya.

Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari 597 & Muslim 1598)

Kita bisa simak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.”

Artinya, tidak ada model kafarah lainnya. Sehingga kita bisa meyakini bahwa riwayat di atas 100% dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dusta atas nama Abu Bakr dan Ali radhiyallahu ‘anhu.

Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat. Di malam harinya, mereka singgah di sebuah tempat untuk beristirahat. Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari.

Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan. Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah. Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’ Mendengar komentar mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…” (HR. Muslim 1594)

Jika Meninggalkan dengan Sengaja, tidak ada Kaffarahnya

Konsekuensi dari keterangan di atas, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak ada kaffarah baginya. Karena hakekatnya dia shalat di luar waktu. Sementara dia tidak memiliki udzur, karena dia lakukan secara sengaja.

Lalu bagaimana cara menebus kesalahan karena meninggalkan shalat dengan sengaja?

Cara menebusnya adalah dengan memperbanyak shalat sunah. Karena shalat sunah bisa menambal kekurangan dari shalat wajib yang dilakukan hamba ketika di hari hisab.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita proses hisab amal hamba,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ
Amal manusia pertama yang akan dihisab kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya kepada para Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah dia mengerjakannya dengan sempurna ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya sempurna, dicatat sempurna, dan jika ada yang kurang, Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunah?.” jika dia punya  shalat sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat wajib hamba-Ku dengan shalat sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan hadis ini, para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan, shalat sunah yang dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.

Syaikhul Islam mengatakan,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,
من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل
“Siapa yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat timbangannya keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla, 2/279).

Bahaya Menyebarkan Berita Dusta atas Nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Seiring dengan semaraknya sarana informasi, manusia begitu mudah menyebarkan apapun yanng dia dengar. Termasuk hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sangat yakin, maksud mereka baik, memotivasi masyarakat untuk beramal. Namun jangan sampai ini menjadi alasan untuk melakukan menyebarkan kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku, tidak seperti berdusta atas nama orang lain. Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari 1291 & Muslim 5)

Demikian pula ketika kita mendapat berita atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diragukan keabsahannya, jangan disebarkan. Karena itu terhitung berdusta. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيثًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
“Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadits yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta (karena meriwayatkannya).”
(HR. Muslim dalam muqoddimah kitab shahihnya pada Bab “Wajibnya meriwayatkan dari orang yang tsiqoh -terpercaya-, juga Ibnu Majah 39. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Allahu a’lam.