Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan
dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isra`/17:33].
Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq
(tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa
membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka
(para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah
haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling
dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang
menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhari, no. 2615, 6465; Muslim,
no. 89].
Membunuh Orang Kafir
Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama
Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang memerangi
kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.
Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan
balasan yang setimpal. Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَقَاتِلُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ
لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].
Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allah Azza wa
Jalla berfirman :
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].
Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak memerangi
kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Barangsiapa
membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena ancaman keras yang datang dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ
قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau
surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR al-Bukhari, no. 2995].
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir mu’ahad,
yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik
dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan
dari seorang Muslim” [Fathul-Bari, 12/259].
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ
قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allah
haramkan surga atasnya. [HR Abu Dawud, no. 2760; Nasa-i, no.
4747]
Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari kalimat
‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan untuk
membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian. [At-Targhib, 2/635]
Membunuh Orang Mukmin
Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang
dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih terlarang lagi
dan dosanya lebih besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan
ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ
اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisa`/4:93]
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja
membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :
1. Disiksa di Jahannam
2. Khulud (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
3. Allah murka kepadanya
4. Allah melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
5. Allah menyediakan adzab yang besar baginya.
Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman
saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh.
Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai
ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:
عَنْ
أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا
عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
, beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul
membunuh seorang muslim, sungguh Allah akan menjerumuskan mereka semua di atas
wajah mereka di dalam neraka” [HR Thabrani dalam kitab Mu’jamush-Shaghir, 1/340, no. 565. Syaikh
al-Albani menyatakan shahih li ghairihi dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib, no.
2443].
Demikian pula orang yang punya niatan untuk membunuh namun sudah
kedahuluan terbunuh bisa diancam neraka pula. Ia dihukum demikian karena
niatannya. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta atau
keluarganya lantas ia mati, maka moga matinya adalah mati syahid.
Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى
النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ
الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang
membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya,
“Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana
gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi
untuk membunuh sahabatnya.” [HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888].
Pembunuhan Yang Haq
Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak
menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ
وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi La Ilaha illa
Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga
(perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang
lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari
agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no.
1676].
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga
perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin” [Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, 2/16]. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa
yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya
penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan
menyebabkan kekacauan.
Sering Terjadi Pembunuhan Tanda Hari Kiamat
Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata dalam
agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah berhenti,
apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ
وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ
الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak
terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah
(keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan,
pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. [HR al-Bukhari, no. 989].
Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak
terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus berhati-hati,
jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan tanpa haq. Wallahul-Musta’an.
Dengan penjelasan ini, kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua
perkara yang akan membawa kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allah selalu
membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai. Al-hamdulillahi
rabbil ‘alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar