Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz.
Saya
membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana menggadaikan BPKB kendaraan
bermotor saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp3.000.000; dan saya
membayarnya dengan dicicil 10X cicilan sebesar Rp 315.000. Apakah ini termasuk
riba dan apakah uang itu termasuk haram bagi saya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
wa rahmatullah
Pertama, hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya
saja, pihak kreditor mempersyaratkan adanya barang gadai, sebagai jaminan
kepercayaan atas utang yang dikucurkan.
Allah
berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ
عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh kreditor).” (QS.
Al-Baqarah: 283).
Kedua, Barang gadai, walaupun di tangan kreditor, hakikatnya
tetap menjadi milik orang yang berutang (debitor). Status kepemilikannya tidak
berpindah hanya karena digadaikan. Karena barang gadai hanya sebagai jaminan
keamanan utang.
Ketiga, Karena hakikat gadai adalah utang piutang, maka tidak
boleh ada kesepakatan di awal atau selama masa pelunasan untuk memberikan bunga
ketika pelunasan utang. Pihak peminjam (debitor) hanya berkewajiban
mengembalikan uang yang dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu,
terhitung riba.
Fudhalah bin
Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو
ربا
“Setiap piutang
yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keempat, kaum
muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke lembaga
yang mempersyaratkan riba apapun namanya, baik bank maupun pegadaian. Karena
nasabah yang meminjam uang dan dia sepakat akan memberikan bunga kepada bank
atau pegadaian, dia temasuk memberi makan orang lain dengan riba.
Dari Ali bin
Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ،
وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang (diantaranya): pemakan riba,
pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.”
(HR. Ahmad 635).
Dalam riwayat
Baihaqi (as-Sunan as-Shugra, 1871) terdapat tambahan:
وَقَالَ: هُمْ
سَوَاءٌ
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.”
Siapakah
pemberi makan riba?
Dalam Aunul
Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:
وَموكِلَهُ أَيْ
مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ
“Pemberi makan”
maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambil riba itu. (Aunul
Ma’bud, 9:130)
Kelima, Solusi
sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di
lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga
atau tambahan apapun. Sebagai jaminan kepercayaan, jadikan barang Anda yang
nilainya lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan
untuk transaksi ini.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar