Seseorang bekerja di maskapai penerbangan dimana hampir
seluruh adalah dibeli dengan cara leasing kepada lembaga keuangan asing dan
bank-bank ribawi luar negeri, dimana pesawat-pesawat tersebut adalah alat utama
mendapatkan keuntungan dengan menjual tiket kepada penumpang.
Halalkah gaji dari pekerjaan ini dimana tercampur
transaksi halal dan haram?
Kemudian bagaimana dengan karyawan yang bertugas
mengurusi langsung proses leasing pesawat?
Secara singkat:
Jika yang dimaksud adalah bekerja di bagian penjualan
tiket maka tidak mengapa asalkan tidak berniat menolong perusahaan/penumpang
dalam bermaksiat. Sedangkan bekerja di proses leasing hukumnya haram.
Rincian:
Berdasarkan hasil keputusan Asosiasi Pakar Syariah di
Amerika dalam seminar mereka yang ke-5 di Bahrain th 1428 H, tentang:
KRITERIA TOLONG-MENOLONG DALAM DOSA DAN PERMUSUHAN
Setelah melalui diskusi dan penelitian yang cukup panjang
antar anggota asosiasi, mereka menyimpulkan bahwa tolong-menolong dalam dosa
dan permusuhan terbagi menjadi 4:
Pertama: Secara langsung dan sengaja. Contohnya: menjual
khamer kepada pemabuk dengan sengaja agar diminum.
Kedua: Secara langsung namun tidak sengaja. Contohnya:
menjual barang yang tidak memiliki fungsi kecuali yang haram, namun bukan
dengan niat menolong pemakainya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
Ketiga: Secara tidak langsung namun sengaja. Contohnya:
orang yang memberikan sejumlah uang kepada orang lain agar dibelikan khamer.
Demikian pula orang yang menjadi penyebab kematian orang lain secara tidak
langsung, seperti orang yang membuat lubang di jalan umum agar ada orang yang
tewas terperosok.
Keempat: Secara tidak langsung dan tanpa disengaja.
Contohnya: orang yang menjual barang yang dapat digunakan untuk hal-hal yang
halal maupun haram, tanpa berniat sengaja membantu pemakainya untuk maksiat.
Seperti orang yang memberikan uang kepada orang lain bukan dengan maksud agar
dibelikan khamer. Jika akhirnya uang tersebut dipakai untuk beli dan minum
khamer maka pemberinya tidak berdosa selama tidak bermaksud menolong orang
tersebut untuk bermaksiat.
Termasuk kategori yang keempat ialah: berjual beli dan
sewa menyewa dengan kaum musyrikin, maupun kaum muslimin yang fasik; dan juga
memberi sedekah kepada mereka.
Asosiasi tersebut memutuskan bahwa jenis pertama, kedua,
dan ketiga hukumnya haram. Sedangkan jenis yang keempat hukumnya boleh, yaitu
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang tidak bersifat secara langsung
dan tidak pula dengan niat menolong pihak lain untuk bermaksiat.
Nah, terkait dengan pertanyaan di atas, bila
diperhatikan, karyawan yang bekerja di maskapai tersebut statusnya adalah orang
yang menjual jasanya kepada suatu perusahaan yang mencampurkan antara pekerjaan
yang halal (jasa transportasi) dengan yang haram (pembelian pesawat secara
riba, mempekerjakan pramugari yang bertabarruj, dan menjual khamer dalam
pesawat, asuransi penumpang, dll).
Bila ia ingin gajinya halal, maka ia syaratnya ada dua,
yaitu:
Pertama: Ia tidak boleh bekerja di divisi yang haram, spt
mengurusi proses pembelian pesawat, perekrutan pramugari, supplier miras,
penyedia sarana hiburan yang haram selama terbang (film maksiat, musik, dan
sebagainya), atau bagian asuransi jiwa.
Kedua: Ia tidak berniat sama sekali untuk membantu
perusahaan tersebut dalam hal-hal yang diharamkan tadi. Namun hendaknya
meniatkan untuk mencari rezeki halal dan membantu kaum muslimin dalam
menggunakan alat transportasi yang nyaman.
Contoh karyawan maskapai yang memenuhi syarat pertama di
atas antara lain:
Penjual tiket (dengan syarat tidak melayani yang mau
asuransi, karena asuransi adalah sesuatu yang disepakati keharamannya).
Pilot dan co pilot.
Bagian check-in.
Petugas bagian bongkar-muat barang penumpang.
Bagian maintenance pesawat.
Yang mengisikan bahan bakar dan membersihkan pesawat.
Bagian Catering (dengan syarat menunya halal semua).
Bagian Laundry.
Bila karyawan tersebut tidak bermaksud membantu maskapai
dalam melakukan hal-hal yang diharamkan; maka gajinya halal. Namun bila dengan
niat membantunya dalam hal-hal yang haram, maka gajinya haram. Dan ini
terpulang kepada niat masing-masing.
Sedangkan contoh karyawan maskapai yang tidak memenuhi
syarat pertama, alias terjerumus dalam hal yang haram (terlepas dari apa pun
niatnya), antara lain:
Karyawan leasing dalam pembelian pesawat. Karena semua
bentuk leasing adalah riba. Dan ada 4 orang yang dilaknat terkait riba, yaitu:
Pemberi riba, penerima riba, pencatat transaksi ribawi, dan saksi-saksinya (HR.
Muslim).
Supplier media hiburan yang haram, dan
Bagian catering yang menjual menu-menu haram, dan
Pramugari/a yang menghidangkan makanan/minuman haram
kepada penumpang. Karena ketiga orang ini jelas terlibat langsung dalam
memudahkan orang bermaksiat.
Bekerja sebagai pramugari. Karena jenis pekerjaan ini
mengharuskan si wanita untuk safar tanpa mahram, dan ini adalah sesuatu yang
haram. Ditambah lagi ia harus berada dalam waktu yang lama dengan laki-laki
ajnabi (kru pesawat/penumpang) di suatu tempat, dan ini termasuk ikhtilat yang
diharamkan.
Demikian, wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar