Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan isteri
haruslah saling memahami kewajiban-kewajiban dan hak-haknya agar tercapai
keseimbangan dan keserasian dalam membina rumah tangga yang harmonis.
Di antara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang tersurat dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni
jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).”
[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2142), Ibnu Majah
(no. 1850), Ahmad (IV/447, V/3, 5), Ibnu Hibban (no. 1286, al-Mawaarid),
al-Baihaqi (VII/295, 305, 466-467), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah
(IX/159-160), dan an-Nasa'i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 289) dan dalam Tafsiir
an-Nasa'i (no. 124). Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh
adz-Dzahabi.]
[1]. ENGKAU MEMBERINYA MAKAN APABILA ENGKAU MAKAN
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi
nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah,
yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat
al-Baqarah ayat 233.
Allah berfirman
"Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233]
Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
"Artinya : ...Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Ath-Thalaq : 7]
Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya.
Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain serta tidak boleh minta-minta kepada orang lain untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus memiliki usaha dan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuannya.
Perbuatan meminta-minta menurut Islam adalah perbuatan yang sangat hina dan tercela. Burung saja, yang diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla tidak sesempurna manusia yang dilengkapi dengan kemampuan berpikir dan tenaga yang jauh lebih besar, tidak pernah meminta-minta dalam mencari makan dan memenuhi kebutuhannya. Dia terbang pada pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, dan kembali ke sarangnya pada sore hari dengan perut yang telah kenyang. Demikianlah yang dilakukannya setiap hari, meski hanya berbekal dengan sayap dan paruhnya.
Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar (usaha) terlebih dahulu, kemudian bertawakkal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
"Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan juga oleh al-Hakim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu.]
Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yang halal dan thayyibah, untuk diberikan kepada isteri dan anaknya. Bukan dengan cara-cara yang tercela dan dilarang oleh syari’at Islam yang mulia. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih." [Al-Mukminuun : 51]
Dan Allah Ta’ala berfirman.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." [Al-Baqarah : 172]
Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana do’anya akan dikabulkan?” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1015), at-Tirmidzi (no. 2989), Ahmad (II/328) dan ad-Darimi (II/300), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.]
Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk memerdekakan seorang hamba.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.]
Setiap yang dinafkahkan oleh seorang suami kepada isterinya akan diberikan ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"...Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1295) dan Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu.]
Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah).” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (V/376, no. 1485).]
[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya
sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus
menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk
menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut
(termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Paha itu aurat.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280)]
"Paha itu aurat.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280)]
Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu]
Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam, yaitu:
•
Menutupi
Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
"Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.
“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam
berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [Hadits hasan:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat
takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini
dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits]
•
Bukan
Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058)]
•
Kainnya Harus
Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat
atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma]
•
Harus Longgar
Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya
baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah
al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi
bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku
pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju
itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [Diriwayatkan oleh
adh-Dhiya' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441)]
•
Tidak Memakai
Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini
begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya
meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu]
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.
•
Tidak
Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah]
•
Tidak
Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa
kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai)
orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian
dengan pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204)]
•
Bukan Pakaian
Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar
radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)]
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213)]
•
Diutamakan
Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi
muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna.
Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah
dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan
seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.
“Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101)]
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”
Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.
"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah
memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna
selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para
muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model
yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.]
•
Dilarang
Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini
Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
[Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil
Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa' wal Mauzhah wal Aziyaa' oleh
Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan
dengan judul “Bahaya Mode”].
Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak
menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka
hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke
pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga
orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri
yang dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya
ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat
dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya.
Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza
wa Jalla.
"Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa' : 34]
[Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti
meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya.]
Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:
1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak
mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan
isterinya.
Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma]
Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi]
Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) dan at-Tirmidzi (no. 2401)]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan
aku adalah yang paling baik kepada isteriku” [Hadits
shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no.
2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits
ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi
(no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha]
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” [Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284)]
[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu”
atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati
sang isteri.
Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu]
Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185), al-Baihaqi (VII/148), dan al-Hakim menshahihkannya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 92-93)]
Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do’akanlah agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.
[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau
terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak
untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan
mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya. Sang
suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang
termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq : 1]
Juga firman-Nya.
"Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya.” [An-Nisaa' : 19]
Pernikahan adalah ikatan yang kokoh "miitsaqon gholiidhoo", tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.
Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia terlebih di akhirat kelak.
Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kalimat thalaq ini:
"Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi, main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju’.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2194), at-Tirmidzi (no. 1184), Ibnu Majah (no. 2039), al-Hakim (II/198) dan Ibnul Jarud (no. 712) dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1826)]
Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam keadaan marah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka dianjurkan untuk diam, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” [Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 245 dan 1320), Ahmad (I/239, 283, 365), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1375)]
[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah
memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan
mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.
"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]
Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama
kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”
2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat
kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan
perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat
maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”
3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga
kalian untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat
menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.”
4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita
untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan
kebaikan dan adab-adab Islam.”
[Lihat Tafsiir ath-Thabari (XII/156-157) cet. Darul Kutub Ilmiyah,
Tafsiir Ibnu Katsir (IV/412-413) cet. Maktabah Darus Salam dan Tafsiir Fat-hul
Qadiir (V/253) cet. Darul Fikr]
Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya
dengan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis
ilmu yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush
Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga
dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.
Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.
Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.
Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.
Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.
[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar
berbuat baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala
kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5185-5186) dan Muslim (no. 1468 (62)), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu]
[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar (rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5237), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha]
Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk
menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah ia menghalanginya.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5238), Muslim (no. 442 (134)), at-Tirmidzi (no. 570), an-Nasa-i (II/42) dan Ibnu Majah (no. 16), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 900), Muslim (no. 442 (136)), at-Tirmidzi (no. 570) dan an-Nasa-i (II/42), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma]
[9]. SUAMI HARUS DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP ISTERINYA, JIKA PUNYA ISTERI LEBIH DARI SATU
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa'i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307—al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017)]
Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.
[10]. JIKA SEORANG SUAMI PULANG DARI SAFAR, HENDAKLAH TERLEBIH DAHULU IA MENUJU MASJID UNTUK MENGERJAKAN SHALAT DUA RAKA'AT, LALU PULANG KE RUMAHNYA UNTUK BERCAMPUR DENGAN ISTERINYA
Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).
Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.
Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
"Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya'- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5245, 5246, 5247), Muslim (no. 1466 (57)), Ahmad (III/298, 302, 303, 355) dan al-Baihaqi (VII/254), dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Dalam hadits ini, asal makna ÇóáúßóíúÓõ adalah ÇóáúÚóÞúáõ , maksudnya adalah jima’. Jadi, orang yang berakal adalah orang mencampuri isterinya. (Fat-hul Baari IX/342)]
Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.[Dinukil dari al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 304-305)]
WASPADALAH TERHADAP FITNAH WANITA
Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.
Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman.
"Artinya : Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim : 1-2]
Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyal-laahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim: 1-2]” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha]
Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman.
" Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, [terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenar-kan oleh agama -red] maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun : 14-15]
"Artinya : Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak [Dari jenis unta, sapi, kambing dan biri-biri] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran : 14]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
"Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu]
Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.
Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]
Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita. [Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujain (hal. 67-69) secara ringkas]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar