Tanya:
Maaf ustadz mau tanya, Apa benar kalo siksa kubur dihentikan di bulan
ramadhan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, bahwa adanya adzab kubur merupakan bagian dari aqidah kaum muslimin ahlus
sunah. Allah berfirman menceritakan adzab yang diberikan kepada Fir’aun di alam
kubur,
النَّارُ
يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ
أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
Kepada mereka (Fir’aun & bala tentaranya) dinampakkan neraka pada pagi
dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat):
“Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghafir: 46).
Dinampakkan neraka kepada Fir’aun dan pengkikutnya termasuk adzab di alam
kubur bagi mereka dan itu terjadi sebelum kiamat.
Disamping itu, terdapat banyak hadis shahih yang menyatakan adanya adzab
kubur. Hingga sebagian ulama menegaskan bahwa hadis tentang adzab kubur
termasuk mutawatir ma’nawi.
Kedua, apakah adzab kubur diberika terus-menerus, ataukah ada jeda?
Dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah, Ibnu Abil Iz menjelaskan, Apakah
adzab kubur ditimpakan terus-menerus ataukah bisa terputus?
Jawabannya bahwa adzab kubur ada 2 macam:
1. Adzab kubur yang diberikan terus-menerus. Sebagaimana firman Allah,
yang artinya, ” Kepada mereka (Fir’aun & bala tentaranya) dinampakkan
neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada
malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.”
Demikian pula hadis Barra bin Azib tentang kisah mayit orang kafir,
dinyatakan dalam hadis: ”Kemudian dibukakan untuk orang kafir pintu neraka,
sehingga dia melihat tempatnya dneraka, sampai terbit matahari.” Hadis
riwayat Imam Ahmad
2. Adzab kubur ditimpakan selama rentang waktu tertentu, kemudian
terputus. Ini adalah adzab yang diberikan kepada sebagian tukang maksiat yang
banyak dosanya. Dia dihukum sesuai tingkat dosanya, kemudian diringankan.
(Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/269)
Kemudian, bisa juga adzab kubur diringankan oleh Allah karena doa orang
lain, atau amal jariyah yang dimilikinya, atau karena Allah mengampuninya
langsung.
Ketiga, apakah ada keringanan adzab kubur kerika ramadhan?
Adzab kubur termasuk perkara ghaib. Dan masalah ghaib hanya diketahui oleh
Allah dan makhluk yang bersangkutan. Yang bisa kita lakukan hanyalah meyakini
apa yang disebutkan dalam dalil al-Quran dan hadis shahih. Dan kita tidak boleh
berkomentar tanpa sumber yang benar. Allah meningatkan,
وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isra: 36)
Apakah adzab kubur dihentikan selama ramadhan?
Sebagian lembaga fatwa menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjumpai
adanya dalil mengenai hal ini. Diantaranya lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah,
فإن
عذاب القبر ونعيمه من الأمور التي اتفق أهل السنة على إثباتها لقيام الدليل عليها
من الكتاب والسنة الصحيحة، ولم نطلع على ما يدل على أنه يرفع في رمضان
Sesungguhnya adzab kubur dan kenikmatan keberadaannya disepakati ahlus
sunah. Berdasarkan dalil dari al-Quran dan sunah yang shahih. Dan kami tidak
menjumpai adanya dalil yang menunjukkan bahwa adzab kubur dihentikan selama ramadhan.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152793)
Kemudian al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan bahwa bisa jadi adzab kubur
dihentikan di bulan-bulan mulia. Hanya saja, beliau menegaskan bahwa hadis yang
menyebutkan hal ini statusnya lemah. Dalam bukunya ahwal al-Qubur, beliau
mengatakan,
وقد
يرفع عذاب القبر في بعض الأشهر الشريفة فقد روي بإسناد ضعيف عن أنس بن مالك أن
عذاب القبر يرفع عن الموتى في شهر رمضان
Adzab kubur bisa saja dihentikan pada bulan-bulan mulia. Diriwayatkan
dengan sanad lemah dari Anas bin Malik bahwa adzab kubur untuk orang mati
dihentikan pada bulan ramadhan. (Ahwal al-Qubur, hlm. 105)
Hanya saja, ada beberapa kitab fikih yang menyebutkan tentang penundaan
adzab kubur di bulan ramadhan, hanya saja tidak disebutkan dalilnya.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar