Banyak
warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram,
pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha
sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara
pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam
tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang
mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan
barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Berikut adalah beberapa komoditi
atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr (minuman
keras atau setiap yang memabukkan)
Dari
‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang
haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar
lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
“Perdagangan
khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala / Patung
Dari
Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota
Mekah,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ
شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا
الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » .
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ
اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ
بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya,
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”
Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak
bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki
kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat
Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya
lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil
penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
6. Kucing
Dari
Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ
الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan
pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no.
1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah
dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing,
kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
7. Darah
Dari
Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ
الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan
anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang
yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang
menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)”
(HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan
disebut “dideh” (dikumpulkan
dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor
darah).
8. Gambar yang memiliki
ruh (manusia dan hewan)
Dari
Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ
رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ
صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ
مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا
أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ
وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ،
كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Aku
dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada
seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku
adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa
membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang
kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda,
“Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa
meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh
tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning.
Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon
atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no.
2225).
9. Segala benda yang
haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari
Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil
jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad
disebutkan,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ،
حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang
upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Oleh
karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula
jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung
yang bercakar, hewan jalalah (yang
mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk
tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat
hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu
Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia
menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ
وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى
جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى
الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ
اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh,
benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan
zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah
di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi
mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok
hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung
kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga
hari kiamat” (HR.
Bukhari).
Yang termasuk dalam hal ini lagi
adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran,
kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno,
buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar
makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat
gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang
ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib.
Semoga Allah memudahkan para
pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram
untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal.
Wallahu
a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar