Memperingatkan Imam
Di saat imam itu lupa, makmum
disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah”
bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl
bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ
فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ
“Barangsiapa mengingatkan
sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci
Allah).” (HR. Bukhari no. 1218)
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ
فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ
وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu
merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika
dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus
untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)
Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan
lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah. (Shahih Fiqh
Sunnah,1/468.)
Imam Merespon Peringatan dari
Makmum
Mayoritas ulama dari ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam
shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia
benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan
lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum.
Hal di atas adalah jika imam
berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon
peringatan makmum. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits
Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat.
Jika Imam Lupa dan Melakukan
Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam
Baik kondisinya adalah makmum dan
imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud
sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa
makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka
wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ
الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat
untuk diikuti.” [HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411] (Al Awsath,
Ibnul Mundzir, 3/322)
Jika Imam Lupa dan Tidak
Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?
Pendapat yang tepat dalam masalah
ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak
melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al
Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari
Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh
karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang
diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan
shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian.
Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya.
Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut
Melakukan Sujud Sahwi?
Yang tepat dalam masalah ini
makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi
bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak
sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud
sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum
tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini
yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik.
Jika Makmum Lupa di Belakang Imam
Jika makmum yang lupa sedangkan
imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak
perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat
madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini,
لَيْسَ عَلَى مَنْ
خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ
السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ
وَالإِمَامُ كَافِيهِ
“Tidak diharuskan bagi yang
shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika
imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti
dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi
untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if. Di antara yang
menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642)
dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh
kebanyakan ulama.
Untuk mendukung hal di atas, ada
penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albanirahimahullah sebagai berikut,
“Kami tahu dengan yakin bahwa
sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa
yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat
sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa,
lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan
(dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada
riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang
lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah
penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan
hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu.
Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memerintahkan dia untuk sujud sahwi.” (Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al
Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132.)
Demikian sajian sederhana kami
tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan
kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar