Terkadang
kita mendengar seseorang mengumpat/melaknat setan karena kemalangan yang
dialaminya. Bagaimana syariat memandang hal seperti ini?.
Pada dasarnya, yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah
memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, dan bukan melaknat
setan. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya,
Firman Allah,
وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ
الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka
mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui (QS. Fushilat: 36)
Allah juga berfirman, memerintahkan kita untuk berdoa,
وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ
مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ* وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ
Katakanlah: “Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari
bisikan-bisikan Setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku,
dari kedatangan mereka kepadaku (QS. al-Mukminun: 97 –
98).
Karena itulah, ketika ada yang menggaggu dalam shalat,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar kita memohon perlindungan dari setan, dan
bukan mengumpat setan.
Dari Utsman bin Abil ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu,
beliau pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu kekhusyuan shalatk,
hingga aku lupa terhadap apa yang aku baca.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ
خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى
يَسَارِكَ ثَلاَثًا
Itu setan namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu,
mintalah perlindungan kepada Allah darinya, dan meludah ringan ke kiri 3 kali.
Kata Utsman, “Akupun lakukan saran itu, lalu Allah
menghilangkan gangguannya dariku.” (HR. Muslim 5868).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mencela
setan.
Jawaban beliau,
الإنسان لم يؤمر بلعن
الشيطان، وإنما أمر بالاستعاذة منه؛ كما قال الله تعالى: وإما ينزغنك من الشيطان
نزغ فاستعذ بالله إنه سميع عليم
Manusia tidak diperintahkan untuk mencela setan. Namun mereka
diperintahkan untuk memohon perlindungan dari setan. Sebagaimana Allah
berfirman (yang artinya), “Jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan,
maka mohonlah perlindungan kepada Allah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 3/125).
Kemudian, di sana terdapat larangan khusus mencela setan
ketika terjadi kecelakaan.
Salah seorang sahabat pernah membonceng Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, kemudian ontanya terjatuh. Sahabat ini langsung
mengatakan, Ta’isa as-Syaithan “Celaka setan”
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
لاَ تَقُلْ تَعِسَ
الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ
الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا
قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ
Jangan kamu mengucapkan ‘celaka setan’. Karena ketika kamu
mengucapkan kalimat itu, maka setan akan membesar, hingga dia seperti seukuran
rumah. Setan akan membanggakan dirinya, ‘Dia jatuh karena kekuatanku.’
Namun ucapkanlah, ‘Bismillah…’ karena jika
kamu mengucapkan kalilmat ini, setan akan mengecil, hingga seperti lalat. (HR.
Ahmad 21133, Abu Daud 4984, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
At-Thahawi menjelaskan hadis ini,
نهاه رسول الله صلى الله عليه
وسلم لأنه بذلك موقع للشيطان أن ذلك الفعل كان منه ولم يكن منه، إنما كان من الله
، وأمره أن يقول مكان ذلك: بسم الله -حتى لا يكون عند الشيطان أنه كان منه عنده في
ذلك فعل
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
hal itu, karena ucapan itu akan membuat setan bangga, dia menyangka kecelakaan
itu disebabkan diri setan, padahal sejatinya bukan darinya. Namun datang dari
Allah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeritahkan
untuk menggantinya dengan ucapan ‘Bismillah..’ sehingga setan tidak
mengganggap bahwa kecelakaan itu darinya dan dia memiliki peran dengannya.
(Musykil
al-Atsar, 1/346).
Dalil Bolehnya Melaknat Setan
Berdasarkan keterangan di atas, yang seharusnya kita jadikan
tradisi dan kebiasaan adalah berdoa kepada Allah, memohon perlindungan dari
kejahatan setan, dan lebih sering membaca basmalah ketika terjadi kecelakaan.
Hanya saja, terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya mencela
setan. Diantaranya, firman Allah ketika mengusir Iblis dari surga,
فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ
رَجِيمٌ* وَإِنَّ عَلَيْكَ اللَّعْنَةَ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ
Allah berfirman: “Keluarlah dari surga, karena sesungguhnya
kamu terkutuk, dan sesungguhnya kutukan itu tetap menimpamu sampai hari
kiamat (QS. al-Hijr: 34 – 35)
Kemudian dalam hadis dari Abu Darda Radhiyallahu
‘anhu,
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami
shalat, tiba-tiba kami mendengar beliau mengatakan,
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ
‘Aku berlindung kepada Allah darimu.’
Lalu beliau mengucapkan,
أَلْعَنُكَ بِلَعْنَةِ
اللَّهِ
“Aku melaknatmu dengan laknat Allah”. Beliau ucapkan 3 kali.
Seusai shalat, para sahabat merasa heran dan bertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawab beliau,
إِنَّ عَدُوَّ اللَّهِ
إِبْلِيسَ جَاءَ بِشِهَابٍ مِنْ نَارٍ لِيَجْعَلَهُ فِى وَجْهِى فَقُلْتُ أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنْكَ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قُلْتُ أَلْعَنُكَ بِلَعْنَةِ اللَّهِ
التَّامَّةِ
Sesungguhnya Iblis, si musuh Allah, datang dengan membawa api
yang mau dilemparkan ke wajahku. Lalu aku mengucapkan, ‘Aku berlindung kepada
Allah darimu.’ Sebanyak tiga kali, kemudian aku ucapkan lagi, “Aku melaknatmu
dengan laknat Allah yang sempurna.” (HR.
Muslim 1239 dan Nasai 1223).
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung melaknat Iblis ketika dia ingin membakar Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Karena itu, hadis-hadis ini dijadikan dalil bolehnya melaknat
setan untuk selain kasus kecelakaan, dan jangan lupa agar diiringi dengan
membaca ta’awudz. Dalam Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, setelah menyebutkan
dalil bolehnya melaknat setan,
وعلى ذلك فإنه يجوز للإنسان
أن يلعن الشيطان إذا تعرض له ليضره أو جاهده ووسوس له ليفتنه عن طاعة الله، لكن لا
يترك التعوذ منه بالله، والإكثار من ذكر الله وقول: بسم الله ونحو ذلك من الأذكار
والأدعية المشروعة، ليتحصن المسلم بالله من شره، وعملاً بالآيات والأحاديث
السابقة، وينبغي للإنسان أن لا يجعل لعن الشيطان ديدنه بدون سبب، اقتداء برسول
الله صلى الله عليه وسلم
Oleh karna itu, seseorang boleh melaknat setan, terutama
ketika dia datang untuk menggodanya dan membisikkan was-was kepadanya, agar dia
meninggalkan ketaatan kepada Allah. Hanya saja, dia tidak meninggalkan
ta’awudz, memohon perlindungan dari Allah, banyak berdzikir kepada Allah, dan
mengucapkan Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, atau
dzikir dan doa lainnya. Agar seorang muslim mendapat perlindungan Allah dari
kejahatan setan, dan sekaligus menerapkan ayat dan hadis-hadis yang mengajarkan
ta’awudz. Selayaknya seseorang tidak menjadi kalimat laknat untuk setan sebagai
kebiasaannya tanpa sebab. Dalam rangka meniru sunah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 19753)
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar