Dalam
sebuah situs terdapat penjelasan tentang paypal
sebagai berikut,
Paypal itu adalah salah satu dari sekian banyak alat
pembayaran (Payment Processor) virtual. Pelaksananya adalah PayPal Inc.
sebuah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui
surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas,
seperti cek dan wesel pos.
Hingga saat ini, Paypal menjadi alat pembayaran virtual yang
paling banyak digunakan oleh internet marketer karena memang alat pembayaran
ini adalah yang paling aman.
Paypal bisa diibaratkan sebagai rekening virtual yang diakses
via online. Jika rekening bank lokal umumnya digunakan untuk transaksi di dalam
satu negara, untuk paypal bisa digunakan untuk transaksi ke seluruh pengguna
internet seluruh dunia. Tentunya bagi mereka yang sudah punya akun Paypal.
Perlu Anda perhatikan bahwa Akun yang sudah aktif perlu
diverifikasi oleh pihak Paypal agar akun tersebut bisa digunakan untuk
melakukan pembelian dan menerima pembayaran. Agar akun Paypal tersebut mendapat
status “Verified”, Anda harus memasukkan data kartu kredit atau VCC (virtual
credit card) Anda ke dalam akun Paypal Anda tersebut.
Untuk penggunaan VCC, bisa dibeli melalui jasa penyedia VCC.
VCC hanya digunakan untuk aktivasi akun Paypal selama tenggang sebelum expired
kurang lebih 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Takyif Fikih Paypal
Berdasarkan keterangan di atas, ada 3 catatan mengenai
paypal,
[1] Paypal adalah rekening virtual dalam bentuk dolar
[2] Bagi yang menggunakan uang rupiah, harus dikonversi ke
dolar
[3] Untuk verifikasi harus menggunakan kartu kredit atau
kartu kredit virtual
Untuk yang pertama, rekening virtual dalam
bentuk dolar. Ketika orang memiliki Paypal dalam bentuk dolar, hakekatnya dia
menitipkan uang dolar kepada penyelenggara Paypal. Transaksi ini dibolehkan,
tidak ada yang bermasalah. Seperti umumnya wadiah.
Kedua, bagi pengguna rupiah harus
dikonversi ke dolar. Terjadilah transaksi sharf, tukar menukar uang
rupiah dengan uang dolar. Transaksi ini dibolehkan, selama dilakukan secara
tunai.
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً
بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ
شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak,
gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar)
ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan
garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan
berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).
Hadis di atas menjelasakan tentang 2 aturan cara penukaran
mata uang,
[1] Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang
sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai.
Misalnya: emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, atau dolar
dengan dolar.
[2] Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun
masih satu kelompok, syaratnya wajib tunai.
Misal: Emas dengan perak, rupiah dengan dolar, rupiah dengan
ringgit, dst.
Karena itu, ketika ada orang yang jual-beli saldo Paypal
dengan alat pembayaran rupiah, maka saldo Paypal harus diserahkan begitu rupiah
ddikirim. Karena jika ada yang tertunda, riba nasiah.
Hingga di sini, transaksi jual beli saldo Paypal selama
tunai, hukumnya dibolehkan. Adanya keuntungan atau selisih harga tidak menjadi
masalah, mengingat beda mata uang. Termasuk fluktuasi kurs dolar terhadap
rupiah. Karena yang dipersyaratkan hanya satu, yaitu tunai.
Ketiga, harus menggunakan kartu
kredit untuk verifikasi
Bagian ini yang bermasalah, akun Paypal tidak bisa
difungsikan jika tidak diverifikasi. Meskipun keberadaan kartu kredit tidak
berpengaruh pada kondisi saldo Paypal.
Jika dalam pilihan di atas bisa menggunakan kartu kredit
virtual seperti payoneer atau netteler, maka menggunakannya lebih bagus,
sehingga tidak berurusan dengan kredit bank.
Bagaimana jika menggunakan kartu kredit asli,
Dalam kasus ini ada 2 catatan,
[1] Hukum membuka kartu kredit tanpa utang dengan bunga 0%
[2] Menjamin bahwa pengguna tidak akan terkena denda atau
pinalty selama menggunakan kartu kredit
Yang perlu kita perhatikan, ketika seseorang membuka kartu
kredit dengan bunga 0%, dan tidak dia gunakan untuk berutang, namun bisa
dipastikan dia menyetujui salah satu klausul bahwa jika nasabah melakukan
penunggakan utang, akan dikenakan denda sekian persen dari nilai utang yang
tertunda.
Klausul ini merupakan kesepakatan riba. Jika nasabah sepakat,
berarti dia menyepakati perjanjian riba. Meskipun nasabah menjaminn, dirinya
tidak akan sampai mengalami pinalty.
Dalam fatwa Islam ditegaskan, menggunakan akun Paypal
dibolehkan, selama kartu kreditnya syar’i. Artinya, tidak ada unsur dan
kesepakatan riba.
Ada pertanyaan yang diajukan ke lembaga fatwa Islam mengenai
Paypal.
Jawaban dalam Fatwa Islam
ولا حرج في التعامل مع هذا
الموقع ، ودفع عمولة له مقابل تقديم هذه الخدمة وهي نقل المال من المشتري إلى
البائع وغيره… لكن يجب أن يكون التعامل ببطاقة فيزا مشروعة
Tidak masalah menggunakan akun situs ini (Paypal) dan
membayar fee senilai layanan yang diberikan, yaitu transfer pembayaran
transaksi online dari pembeli ke penjual… hanya saja, transaksi yang dilakukan
wajib menggunakan kartu kredit visa yang syar’i. (Fatwa Islam no. 131273)
Berdasarkan kesimpulan ini, untuk verifikasi, kami hanya
menyarankan menggunakan kartu kredit virtual seperti payoneer atau netteler.
Meskipun berbayar, dalam rangka menghindari kesepakatan ribawi. Apalagi
sekarang sudah banyak layanan dompet virtual, yang menjual Paypal Balance
sehingga tidak perlu memiliki kartu kredit untuk verifikasi.
Bagaimana Hukum Membeli Saldo Paypal Balance?
Dimana
dijelaskan Sistem pembelian saldo paypal online:
1. Pembeli menghubungi penjual yang memiliki saldo paypal
balance secara online.
2. Pembeli mentransfer rupiah melalui bank ke rekening
penjual sesuai dengan kesepakatan.
3. Penjual mengirim saldo paypalnya dalam bentuk angka saja
ke saldo paypal pembeli. Saldo paypal ini berjenis Dolar Amerika.
Terlihat disini bahwa sepertinya ada pelanggaran syariat di
dalamnya di mana di sini terjadi tukar menukar 2 buah mata uang yang berbeda
namun tidak dilakukan secara tunai. Benarkah demikian halnya?
Membeli saldo paypal bila dilakukan secara tunai oleh penjual online dan pembeli online sehingga terjadi traksasi tunai secara online
insya Allah boleh.
Namun bila pembelian dengan mata uang yang sama maka nilai pembeliannya harus sama dengan saldo paypal yg dijual.
Namun bila berbeda mata uang maka harus tunai secara online saja, alias pembeli
ketika transaksi langsung mentransfer uangnya ke rekening penjual dan penjual
langsung memindahkan saldo paypalnya kepada pembeli tidak boleh ada jeda waktu,
sehingga saldo tersebut langsung bisa digunakan, mengingat akad ini adalah akad
valas tukar menukar mata uang.
Wallahu Ta'ala a'alam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar