Minggu, 29 Mei 2016

Hukum Berwisata Ke Candi Borobudur

Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya?

Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:

1.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢
“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (al-Hajj: 32)

2.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ
“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (al-Hajj: 30)

Allah ‘azza wa jalla memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah‘azza wa jalla, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?

3.       Bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan juga oleh Syaikhuna al-Wadi’i)

Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan sebagai tempat berkumpul, beribadah, ataupun selain ibadah, maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hlm. 300)

Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.

4.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)

Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman. Sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan, maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah ‘azza wa jalla yang beriman dan bertakwa untuk mengunjungi tempat tersebut.

5.       Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.

Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya serta semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman:
 وَدُّواْ لَوۡ تُدۡهِنُ فَيُدۡهِنُونَ ٩
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” (al-Qalam: 9)

Jadi Allah ‘azza wa jalla mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata dalam Taisir al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini, “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.”


Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar