Minggu, 12 Februari 2017

Kupas Tuntas Multi Level Marketing

Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing.

Banyak orang yang bergabung ke dalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam literatur para ulama’ kita.

Namun Alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Ø  Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:

“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang.” (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 1/344)

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak.” (HR. Muslim 1718)

Adapun dalil masalah mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Qs. Al Baqarah: 29)

Lihat Ilmu Ushul Al Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qowa’id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As Sa’di hal: 58.

Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

juga firman Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah:

1.       Riba

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الرِّبَا ثَلاَثٌ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ،
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

Dalam riwayat al-Hakim ada tambahan:
وَ إِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِم
“Dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang Muslim”

2.       Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar (HR. Muslim 1513)

3.       Penipuan

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4.       Perjudian atau adu nasib

Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithan, maka jauhilah.” (Qs. Al Maidah: 90)

5.       Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil.” (Qs. An Nisa’: 29)

6.       Yang dijual adalah barang haram

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.” (HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shahih)

Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal: 332)

Ø  Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara’ MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya Nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata: “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu.”

Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal: 23)

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.  Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member , dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

2.  Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

3.   Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

4.   Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

5.   Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan men-dapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

6.       Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Ø  Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:

1.    Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)

2.   Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.

3.     Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.

4.       Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

5.   Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Sedangkan Orang Yang Bergabung Dengan MLM Ada Tiga Macam:

a.       Seseorang yang murni bertujuan untuk menjadi perantara antara produsen dan konsumen (agen) dengan sistem MLM.

Perantara ini tidak dapat menjualkan produk sebagaimana layaknya perantara dalam sistem marketing biasa, yaitu barang diambil terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan kemudian ia mendapat upah sekian persen dari hasil penjualan. Akan tetapi, ia diharuskan terlebih dahulu membeli salah satu produk tersebut.

Proses ini jelas dilarang dalam Islam karena terdapat dua akad dalam satu akad.

Dan tujuan di balik persyaratan perantara harus membeli salah satu produk terlebih dahulu perlu dicermati karena persyaratan ini merupakan indikasi kuat bahwa produk hanya sebatas kedok untuk melegalkan Pyramid Scheme. Sebab, bila ia hanya sebatas perantara tanpa membeli produk maka mata rantai Pyramid Scheme akan terputus. Dengan demikian, pengelola jaringan akan mengalami kerugian karena bonus yang diberikan jauh lebih besar daripada hasil penjualan barang.

b.   Seseorang yang bertujuan membeli produk saja tanpa ambil peduli dengan bonus yang dijanjikan perusahaan MLM karena ia merasa cocok dengan produknya.

Maka konsumen ini sesungguhnya telah tertipu karena harga jual yang telah ditetapkan oleh perusahaan lebih dari 60% dianggarkan untuk pemberian bonus. Hal ini disepakati oleh seluruh perusahaan MLM. Maka pembeli yang hanya membeli barang saja dia telah tertipu karena harus membayar 60% dari harga barang untuk bonus orang-orang dalam jaringan, padahal ia membeli produk langsung dari tangan pertama.

Berbeda dengan harga yang sampai ke tangannya melalui sistem marketing biasa sekalipun termasuk biaya agen dan iklan, jika ia memotong jalur perantara maka dia dapat memperoleh potongan harga. Persentase lebih dari 60 untuk bonus dan kurang dari 40 untuk biaya produksi barang jelas bahwa status barang hanyalah sebagai kedok untuk melegalkan Pyramid Scheme, di mana yang diinginkan adalah uang dan bukan barang.

c.   Seseorang yang ikut bergabung dalam MLM dengan tujuan bonus. Karena, bonus yang dijanjikan untuk tahun pertama saja sangat besar dan jauh dibanding harga barang yang dipasarkan kepada kedua orang yang sekaligus merupakan downlinenya.

Dan tujuan ini merupakan tujuan utama mayoritas orang-orang yang bergabung dalam MLM, yaitu memperoleh bonus puluhan juta rupiah. Dan mereka sama sekali tidak menghiraukan produk yang dijual dan dibelinya.

Kalau ada yang bertanya: “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?”

Disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. Beliau berkata:

“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

1.  Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

2.   Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM

3.   Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.

4.      Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

5.   Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinam-bungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:

1.       Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.

2.  Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.

3.     Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.

Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya, (*) oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya: Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.”

Jawabannya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya: bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

(*) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
عن أبي ملك الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata: Rasulullah bersabda: “Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi.” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As Shahihah 1/138)

Ø  Fatwa Tentang MLM

Pendapat Pertama : MLM Hukumnya Mubah (Boleh)

Ini merupakan pendapat Lembaga Fatwa al-Azhar, Mesir. Alasannya, karena dianggap sama dengan samsarah (perantara antara penjual dan pembeli/calo).

Berikut teks soal-jawab tentang perusahaan “BIZNAS”, salah satu perusahaan program komputer di Timur Tengah yang berdiri pada tahun 2001, berpusat di Kesultanan Oman, yang menggunakan sistem MLM dalam memasarkan produknya. Pada tahun 2008, perusahaan ini telah memiliki 110.000 anggota yang tersebar di 50 negara.

Soal: Sebuah perusahaan yang berpusat di Oman baru membuka cabang di Mesir, bernama “BIZNAS” Perusahaan ini menjual program panduan belajar komputer, mencakup program panduan menggunakan komputer, internet, panduan servis komputer, dan program-program pembelajaran lainnya, selalu dimutakhirkan (update) melalui situs resmi perusahaan, dijual seharga $90.

Pada saat pembelian produk, pembeli memperoleh program atau dapat menjualnya kembali. Selain itu, dia mendapat kesempatan untuk bergabung dalam jaringan untuk meraih keuntungan dengan cara memasarkan barang kepada orang-orang terdekat. Karena dia telah berusaha meyakinkan pihak lain untuk membeli produk dan juga telah membeli produk dan juga dia melatih orang-orang yang membeli produk melaluinya untuk menggunakan produk dan memasarkan ke pihak lain. Pada saat ia mendapatkan 9 orang pembeli produk baik langsung maupun tidak, dengan syarat 2 orang pembeli produk langsung melaluinya maka perusahaan akan memberikan bonus sebagai motivasi agar terus memasarkan produk dan dia akan terus menerima bonus selama orang membeli produk melalui jaringannya.

Pertanyaan saya, apakah boleh menerima bonus sebagai imbalan atas usaha memasarkan barang serta melatih para pembeli baru?

Jawab : Setelah menelaah pertanyaan yang disampaikan maka dewan memutuskan, “Usaha yang dilakukan yaitu : sebagai perantara antara produsen dan konsumen untuk memasarkan barang. Usaha ini termasuk samsarah. Dan samsarah sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fikih : bahwa apabila tidak terdapat penipuan, kezaliman, atau menjelaskan barang tidak sesuai dengan hakikatnya pada saat memasarkan barang/jasa maka uang hasil usaha sebagai perantara halal dan sama sekali tidak ada keraguan.”

Fatwa ini ditanggapi oleh banyak para peneliti ekonomi Islam.

Menurut Dr. Husain Syahrani dalam disertasinya yang diajukan ke Fakultas Syariah, Universitas Islam al-Imam Saud, Riyad, Arab Saudi yang berjudul “al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami” bahwa fatwa ini tidak berarti membolehkan sistem MLM secara mutlak, disebabkan beberapa hal:

• Fatwa tersebut berdasarkan deskripsi yang disampaikan penanya tanpa mengkaji ulang secara langsung sistem yang digunakan perusahaan yang bersangkutan, sebagaimana dijelaskan pada pembukaan fatwa.

Padahal, kalau penanya menjelaskan hal-hal yang dapat mempengaruhi hukum MLM kemukinan fatwanya berbunyi lain, seperti bahwa pembelian produk merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus, lalu tujuan utama orang membeli produk untuk ikut MLM adalah meraih bonus yang dijanjikan, perbandingan bonus yang dijanjikan sangat jauh dibandingkan dengan harga produk dan usahanya memasarkan barang.

Misalnya, BIZNAS menjanjikan bonus sebanyak lima puluh ribu Dolar Amerika di akhir tahun, padahal harga produk tidak lebih dari $99,- dengan perbandingan 0,3% harga produk dan bonus 99,7% ini pasti membuat setiap orang yang membeli produk serta ikut jaringan bertujuan mendapatkan bonus dan bukan menginginkan produk, karena ternyata program-program yang dijual oleh BIZNAS dapat diperoleh dari beberapa situs di internet secara gratis, serta usahanya untuk meraih bonus hanya cukup memasarkan produk kepada dua orang di bawah tingkatan, kemudian dua orang dibawah mencarai dua orang lagi dan seterusnya.

Juga tidak dijelaskan dalam pertanyaan bahwa untuk mendapatkan bonus disyaratkan bahwa 9 penjualan harus berasal dari downline jalur kiri-kanan seimbang, 5 penjualan dari downline kanan dan 4 dari kiri atau 6-3, jika seluruh penjualan hanya dari satu jalur saja maka bonus gagal diperoleh sekalipun ribuan penjualan.

• Fatwa ini tidak membolehkan secara mutlak akan tetapi berkait, yaitu tidak terdapat penipuan, kecurangan, dan kezaliman dalam memasarkan produk.

Persyaratan ini tidak terpenuhi dalam praktik MLM. Sebab, kenyataannya, pada saat memasarkan produk dan sekaligus merekrut downline selalu dipenuhi kecurangan, penipuan, dan kezaliman, di mana upline menjanjikan bonus yang sangat besar kepada calon pembeli, padahal yang mendapatkan bonus itu hanya 6% saja dari seluruh anggota. Ini namanya spekulasi tingkat tinggi (judi), dengan janji itu pembeli bersedia membeli produk yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya, bahkan produk BIZNAS dapat diperoleh secara gratis, ini adalah kezaliman dan kecurangan dalam penjualan produk.

• Fatwa yang menganggap MLM sama dengan samsarah (calo) tidaklah tepat, karena terdapat perbedaan yang mendasar antara MLM dan samsarah:

Perbedaan pertama,
Samsarah (Calo/Makelar) : Untuk menjadi perantara tidak disyaratkan harus membeli produk terlebih dahulu.

MLM : Untuk menjadi anggota MLM diharuskan membeli produk. Ini termasuk dalam larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu: untuk bisa memasarkan barang dia harus melakukan (1 akad ijarah) dan dia harus membeli barang (1 akad bai’)

Perbedaan Kedua,
Samsarah (Calo/Makelar) : Perantara (agen) mendapat imbalan dari setiap barang yang dijualnya kepada siapa pun.

MLM : Dalam MLM, seseorang mendapat bonus jika menjual barang kepada dua orang kemudian dua orang itu menjual barang lagi kepada dua orang, dan begitu seterusnya. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka bonus tidak akan didapat.

Perbedaan Ketiga,
Samsarah (Calo/Makelar) : Upah yang diterima oleh perantara jelas jumlahnya baik dengan cara persentase harga barang ataupun dengan cara penetapan.

MLM : Upah (bonus) yang akan diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas dan ini termasuk garar (spekulasi).

Pendapat Kedua : MLM Hukumnya Tidak Boleh (Haram).

Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama kontemporer, juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, keputusan Lembaga Fikih Islam di Sudan, dan fatwa Pusat Kajian dan Penelitian al-Imam al-Albani Yordania.

Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:

1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah.

Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.

2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak.

Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar.

Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).

[Beda Makelar dan MLM]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsaroh adalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas.

[Beda Hibah dan Komisi MLM]

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا
Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih)

Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal

Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:

Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.

Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya

Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:

1.  Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.

2.     Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.

3.     Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.

4.    Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
  
Keempat: Fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ‘Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.

Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama’. Wallahu Al Muwaffiq.

Ø  Kesimpulan

Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM..

Dari dua pendapat di atas, jelaslah bahwa pendapat yang terkuat adalah MLM hukumnya haram. Adapun fatwa yang membolehkan, sebetulnya bukanlah membolehkan secara mutlak, melainkan memboleh kan berkait, yakni bila persyaratan-persyaratan yang ditentukan syariat terpenuhi; padahal, kenyataannya, semua persyaratan tersebut dilanggar oleh sistem MLM.

Dr. Husain Syahrani dalam disertasi doktoralnya yang berjudul “al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami” (Marketing Dalam Tinjauan Fikih) yang dibimbing oleh Dr. Abdurrahman al-Athram (Sekjen International Bureau For Economics & Finance, Anggota Dewan pakar AAOIFI, dan mantan Sekjen Dewan Syariah Bank Al Rajhi, Riyad) sampai pada kesimpulan bahwa tidak seorang pun ulama dari dunia Islam yang menghalalkan sistem MLM. Ia berkata, ”Setelah mencari, meneliti, mendiskusikan, serta mengkaji maka saya tidak menemukan seorang ulama pun yang berpendapat bahwa sistem MLM hukumnya mubah (boleh) secara mutlak.”

Kemudian perlu juga diingat bahwa MLM diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya. Maka apa pun jenis produk yang dipasarkan dengan sistem MLM, sekalipun produknya adalah barang-barang yang Islami yang dijual dengan sistem MLM hukumnya juga haram.

Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.

Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.

Wallahu a’lam bish showab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar