Saat kita
menggunakan Aplikasi Ojek atau Transportasi Online, mungkin kita menggunakan
fitur go-pay yang bisa di isi atau top-up dengan transfer ke rekening Ojek
Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau transportasi Online
kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari jumlah saldo go-pay kita.
Namun dalam
praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita
gunakan, maka ada potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut. Disinilah
letak Riba nya muamalah dalam Ojek atau transportasi online ini. Kenapa
demikian?
Agar kita dapat
memahaminya perlu kita belajar dulu bagaimana prinsip dasar Fiqih Muamalah
Maaliyah. Karena tanpa memahami dan mendalami konsep dasar Fiqih Muamalah
Maaliyah maka akan terasa janggal atau mungkin asing untuk mencapai
pemahaman saat ada pembahasan masalah Muamalah Kontemporer bagi yang membaca
atau mendengarnya.
Prinsip dasar Fiqih
Muamalah Maaliyah memberikan pemahaman bahwa :
· Hutang (Qordh) adalah pengalihan
kepemilikan harta (kesepadanan) kepada orang yang diwajibkan untuk
mengembalikan semisal harta tersebut.
· Ijarah (Sewa) adalah transaksi
tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dengan imbalan
tertentu menurut Imam syafi’i. Menurut imam hanafi, ijarah yaitu akad atas
kemanfaatan tertentu dengan pengganti (upah). Menurut jumhur ulama fiqh, ijarah
yaitu menjual suatu manfaat yang boleh disewakan, serta hanya manfaatnya bukan
bendanya yang disewakan.
· Wadi`ah (atau
penitipan), kata ini diambilkan dari barang yang ditinggalkan pada
orang yang diminta untuk menjaganya, dengan tanpa ganti/biaya beban. Wadi`ah
pada dasarnya merupakan akad yang bersifat sosial, dan bukan bersifat komersil.
Akad Wadi`ah ini berdiri berdasarkan kasih sayang dan tolong menolong, sehingga
tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Setelah kita
memahami hal diatas, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa deposit dana
(uang yang mengendap) di rekening GO-PAY bisa bermakna dua, Hutang/Qardh
(sama halnya dengan tabungan di bank) atau sewa dibayar dimuka (ijarah,
sama halnya dengan pulsa prabayar).
Kenapa Menabung di Bank di Hukumi Hutang/Qordh?
Karena pada saat
menabung uang di bank, bank bebas memakai uang nasabahnya dan harus/wajib untuk
dapat mengembalikan uang nasabah kapan saja nasabah membutuhkannya.
Marilah kita
bersama-sama meneliti dan memeriksa term of conditions dari www.go-pay.co.id/terms.
[Dilihat pada hari Jumat, 10 Februari 2017]
Bacalah Perjanjian ini Dengan Seksama Sebelum
Mengakses, Mendaftar, atau Menggunakan Aplikasi GO-PAY
1. KETENTUAN
UMUM
A. Aplikasi GO-JEK adalah aplikasi elektronik
dan call center yang dapat dimanfaatkan setiap orang (konsumen) untuk memperoleh
jasa layanan maupun pihak-pihak ketiga yang bekerja sama dengan GO-JEK sebagai wadah
untuk menyalurkan jasa untuk antar-jemput barang dan/atau orang atau layanan pesan-antar
barang dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat
B. Aplikasi GO-PAY adalah aplikasi yang
dapat diakses melalui Aplikasi GO-JEK atau sarana lainnya yang akan ditentukan PT
DOKAB kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan Aplikasi GO-PAY
C. PT DOKAB adalah PT Dompet Karya Anak
Bangsa berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
D. Ponsel Pintar adalah telepon selular Android
atau dengan sistem lainnya yang dapat terkoneksi dengan Aplikasi GO-JEK dan Aplikasi
GO-PAY
E. lsi Ulang adalah layanan isi ulang saldo
rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna yang dapat dilakukan via transfer dari bank PT
Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
atau sarana lainnya yang akan ditentukan PT DOKAB kemudian hari.
Pada bagian akhir
dijelaskan bahwa ketika dalam masa kontrak (install aplikasi), dana bisa
ditarik selama lebih dari limit (Rp 2.000.000,-), artinya ada dana mengendap
sebesar Rp 2.000.000,-, yang tidak bisa ditarik oleh konsumen (namun bisa
dipakai).[lihat klausul: Pembukaan Rekening dan Isi Ulang Saldo Rekening
Aplikasi GO-PAY (Poin D)]
Pembukaan Rekening
dan lsi Ulang Saldo Rekening Aplikasi GO-PAY
A. Pembukaan
rekening Aplikasi GO-PAY dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Aplikasi GO-JEK
dalam Ponsel Pintar.
B. PT DOKAB,
atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat
tambahan untuk pembukaan rekening Aplikasi GO-PAY, termasuk namun tidak terbatas
kepada meminta Pengguna untuk mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta
menunjukan dan menyerahkan salinan dokumen identitas diri yang berlaku (termasuk
namun tidak terbatas kepada KTP dan dokumen rekening bank) dengan mengirimkan dokumen-dokumen
tersebut secara elektronik kepada alamat yang ditentukan oleh PT DOKAB.
C. Sebelum
penggunaan Aplikasi GO-PAY, Pengguna diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat
dan ketentuan Aplikasi GO-PAY dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan
secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana tertera pada akhir dari
Syarat dan Ketentuan ini.
D. Pengguna
dapat mengisi ulang saldo rekening Fitur GO-PAY dengan mengikuti petunjuk dalam
Aplikasi GO-JEK. Setiap jumlah saldo yang telah d itransfer kedalam rekening Fitur
GO-PAY Pengguna tidak dapat ditarik kembali dari rekening Fitur GO-PAY kecuali
dalam halnya saldo rekening fitur GO-PAY Pengguna melebihi limit yang ditentukan
sebagaimana diatur pada bagian Limit dan Biaya dibawah.
Limit and Biaya
A.
PT DOKAB menetapKan limit jumlah saldo
dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna. transaksi harian dan bulanan yang dapat
dilakukan oleh Pengguna, dan atas dasar pertirnbangan PT DOKAB, limit tersebut dapat
diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui atau media yang mudah diakses
Pengguna seperti media elektronik (termasuk namun tidak terbatas kepada melalui
Aplikasi GO-JEK).
B.
Pengguna setuju bahwa limit jumlah saldo
dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna adalah sebesar Rp 2 000.000,- (dua juta
Rupiah). Apabila saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna lebih dari jumlah
limit yang ditentukan oleh PT DOKAB, PT DOKAB mempunyai hak untuk menverifikasi
jumlah saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna dan PT DOKAB, atas dasar
pertimbangannya sendiri dapat mengembalikan saldo yang melebihi limit yang ditentukan
kepada rekening asal dana tersebut. PT DOKAB mempunya hak untuk melaporkan atau
melakukan tindakan yang dianggapnya wajar atas setoran saldo dalam rekening Aplikasi
GOPAY Pengguna yang dianggap oleh PT DOKAB, atas dasar pertimbanganya sendiri, tidak
wajar (baik berdasarkan jumlah yang disetor maupun frekuensi penyetoran maupun dikarenakan
alasan lainnya).
C.
PT DOKAB mempunyai hak untuk menetapkan biaya
yang akan dikenakan kepada Pengguna atas transaksi melalui Aplikasi GO-PAY dan
atas dasar pertimbangan PT DOKAB, biaya tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut
akan disampaikan melalui atau media yang mudah diakses Pengguna seperti media elektronik
(termasuk namun tidak terbatas kepada melalui Ap ikasr GO-JEK).
Ketika kontrak
diakhiri (penutupan aplikasi), dan rekening ditutup, uang yang tersisa (setelah
dikurangi biaya) dikembalikan. Dan ketika saldo uang kurang dari biaya,
maka pengguna (pemilik uang) wajib membayar kekurangannya.
Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan
Aplikasi GO-PAY
A. Untuk kepentingan Pengguna, PT DOKAB
atas pertimbangannya sendiri berhak memblokir rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna
dalam hal terdapat kejadian yang menurut pertimbangan PT DOKAB dapat
menimbulkan kerugian bagi Pengguna maupun PT DOKAB
B. Atas perintah pejabat
instansi yang berwenang, PT DOKAB dapat memblokir rekening Aplikasi GO-PAY
Pengguna sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang
untuk membuka kembali rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna.
C. PT DOKAB berhak untuk menutup rekening Aplikasi
GO-PAY jika PT DOKAB, berdasarkan pertimbangannya sendiri, merasa bahwa rekening
tersebut disalahgunakan oleh Pengguna maupun pihak lain, termasuk tapi tidak terbatas
untuk melakukan kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat
atau pihak manapun berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan
oleh PT DOKAB berdasarkan pertimbangannya sendiri.
D.
Atas permintaan Pengguna, antara lain dikarenakan
hilangnya Ponsel Pintar, PT DOKAB dapat memblokir rekening Aplikasi GO-PAY
dengan mengirimkan email kepada customerservice@go-jek.com atau dengan datang ke
kantor PTDOKAB.
E.
Saldo yang tersisa pada setiap rekening Aplikasi
GO-PAY yang ditutup akan diserahkan kepada Pengguna setelah dipotong dengan biaya-biaya
yang dikenakan oleh PT DOKAB terhadap rekening Aplikasi GO-PAY tersebut serta setelah
diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Pengguna.
F. Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban
Pengguna kepada PT DOKAB lebih besar dari saldo yang tersisa pada rekening Aplikasi
GO-PAY yang ditutup tersebut, Pengguna mempunyai kewajiban untuk melunasi kewajibannya
tersebut kepada PT DOKAB.
Ilustrasinya
adalah bahwa kalau saldo kita Rp 2.500.000,-, maka maksimal yang dapat diambil
Rp 500.000,- dan jika saldo uang kita hanya Rp 1.000.000,- maka tidak dapat
ditarik uangnya, kecuali rekeningnya ditutup, namun tetap dapat dipakai untuk
bertransaksi. Ketika aplikasinya ditutup, saldo uang kita masih Rp 500.000,-,
setelah dikurangi biaya (misalnya: Rp 100.000,-), maka sisa uang Rp 400.000,-
akan dikembalikan kepada kita.
Dapat disimpulkan bahwa
dana deposit top-up GO-PAY sama persis dengan skema tabungan di bank,
dengan perbedaan yaitu tanpa bunga dan kebijakan saldo minimal (penarikan
dana) setelah diambil sebesar Rp 2.000.000,- (lebih besar dari bank
yang biasanya hanya mengenakan Rp 50.000 untuk para nasabahnya).
Karena dana
deposit top-up GO-PAY sama halnya dengan tabungan di bank, maka akadnya adalah Hutang-Piutang
(Qordh). Jika akadnya Hutang-piutang (Qordh) maka tidak boleh pihak yang
memberikan hutang mendapat tambahan manfaat dari yang berhutang selama
hutang-piutang (Qordh) masih berjalan, itulah sebabnya kenapa bonus yang
diberikan oleh gopay merupakan tambahan manfaat yang diterima konsumen/nasabah
GO-PAY saat mendepositkan uang/dana ke gopay hukumnya menjadi Riba.
Hal ini sesuai
dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah yaitu :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
رِباً
“Setiap Hutang
yang mengambil manfaat adalah riba”.
Manfaat atau
keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk
keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله
على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian
mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi
hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya
(dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah
2526).
Lalu bagaimana
dengan adanya pendapat jika uang yang di topup ke GO-PAY adalah titipan
dan bukan Hutang?
Perlu dipahami
bahwa Akad memberikan Uang didepan kepada pihak lain, dan ada jaminan (dhaman)
pihak lain tersebut akan mengembalikan uang tersebut dan pihak lain boleh
menggunakan uang tersebut untuk apapun, dan akan mengganti jika hilang maka
akad penyerahan uang saat top-up ini disebut Hutang (Qordh).
Jika akadnya
adalah Titipan (Wadiah), maka uang yang dititipkan tersebut tidak boleh dipakai
oleh pihak yang dititipkan dan harus dipisahkan rekening setiap orang supaya
uang yang dititipkan tersebut tidak bercampur, dan jika barang yang dititipan
tersebut hilang maka pihak yang dititipkan barang tersebut tidak menanggung
atau menggantinya.
Oleh karena
nasabah GO-PAY memberikan uang yang nantinya akan diambil kembali
untuk digunakan membayar jasa berikutnya, maka saat nasabah melakukan
top-up atau mendaftar GO-PAY hakikatnya adalah nasabah telah menghutangi
GO-PAY dan bukan menitipkan uangnya.
Kesimpulan:
Alhamdulillah..
Setelah membaca penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa :
1. Akad sejatinya
dari layanan GO-PAY adalah Qordh (hutang) yang di berikan nasabah
kepa-da pihak GO-PAY, bukan Ijarah (sewa) seperti Pulsa, atau Wadi’ah (titipan).
2. Ketika akad top-up
atau deposit GO-PAY ini adalah Qordh, maka pihak nasabah sebagai pemberi
hutang terlarang menerima tambahan manfaat berupa bonus ataupun yang
semisalnya dari GO-PAY sebagai pihak yang berhutang karena itu adalah Riba.
3. Hukum memakai
GO-PAY pada asalnya adalah Halal, asalkan tidak memakai atau men-dapatkan
potongan harga maupun tambahan manfaat lainnya, karena hal itulah yang
menjadikannya Riba.
Bagi yang memiliki
pendapat ‘kok semua menjadi Riba’, mempersulit diri, terlalu ektrim dan
lain-lainnya, kami sungguh mohon maaf, kami hanya menyampaikan Amar ma’ruf nahi
Munkar, mewujudkan rasa kasih sayang sesama muslim dengan saling mengingatkan.
Pilihan ada pada
Anda, tugas sesama muslim adalah saling mengingatkan.
Lalu bagaimana
solusi dari permasalah ini :
1. Silahkan anda
menggunakan Go-Pay namun pastikan saat membuka rekening di Bank yang terdapat
fasilitas Go-Pay nya anda hilangkan klausa pertambahan atas uang yang anda
simpan (hutangkan), akad tentang tambahan bunga tiap bulannya harus di
hilangkan.
2. Silahkan anda
menggunakan Go-Pay namun kami menghimbau anda untuk tidak menerima tambahan
manfaat berupa discount ini supaya tidak terjadi Riba dalam muamalah Ojek
Online dan Go-Pay ini.
3.
Jika tidak bisa
kita menghilangkan discount atau potongan harga dari Go-Pay, maka silahkan
melakukan pembayaran dengan cara Cash.
Kita hidup di
akhir zaman, dimana riba tersebar merajalela, dan tersembunyi…
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga agama dan dunia kita dari perkara yang diharamkan-Nya…
Aamiin Yaa Rabb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar