Minggu, 12 Februari 2017

Riba Pada Ojek Online

Saat kita menggunakan Aplikasi Ojek atau Transportasi Online, mungkin kita menggunakan fitur go-pay yang bisa di isi atau top-up dengan transfer ke rekening Ojek Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau transportasi Online kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari jumlah saldo go-pay kita.

Namun dalam praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita gunakan, maka ada potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut. Disinilah letak Riba nya muamalah dalam Ojek atau transportasi online ini. Kenapa demikian?

Agar kita dapat memahaminya perlu kita belajar dulu bagaimana prinsip dasar Fiqih Muamalah Maaliyah. Karena tanpa memahami dan mendalami konsep dasar Fiqih Muamalah Maaliyah maka akan terasa janggal atau mungkin asing untuk mencapai pemahaman saat ada pembahasan masalah Muamalah Kontemporer bagi yang membaca atau mendengarnya.

Prinsip dasar Fiqih Muamalah Maaliyah memberikan pemahaman bahwa :

·     Hutang (Qordh) adalah pengalihan kepemilikan harta (kesepadanan) kepada orang yang diwajibkan untuk mengembalikan semisal harta tersebut.

·        Ijarah (Sewa) adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dengan imbalan tertentu menurut Imam syafi’i. Menurut imam hanafi, ijarah yaitu akad atas kemanfaatan tertentu dengan pengganti (upah). Menurut jumhur ulama fiqh, ijarah yaitu menjual suatu manfaat yang boleh disewakan, serta hanya manfaatnya bukan bendanya yang disewakan.

·      Wadi`ah (atau penitipan), kata ini diambilkan dari barang yang ditinggalkan pada orang yang diminta untuk menjaganya, dengan tanpa ganti/biaya beban. Wadi`ah pada dasarnya merupakan akad yang bersifat sosial, dan bukan bersifat komersil. Akad Wadi`ah ini berdiri berdasarkan kasih sayang dan tolong menolong, sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.

Setelah kita memahami hal diatas, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa deposit dana (uang yang mengendap) di rekening GO-PAY bisa bermakna dua, Hutang/Qardh (sama halnya dengan tabungan di bank) atau sewa dibayar dimuka (ijarah, sama halnya dengan pulsa prabayar).

Kenapa Menabung di Bank di Hukumi Hutang/Qordh?

Karena pada saat menabung uang di bank, bank bebas memakai uang nasabahnya dan harus/wajib untuk dapat mengembalikan uang nasabah kapan saja nasabah membutuhkannya.

Marilah kita bersama-sama meneliti dan memeriksa term of conditions dari www.go-pay.co.id/terms. [Dilihat pada hari Jumat, 10 Februari 2017]

Bacalah Perjanjian ini Dengan Seksama Sebelum Mengakses, Mendaftar, atau Menggunakan Aplikasi GO-PAY

1.    KETENTUAN UMUM

A.   Aplikasi GO-JEK adalah aplikasi elektronik dan call center yang dapat dimanfaatkan setiap orang (konsumen) untuk memperoleh jasa layanan maupun pihak-pihak ketiga yang bekerja sama dengan GO-JEK sebagai wadah untuk menyalurkan jasa untuk antar-jemput barang dan/atau orang atau layanan pesan-antar barang dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat

B.   Aplikasi GO-PAY adalah aplikasi yang dapat diakses melalui Aplikasi GO-JEK atau sarana lainnya yang akan ditentukan PT DOKAB kemudian hari sebagai media registrasi dan penggunaan Aplikasi GO-PAY

C.   PT DOKAB adalah PT Dompet Karya Anak Bangsa berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

D.  Ponsel Pintar adalah telepon selular Android atau dengan sistem lainnya yang dapat terkoneksi dengan Aplikasi GO-JEK dan Aplikasi GO-PAY

E.   lsi Ulang adalah layanan isi ulang saldo rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna yang dapat dilakukan via transfer dari bank PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau sarana lainnya yang akan ditentukan PT DOKAB kemudian hari.


Pada bagian akhir dijelaskan bahwa ketika dalam masa kontrak (install aplikasi), dana bisa ditarik selama lebih dari limit (Rp 2.000.000,-), artinya ada dana mengendap sebesar Rp 2.000.000,-, yang tidak bisa ditarik oleh konsumen (namun bisa dipakai).[lihat klausul: Pembukaan Rekening dan Isi Ulang Saldo Rekening Aplikasi GO-PAY (Poin D)]

Pembukaan Rekening dan lsi Ulang Saldo Rekening Aplikasi GO-PAY

A.    Pembukaan rekening Aplikasi GO-PAY dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Aplikasi GO-JEK dalam Ponsel Pintar.

B.    PT DOKAB, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan untuk pembukaan rekening Aplikasi GO-PAY, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Pengguna untuk mengisi dan menandatangani formulir aplikasi serta menunjukan dan menyerahkan salinan dokumen identitas diri yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas kepada KTP dan dokumen rekening bank) dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut secara elektronik kepada alamat yang ditentukan oleh PT DOKAB.

C.   Sebelum penggunaan Aplikasi GO-PAY, Pengguna diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan Aplikasi GO-PAY dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana tertera pada akhir dari Syarat dan Ketentuan ini.

D.    Pengguna dapat mengisi ulang saldo rekening Fitur GO-PAY dengan mengikuti petunjuk dalam Aplikasi GO-JEK. Setiap jumlah saldo yang telah d itransfer kedalam rekening Fitur GO-PAY Pengguna tidak dapat ditarik kembali dari rekening Fitur GO-PAY kecuali dalam halnya saldo rekening fitur GO-PAY Pengguna melebihi limit yang ditentukan sebagaimana diatur pada bagian Limit dan Biaya dibawah.

Limit and Biaya

A.    PT DOKAB menetapKan limit jumlah saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna. transaksi harian dan bulanan yang dapat dilakukan oleh Pengguna, dan atas dasar pertirnbangan PT DOKAB, limit tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui atau media yang mudah diakses Pengguna seperti media elektronik (termasuk namun tidak terbatas kepada melalui Aplikasi GO-JEK).

B.    Pengguna setuju bahwa limit jumlah saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna adalah sebesar Rp 2 000.000,- (dua juta Rupiah). Apabila saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna lebih dari jumlah limit yang ditentukan oleh PT DOKAB, PT DOKAB mempunyai hak untuk menverifikasi jumlah saldo dalam rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna dan PT DOKAB, atas dasar pertimbangannya sendiri dapat mengembalikan saldo yang melebihi limit yang ditentukan kepada rekening asal dana tersebut. PT DOKAB mempunya hak untuk melaporkan atau melakukan tindakan yang dianggapnya wajar atas setoran saldo dalam rekening Aplikasi GOPAY Pengguna yang dianggap oleh PT DOKAB, atas dasar pertimbanganya sendiri, tidak wajar (baik berdasarkan jumlah yang disetor maupun frekuensi penyetoran maupun dikarenakan alasan lainnya).

C.    PT DOKAB mempunyai hak untuk menetapkan biaya yang akan dikenakan kepada Pengguna atas transaksi melalui Aplikasi GO-PAY dan atas dasar pertimbangan PT DOKAB, biaya tersebut dapat diubah dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui atau media yang mudah diakses Pengguna seperti media elektronik (termasuk namun tidak terbatas kepada melalui Ap ikasr GO-JEK).


Ketika kontrak diakhiri (penutupan aplikasi), dan rekening ditutup, uang yang tersisa (setelah dikurangi biaya) dikembalikan. Dan ketika saldo uang kurang dari biaya, maka pengguna (pemilik uang) wajib membayar kekurangannya.

Pemblokiran, Pembukaan Blokir, Re-issue dan Penutupan Aplikasi GO-PAY

A.  Untuk kepentingan Pengguna, PT DOKAB atas pertimbangannya sendiri berhak memblokir rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna dalam hal terdapat kejadian yang menurut pertimbangan PT DOKAB dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna maupun PT DOKAB

B.     Atas perintah pejabat instansi yang berwenang, PT DOKAB dapat memblokir rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna sampai ada instruksi lebih lanjut dari pejabat instansi yang berwenang untuk membuka kembali rekening Aplikasi GO-PAY Pengguna.

C.  PT DOKAB berhak untuk menutup rekening Aplikasi GO-PAY jika PT DOKAB, berdasarkan pertimbangannya sendiri, merasa bahwa rekening tersebut disalahgunakan oleh Pengguna maupun pihak lain, termasuk tapi tidak terbatas untuk melakukan kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh PT DOKAB berdasarkan pertimbangannya sendiri.

D.    Atas permintaan Pengguna, antara lain dikarenakan hilangnya Ponsel Pintar, PT DOKAB dapat memblokir rekening Aplikasi GO-PAY dengan mengirimkan email kepada customerservice@go-jek.com atau dengan datang ke kantor PTDOKAB.

E.    Saldo yang tersisa pada setiap rekening Aplikasi GO-PAY yang ditutup akan diserahkan kepada Pengguna setelah dipotong dengan biaya-biaya yang dikenakan oleh PT DOKAB terhadap rekening Aplikasi GO-PAY tersebut serta setelah diperhitungkan dengan semua jumlah yang wajib dibayar oleh Pengguna.

F.    Apabila setelah dipertimbangkan kewajiban Pengguna kepada PT DOKAB lebih besar dari saldo yang tersisa pada rekening Aplikasi GO-PAY yang ditutup tersebut, Pengguna mempunyai kewajiban untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada PT DOKAB.


Ilustrasinya adalah bahwa kalau saldo kita Rp 2.500.000,-, maka maksimal yang dapat diambil Rp 500.000,- dan jika saldo uang kita hanya Rp 1.000.000,- maka tidak dapat ditarik uangnya, kecuali rekeningnya ditutup, namun tetap dapat dipakai untuk bertransaksi. Ketika aplikasinya ditutup, saldo uang kita masih Rp 500.000,-, setelah dikurangi biaya (misalnya: Rp 100.000,-), maka sisa uang Rp 400.000,- akan dikembalikan kepada kita.

Dapat disimpulkan bahwa dana deposit top-up GO-PAY sama persis dengan skema tabungan di bank, dengan perbedaan yaitu tanpa bunga dan kebijakan saldo minimal (penarikan dana) setelah diambil sebesar Rp 2.000.000,- (lebih besar dari bank yang biasanya hanya mengenakan Rp 50.000 untuk para nasabahnya).

Karena dana deposit top-up GO-PAY sama halnya dengan tabungan di bank, maka akadnya adalah Hutang-Piutang (Qordh). Jika akadnya Hutang-piutang (Qordh) maka tidak boleh pihak yang memberikan hutang mendapat tambahan manfaat dari yang berhutang selama hutang-piutang (Qordh) masih berjalan, itulah sebabnya kenapa bonus yang diberikan oleh gopay merupakan tambahan manfaat yang diterima konsumen/nasabah GO-PAY saat mendepositkan uang/dana ke gopay hukumnya menjadi Riba.

Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah yaitu :
 كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً
“Setiap Hutang yang mengambil manfaat adalah riba”.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).

Lalu bagaimana dengan adanya pendapat jika uang yang di topup ke GO-PAY adalah titipan dan bukan Hutang?

Perlu dipahami bahwa Akad memberikan Uang didepan kepada pihak lain, dan ada jaminan (dhaman) pihak lain tersebut akan mengembalikan uang tersebut dan pihak lain boleh menggunakan uang tersebut untuk apapun, dan akan mengganti jika hilang maka akad penyerahan uang saat top-up ini disebut Hutang (Qordh).

Jika akadnya adalah Titipan (Wadiah), maka uang yang dititipkan tersebut tidak boleh dipakai oleh pihak yang dititipkan dan harus dipisahkan rekening setiap orang supaya uang yang dititipkan tersebut tidak bercampur, dan jika barang yang dititipan tersebut hilang maka pihak yang dititipkan barang tersebut tidak menanggung atau menggantinya.

Oleh karena nasabah GO-PAY memberikan uang yang nantinya akan diambil kembali untuk digunakan membayar jasa berikutnya, maka saat nasabah melakukan top-up atau mendaftar GO-PAY hakikatnya adalah nasabah telah menghutangi GO-PAY dan bukan menitipkan uangnya.

Kesimpulan:

Alhamdulillah.. Setelah membaca penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa :

1.    Akad sejatinya dari layanan GO-PAY adalah Qordh (hutang) yang di berikan nasabah kepa-da pihak GO-PAY, bukan Ijarah (sewa) seperti Pulsa, atau Wadi’ah (titipan).

2.   Ketika akad top-up atau deposit GO-PAY ini adalah Qordh, maka pihak nasabah sebagai pemberi hutang terlarang menerima tambahan manfaat berupa bonus ataupun yang semisalnya dari GO-PAY sebagai pihak yang berhutang karena itu adalah Riba.

3.   Hukum memakai GO-PAY pada asalnya adalah Halal, asalkan tidak memakai atau men-dapatkan potongan harga maupun tambahan manfaat lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya Riba.

Bagi yang memiliki pendapat ‘kok semua menjadi Riba’, mempersulit diri, terlalu ektrim dan lain-lainnya, kami sungguh mohon maaf, kami hanya menyampaikan Amar ma’ruf nahi Munkar, mewujudkan rasa kasih sayang sesama muslim dengan saling mengingatkan.

Pilihan ada pada Anda, tugas sesama muslim adalah saling mengingatkan.

Lalu bagaimana solusi dari permasalah ini :

1.      Silahkan anda menggunakan Go-Pay namun pastikan saat membuka rekening di Bank yang terdapat fasilitas Go-Pay nya anda hilangkan klausa pertambahan atas uang yang anda simpan (hutangkan), akad tentang tambahan bunga tiap bulannya harus di hilangkan.

2.      Silahkan anda menggunakan Go-Pay namun kami menghimbau anda untuk tidak menerima tambahan manfaat berupa discount ini supaya tidak terjadi Riba dalam muamalah Ojek Online dan Go-Pay ini.

3.       Jika tidak bisa kita menghilangkan discount atau potongan harga dari Go-Pay, maka silahkan melakukan pembayaran dengan cara Cash.

Kita hidup di akhir zaman, dimana riba tersebar merajalela, dan tersembunyi…

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga agama dan dunia kita dari perkara yang diharamkan-Nya…


Aamiin Yaa Rabb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar