Senin, 13 Februari 2017

Penyewaan Yang Berakhir Dengan Kepemilikan

Dalam istilah islam disebut Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik . Transaksi ini untuk awal kalinya terjadi pada tahun 1847 di Ingris. Mula-mula hanya dilakukan perindividu kemudian menjadi transaksi yang dipakai oleh banyak perusahan sehingga mulailah transaksi ini tersebar ke negara-negara lain. Pada tahun 1953 M mulai masuk ke amerika serikat dan tahun 1962 M masuk ke Prancis dan pada tahun 1397 H mulai masuk ke negara-negara Islam.

Istilah Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik adalah istilah yang baru dan tidak dikenal dalam buku-buku fiqh sebelumnya. Namun penjelasan dan hukum untuk setiap masalah pasti ada tuntunannya dalam syari’at Islam.

Berhubung karena pembahasan masalah ini membutuhkan uraian yang panjang dan mendetail maka kami akan berusaha menyebutkan kesimpulan-kesimpulan hukum bagi setiap bentuk dari Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan).

Definisi

Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) adalah pemilikan manfaat dari suatu barang tertentu dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan kepemilikan barang tersebut dengan sifat khusus dengan harga tertentu.

Contoh :

Seseorang datang kepada seorang pedagang dan berkata : “Saya akan membeli darimu mobil dengan harga 100.000.000,- ini secara angsuran bulanan”. Maka si pedagang berkata : “Tidak apa-apa, tapi untuk menjaga hakku maka akad antara kita berdua adalah dengan bentuk penyewaan sebanyak 2.500.000,- perbulan selama 40 bulan, bila engkau telah menyerahkan sewaan terakhir maka mobil akan menjadi milikmu dan bila engkau berhenti maka mobil akan kembali kepada kami dan apa yang engkau bayar sebelumnya adalah terhitung upah sewaan”.

Hukumnya

Berikut ini, kami sarikan tentang hukum Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) dari keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam point-point berikut ini :

Satu : Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) mempunyai beberapa bentuk ; ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam.

Dua : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) yang tidak diperbolehkan adalah bila terjadi dua akad sekaligus dalam satu waktu terhadap suatu barang.
Dan bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut :

1.       Akad penyewaan berakhir dengan pemilikan barang yang disewa -sebagai ganti dari apa yang dibayar oleh penyewa selama selang waktu penyewaan- tanpa ada pembaharuan pegesahan akad, yaitu setelah berakhirnya waktu pembayaran secara otomatis penyewaan berubah menjadi pembelian/pemilikan.

Contoh : seperti contoh diatas, bila penyerahan sewaan pada bulan yang terakhir yaitu bulan ke 40, mobil langsung berubah menjadi milik penyewa tanpa pembaharuan akad menjadi akad jual beli maka ini adalah bentuk yang terlarang.

2.       Penyewaan barang kepada seseorang dengan upah sewa tertentu selama waktu tertentu disertai dengan akad penjualan kepadanya bila telah melunasi seluruh upah sewaan yang telah disepakati diselang waktu yang telah ditentukan atau disandarkan pada waktu yang akan datang.

Contoh : Penjual berkata kepada pembeli : “Mobil ini saya sewakan dengan harga 2.500.000,- perbulan, bila engkau telah menyewa selama 40 bulan maka mobil ini telah engkau beli”.

3.       Akad penyewaan sebenarnya dan digandengkan dengannya penjualan dengan pemilihan syarat yang sesuai dengan maslahat si pemberi sewaan dan dikreditkan sampai waktu tertentu yang panjang dan itulah akhir waktu penyewaan.

Tiga : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) yang diperbolehkan adalah dengan dua perkara

1.       Adanya dua akad yang saling berpisah satu sama lain pada suatu waktu yaitu adanya pembaharuan pengesahan akad menjadi akad jual beli setelah akad penyewaan atau ada janji pemilikan pada akhir waktu penyewaan dengan adanya kesempatan memilih yang sebanding dengan janji dalam hukum-hukum syari’at.

2.       Hendaknya penyewaan betul-betul terjadi bukan hanya sekedar tirai penjual saja.

Dan bentuk-bentuk yang diperbolehkan itu adalah sebagai berikut :

a)    Penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan setelah itu pemilik sewaan memberikan akad hibah terhadap barang tersebut. Contoh : Perusahaan alat tenaga listrik yang menyewakan alatnya selama 10 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati, dan pemilik alat menjanjikan bila sewaan selesai maka alat tersebut diberikan kepada penyewa.

b)   Akad penyewaan, namun pemilik barang setelah selesainya seluruh angsuran sewaan dalam selang waktu tertentu memberikan pilihan kepada penyewa dengan beberapa pilihan : Memperpanjang masa sewaan, memutuskan akad sewa dan mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, Membeli barang sewaan tersebut dengan harga pasaran.

c)   Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan janji akan menjual barang sewaan tersebut kepada penyewa setelah menyelesaikan seluruh angsuran sewaan dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak.

d)   Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan hak pilih bagi penyewa untuk memiliki barang sewaan pada waktu kapan saja yang ia ingin dengan akad baru antara kedua belah pihak sesuai dengan harga di pasaran.

Empat : Dhoman (Tanggung jawab, jaminan) barang sewaan bila terjadi kerusakan adalah atas pemiliknya bukan atas penyewa kecuali kalau berasal dari ketelodoran dan pelampauan batas dari pihak penyewa.

Lima : Kalau memang ada asuransi pada barang sewaan maka hendaknya dalam bentuk asuransi tolong menolong bukan asuransi perdagangan dan yang menanggungnya adalah pemilik sewaan bukan penyewa.

Enam : Hendaknya pada Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (sewaan yang berakhir dengan kepemilikan) diberlakukan hukum-hukum sewa sepanjang masa sewaan dan diberlakukan hukum-hukum jual beli ketika barang sewaan telah menjadi miliknya.

Tujuh : Biaya perawatan selain dari biaya pengaktifan (seperti solar, bensin, oli dan lain-lain) selama dalam sewaan adalah ditanggung oleh pemilik sewaan bukan oleh penyewa.


Baca : Taudhihul Ahkam 5/64-67 (cet. Kelima), Qararat Wa Taushiyat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dan Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih

Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar