Dalam istilah islam disebut Al-Ijar
Al-Muntahi Bit Tamlik . Transaksi ini untuk awal kalinya terjadi pada
tahun 1847 di Ingris. Mula-mula hanya dilakukan perindividu kemudian menjadi
transaksi yang dipakai oleh banyak perusahan sehingga mulailah transaksi ini
tersebar ke negara-negara lain. Pada tahun 1953 M mulai masuk ke amerika
serikat dan tahun 1962 M masuk ke Prancis dan pada tahun 1397 H mulai masuk ke
negara-negara Islam.
Istilah Al-Ijar
Al-Muntahi Bit Tamlik adalah istilah yang baru dan
tidak dikenal dalam buku-buku fiqh sebelumnya. Namun penjelasan dan hukum untuk
setiap masalah pasti ada tuntunannya dalam syari’at Islam.
Berhubung
karena pembahasan masalah ini membutuhkan uraian yang panjang dan mendetail
maka kami akan berusaha menyebutkan kesimpulan-kesimpulan hukum bagi setiap
bentuk dari Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan
yang berakhir dengan kepemilikan).
Definisi
Al-Ijar
Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan
yang berakhir dengan kepemilikan) adalah pemilikan manfaat dari suatu barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan kepemilikan barang
tersebut dengan sifat khusus dengan harga tertentu.
Contoh
:
Seseorang datang kepada seorang pedagang dan
berkata : “Saya akan membeli darimu mobil dengan harga 100.000.000,- ini secara
angsuran bulanan”. Maka si pedagang berkata : “Tidak apa-apa, tapi untuk
menjaga hakku maka akad antara kita berdua adalah dengan bentuk penyewaan
sebanyak 2.500.000,- perbulan selama 40 bulan, bila engkau telah menyerahkan
sewaan terakhir maka mobil akan menjadi milikmu dan bila engkau berhenti maka
mobil akan kembali kepada kami dan apa yang engkau bayar sebelumnya adalah terhitung
upah sewaan”.
Hukumnya
Berikut
ini, kami sarikan tentang hukum Al-Ijar Al-Muntahi Bit
Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) dari
keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dalam
point-point berikut ini :
Satu : Al-Ijar
Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan
yang berakhir dengan kepemilikan) mempunyai beberapa bentuk ; ada yang
diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam.
Dua : Ketentuan Al-Ijar
Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir
dengan kepemilikan) yang tidak diperbolehkan adalah bila terjadi dua akad
sekaligus dalam satu waktu terhadap suatu barang.
Dan
bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut :
1.
Akad penyewaan berakhir dengan pemilikan barang yang disewa -sebagai ganti
dari apa yang dibayar oleh penyewa selama selang waktu penyewaan- tanpa ada
pembaharuan pegesahan akad, yaitu setelah berakhirnya waktu pembayaran secara
otomatis penyewaan berubah menjadi pembelian/pemilikan.
Contoh : seperti contoh
diatas, bila penyerahan sewaan pada bulan yang terakhir yaitu bulan ke 40,
mobil langsung berubah menjadi milik penyewa tanpa pembaharuan akad menjadi
akad jual beli maka ini adalah bentuk yang terlarang.
2.
Penyewaan barang kepada seseorang dengan upah sewa tertentu selama waktu
tertentu disertai dengan akad penjualan kepadanya bila telah melunasi seluruh
upah sewaan yang telah disepakati diselang waktu yang telah ditentukan atau
disandarkan pada waktu yang akan datang.
Contoh : Penjual berkata
kepada pembeli : “Mobil ini saya sewakan dengan harga 2.500.000,- perbulan,
bila engkau telah menyewa selama 40 bulan maka mobil ini telah engkau beli”.
3.
Akad penyewaan sebenarnya dan digandengkan dengannya penjualan dengan
pemilihan syarat yang sesuai dengan maslahat si pemberi sewaan
dan dikreditkan sampai waktu tertentu yang panjang dan itulah akhir waktu
penyewaan.
Tiga :
Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan
yang berakhir dengan kepemilikan) yang diperbolehkan adalah dengan dua perkara
1.
Adanya dua akad yang saling berpisah satu sama lain pada suatu waktu yaitu
adanya pembaharuan pengesahan akad menjadi akad jual beli setelah akad
penyewaan atau ada janji pemilikan pada akhir waktu penyewaan dengan adanya
kesempatan memilih yang sebanding dengan janji dalam hukum-hukum syari’at.
2.
Hendaknya penyewaan betul-betul terjadi bukan hanya sekedar tirai penjual
saja.
Dan bentuk-bentuk yang diperbolehkan itu
adalah sebagai berikut :
a) Penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari
barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada
waktu yang telah tertentu dan setelah itu pemilik sewaan memberikan akad hibah
terhadap barang tersebut. Contoh : Perusahaan alat tenaga listrik yang
menyewakan alatnya selama 10 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati, dan
pemilik alat menjanjikan bila sewaan selesai maka alat tersebut diberikan
kepada penyewa.
b) Akad penyewaan, namun pemilik barang setelah selesainya seluruh angsuran
sewaan dalam selang waktu tertentu memberikan pilihan kepada penyewa dengan
beberapa pilihan : Memperpanjang masa sewaan, memutuskan akad sewa dan
mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya, Membeli barang sewaan tersebut
dengan harga pasaran.
c) Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari
barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada
waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan janji akan menjual
barang sewaan tersebut kepada penyewa setelah menyelesaikan seluruh angsuran
sewaan dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
d) Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil manfaat dari
barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan yang ia serahkan pada
waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan memberikan hak pilih bagi penyewa
untuk memiliki barang sewaan pada waktu kapan saja yang ia ingin dengan akad
baru antara kedua belah pihak sesuai dengan harga di pasaran.
Empat
: Dhoman (Tanggung
jawab, jaminan) barang sewaan bila terjadi kerusakan adalah atas pemiliknya
bukan atas penyewa kecuali kalau berasal dari ketelodoran dan pelampauan batas
dari pihak penyewa.
Lima : Kalau
memang ada asuransi pada barang sewaan maka hendaknya dalam bentuk asuransi
tolong menolong bukan asuransi perdagangan dan yang menanggungnya adalah
pemilik sewaan bukan penyewa.
Enam : Hendaknya
pada Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (sewaan
yang berakhir dengan kepemilikan) diberlakukan hukum-hukum sewa sepanjang masa
sewaan dan diberlakukan hukum-hukum jual beli ketika barang sewaan telah
menjadi miliknya.
Tujuh
: Biaya perawatan selain dari biaya pengaktifan (seperti
solar, bensin, oli dan lain-lain) selama dalam sewaan adalah ditanggung oleh
pemilik sewaan bukan oleh penyewa.
Baca : Taudhihul
Ahkam 5/64-67 (cet. Kelima), Qararat Wa
Taushiyat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy dan Al-Mu’amalat
Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali
Al-Musyaiqih
Wallahua'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar