Selasa, 11 April 2017

Mimpi dengan Mantan Pacar

Ustadz, kenapa saya sering sekali bermimpi tentang mantan kekasih saya? Meski kadang gak jelas alur ceritanya, tapi dia jelas ada di mimpi saya, padahal saya sudah menikah dengan laki2 pilihan saya, dan saya sangat bahagia dan bersyukur menjadi istri dari suami saya ini karena dia seorang yang sholeh insyaAllah. Saya sudah tidak ada hati sama mantan saya dan tidak pula mengenangnya. Dan sebelum tidur saya selalu berdo’a. Kenapa ya Ustadz. ? Mohon dijawab Ustadz, syukron wa jazakallahukhair.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu upaya setan untuk mengganggu manusia adalah mempermainkan mereka dalam mimpi. Karena itu, perlu kita yakini, sumber mimpi tidak selamanya datang dari Allah. Bisa juga karena bawaan perasaan atau permainan setan.

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث: حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله
“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.”

Diantara mimpi yang datang dari setan adalah mimpi buruk,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ فِى الْمَنَامِ كَأَنَّ رَأْسِى ضُرِبَ فَتَدَحْرَجَ فَاشْتَدَدْتُ عَلَى أَثَرِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَعْرَابِىِّ « لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ ». وَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ يَخْطُبُ فَقَالَ « لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ .
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ada seorang Arab badui datang menemui Nabi kemudian bertanya, “Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang tersebut, “Jangan kau ceritakan kepada orang lain ulah setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”. Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi menyampaikan dalam salah satu khutbahnya, “Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi” (HR. Muslim 2268)

Demikian pula mimpi jorok, mimpi ini datang dari setan,

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرُّؤْيَا مِنَ اللَّهِ، وَالحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ
Mimpi baik itu dari Allah, dan mimpi buruk dan mimpi jorok itu dari setan. (HR. Bukhari 5747 dan Muslim 2261)

Untuk itulah, mayoritas ulama berpendapat, para nabi tidak pernah mengalami mimpi jorok, karena mimpi jorok dari setan.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
والاحتلام من الشيطان ولذلك ذهب جمهور أهل العلم إلى عدم جواز احتلام النبي صلى الله عليه وسلم وغيره من الأنبياء لأن فيه تلاعباً من الشيطان
Ihtilam (mimpi jorok) dari setan. Karena itu, mayoritas ulama berpendapat, mimpi jorok tidak mungkin terjadi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi lainnya. Karena mimpi ini dipermainkan setan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32576)

Keterangan mayoritas ulama ini dikuatkan dengan keterangan yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
ما احتلم نبي قط، إنما الاحتلام من الشيطان
Para nabi tidak pernah mengalami mimpi jorok. Karena mimpi jorok dari setan. (HR. Thabrani dalam al-Kabir 11398, dan para ulama menilainya sebagai riwayat yang dhaif dalam dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdul karim bin Abi Tsabit dan dia disepakati lemahnya – keterangan al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 1/332).

Mimpi Tidak Dihisab!

 

Amalan apapun yang dilakukan orang ketika tidur, tidak akan ditulis sebagai pahala atau dosa. Orang yang tidur sama sekali tidak sadar, sehingga amalnya tidak dihitung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Sehebat apapun maksiat yang dilakukan seseorang dalam mimpi, tidak akan dihisab sebagai amalan. Sekalipun bentuknya selingkuh. Karena tidak dicatat sebagai dosa maupun pahala, kita tidak perlu resah atau merasa sedih dan berdosa. Lupakanlah, itu cara terbaik.

Jangan Diceritakan!

 

Bagian ini yang penting untuk diingat. Jangan sampai mimpi yang dialami sepasang suami istri menjadi sumber malapetaka keluarga. Bisa jadi, sang istri yang bermimpi dengan mantan pacarnya merasa berdosa dengan mimpinya, lalu dia ceritakan kepada suaminya. Sayangnya, suami pencemburu tidak paham hakekat mimpi menjadi naik pitam dan langsung mendzlimi istrinya. Sukses sudah apa yang menjadi tujuan setan terhadap mimpi itu.

Karena itu, apapun yang anda alami dalam mimpi, sebaiknya dilupakan dan jangan sampai diceritakan. Tidak semua orang bisa memaklumi dan memahami dengan benar, mimpi yang anda alami. Karena itu, jangan membantu setan untuk mewujudkan cita-citanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لا تكونوا عونا للشيطان على أخيكم
 ”Janganlah kalian menjadi pembantu setan untuk menjerumuskan saudara kalian.” (HR. Ahmad 4168 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).


Allahu a’lam.

High Heel - Sepatu Jinjit Wanita

High Heel atau Sepatu Jinjit Wanita

Dewasa ini banyak wanita karier di sekitar kita yang memakainya. Mereka senantiasa memakainya agar membuat mereka semakin percaya diri dihadapan rekan kerja ataupun relasi mereka.

Bagaimanakah islam dalam memandang hal ini?.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita,

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu. (HR. Ibnu Hibban 5592 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن أول ما هلك بنو إسرائيل أن امرأة الفقير كانت تكلفه من الثياب أو الصيغ  ما تكلف امرأة الغني . فذكر امرأة من بني اسرائيل كانت قصيرة ، واتخذت رجلين من خشب ، وخاتماً له غلق وطبق ، وحشته مسكاً ، وخرجت بين امرأتين طويلتين أو جسيمتين ، فبعثوا إنساناً يتبعهم ، فعرف الطويلتين ، ولم يعرف صاحبة الرجلين من خشب
Sesungguhnya sumber kebinasaan pertama yang dialami Bani Israil adalah adanya seorang wanita miskin yang memaksakan diri untuk membeli baju dna parfum gaya wanita kaya… lalu beliau menyebutkan ada wanita bani Israil yang pendek, lalu dia memakai sandal tinggi dari kayu, dan cincin yang bermata besar, dan dia menaburi dirinya dengan wewangian. Lalu dia berjalan diantara 2 wanita yang tinggi badannya, sehingga banyak lelaki membuntuti mereka. orang mengenal dua wanita yang tinggi, tapi tidak kenal wanita yang memakai jinjit. (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis di atas menunjukkan celaan bagi wanita yang memakami alas kaki jinjit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal di atas dalam konteks celaan. Sehingga ketika wanita muslimah melakukannnya, hakekatnya dia meniru wanita Bani Israil.

Disamping itu, ada pertimbangan lain, yang menunjukkan sisi larangan sepatu jinjit,

*Pertama,* ini bagian dari tabarruj

Allah melarang wanita melakukan tabarruj,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah.. (QS. al-Ahzab: 33).

Dan makna tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan lelaki, bersentuhan dengan mereka, jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.

Dan kita bisa memahami, salah satunya memakai sandal atau sepatu jinjit. Karena wanita memakai ini, agar kelihatan semakin seksi, semakin menarik dipandang lelaki.

*Kedua,* ini penipuan (tazwir)

Menampakkan kenyataan tidak sesuai kondisi aslinya. Allah mencela orang yang merasa bangga dengan pujian, yang tidak dia miliki,

لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka perbuat dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih. (QS. Ali Imran: 188).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang hal ini. Beliau bersabda,

المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور
“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim 2129)

*Ketiga,* Semakin mengeraskan suara kaki

Allah melarang para wanita membunyikan gelang di kaki,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. an-Nur: 31).

Memakai sepatu atau sandal jinjit seperti ini, akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras. Padahal tindakan ini bisa lebih cepat mengundang perhatian lelaki dan membangkitkan syahwat mereka.

*Keempat,* membahayakan kesehatan

Jika anda masih belum puas dengan alasan syar’i di atas, semoga alasan membahayakan kesehatan membuat anda sanggup meninggalkannya. Hanya saja, meninggalkan larangan syariat karena alasan kesehatan, bisa jadi tidak ada nilai pahalanya.

Tekanan secara terus-menerus pada telapak kaki bagian depan akibat penggunaan sepatu hak tinggi, terutama yang berujung lancip atau yang ukurannya terlalu kecil dapat mengakibatkan kelainan bentuk kaki seperti,

·         Hammer toes: kondisi saat tiga jari kaki paling tengah menjadi bengkok.
·         Bunion:  benjolan tulang pada sendi di pangkal jempol kaki.

Disamping itu, Tendon Achilles pada kaki memendek ketika Anda mengenakan sepatu hak tinggi. Sehingga pemakaian hak tinggi terus-menerus dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penyakit Achilles tendinitis. Kondisi ini terjadi karena peradangan pada tendon Achilles atau jaringan ikat yang menghubungkan otot betis di kaki bawah bagian belakang ke tulang tumit. Selain otot betis yang terasa menegang saat meregangkan kaki, penyakit ini ditandai dengan nyeri dan bengkak pada tumit ketika Anda berjalan.

Dan masih banyak lagi bahaya lainnya, anda bisa googling…


Allahu a’lam

Sabtu, 08 April 2017

Bayarkan Upah Segera ...

Imam al-Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu:
seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat;
seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya;
dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”

Maka, bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak dzalim.

Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kedzaliman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kedzaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).

Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan dzalim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.

Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kedzaliman. Di antara bentuk kedzalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pernah ditanya : Apa nasehat anda untuk para majikan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?

Beliau menjawab: Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena merugikan para pekerja itu, bahkan perbuatan ini merupakan kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Sebagaimana para majikan itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, walaupun kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para karyawan pemerintah, saat menjelang akhir bulan, mereka bersiap-siap untuk menerima gaji, jika terlambat, mereka marah dan bersikap kasar saat memintanya. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah 2443).  
Yakni sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit

Tidak diragukan lagi, bahwa menangguhkannya hingga dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu mengantarkan mereka kepada kelaparan, kesulitan, tidak adanya pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu ‘alam

[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin]

Jangan Membebani Pekerjaan Diluar Kesepakatan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pernah ditanya : Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja dengan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lainnya. Apakah ini dibolehkan? Padahal ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.

Beliau menjawab : Hal ini merujuk kepada kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan menjahit. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehnikal, dan sebagainya. Karena masing-masing mereka memiliki keahlian tersendiri, maka dari itu majikan harus menepati janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan panjangan waktu kerja. Biasanya , pekerja itu bekerja selama tujuh atau delapan jam per hari. Jika telah disepakati suatu pekerjaan tertentu dengan jam kerja tertentu serta masa kerja tertentu, maka tidak boleh dilanggar.

Tetapi jika sama-sama rela untuk merubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara keduanya. Jika tidak ada kesepakatan baru, maka pekerja itu harus diberi insentif tambahan karena adanya tambahan pekerjaan dari yang telah disepakati. Wallahu a’lam

[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin]

Bagaimana Hukum Memberi Upah di Bawah UMR

Misalnya seseorang memiliki pembantu rumah tangga, atau pekerja, apakah harus menggajinya sesuai UMR? Bolehkah di bawah UMR tergantung kesepakatan. Dengan pertimbangan, UMR terlalu besar nilainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar setiap muslim memenuhi setiap perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat. Selama kesepakatan itu, tidak melanggar aturan syariat, seperti kesepakatan yang memaksa orang untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Semua kaum muslimin harus sesuai dengan kesepakatan mereka. Kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. (HR. Turmudzi 1352, Abu Daud 3594, dan dishahihkan al-Albani).

Dan diantara bentuk kesepakatan yang tidak tertulis adalah ‘urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat.
Ada kaidah mengatakan,
المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً
Apa yang menjadi tradisi dan kesepakatan masyarakat, itu seperti kesepakatan yang dipersyaratkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 306).

Artinya, ketika seseorang melakukan akad dengan kliennya, mereka dibatasi dengan tradisi yang berlaku dimasyarakatnya. Meskipun tradisi itu tidak tertulis dalam perjanjian.

Sebagai contoh, si A meminta tukang untuk memperbaiki rumahnya. Si A menyewa tukang selama 3 hari. Berapa jam tukang ini harus bekerja? Dan apakah ada uang makan, uang jajan yang harus dia terima selama bekerja? Ini semua kembali kepada ‘urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat. Meskipun ketika akad, sama sekali tidak ada kesepakatan itu.

UMR (Upah Minimum Regional)

Pemerintah menetapkan UMR, salah satu tujuannya adalah untuk membangun ‘urf, agar ketika tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan atasan mengenai upah, bisa dikembalikan ke ‘urf yang berlaku.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah seseorang keluar dari ‘urf?

Secara hukum syariat, keluar dari ‘urf diperbolehkan, namun harus dinyatakan dalam kesepakatan di depan. Sehingga tidak menimbulkan sengketa.

Sebagai contoh,

Menurut ‘urf, tukang di tempat kita bekerja dari jam 8.00 sampai jam 17.00. meskipun demikian, pemilik rumah dibenarkan meminta tukang untuk bekerja dari jam 7.00 sampai jam 20.00, dengan mengganti biaya lembur. Dan ketentuan yang menyimpang dari ‘urf ini harus dinyatakan di depan.
Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,
مقاطع الحقوق عند الشروط
“Potongan hak, harus sesuai dengan kesepakatan.” (al-Fatawa al-Kubro, 3/124).

Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Terlepas dari hukum yang berlaku di negara kita, memberi upah di bawah UMR, selama itu disepakati, hukumnya dibolehkan. Artinya, upah itu diberikan tanpa mengikuti ‘urf yang berlaku di masyarakat.

Hanya saja, setiap warna negara, ada kewajiban untuk mengikuti aturan dan perundangan dalam negara.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum.

Kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;

Pada pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).

Kami tidak tahu, sejauh mana ikatan undang-undang ini berlaku di masyarakat. Apakah berlaku untuk semua karyawan, termasuk asisten rumah tangga? Apakah boleh ada pengecualian, ahli hukum nasional yang lebih paham tentang hal ini.


Allahu a’lam.

Minggu, 02 April 2017

April Mop

Sejarah April Mop

Tahukah Anda, bahwa perayaan April Mop yang selalu diakhiri dengan kekonyolan tersebut, sesungguhnya berawal dari suatu tragedi besar yang sangat menyedihkan dan memilukan?!

Terlepas dari versi sejarah yang berbeda, yang pasti dalam salah satu versinya disebutkan bahwa April Mop, atau The April’s Fool Day, berawal dari satu episode sejarah berdarah Muslim Spanyol di tahun 1487-an, atau bertepatan dengan 892 H. Sejak dideklarasikannya Islam pada abad ke- 8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad di negeri tersebut. Setelah beberapa tahun, bahkan beberapa abad berlalu Spanyol di bawah syari’at Islam, musuh-musuhpun, kaum kafir yang ada disekitar Spanyol, terus menerus berusaha menggempur benteng syari’at Islam yang kuat mewarnai sisi kehidupan masyarakat Spanyol waktu itu. Akhirnya dengan tipu daya dan kebohongan, dengan tipuan dan omong kosongnya mereka berhasil membantai ribuan kaum muslimin Spanyol hanya dalam sehari.

Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia Nashrani setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April’s Fool Day).

Menurut keterangan pada website USIS dulu awal tahun baru itu jatuh pada tgl 1 April. Cara merayakannya mirip dengan sekarang, dengan pesta, dansa- dansi hingga pagi. Kemudian th 1562, Paus Gregory memperkenalkan kalender baru yang tahunnya diawali bulan Januari. Tetapi ada beberapa kalangan yang belum dengar atau tidak percaya adanya perubahan ini. Jadi mereka terus memperingati tahun baru pada tanggal 1 April. Orang2 inilah yang disebut April Fools atau secara harafiah berarti orang2 yang tertipu di bulan April.

Teori lain yang dimuat The Washington Post mengatakan tradisi ini dimulai pada jaman Romawi kuno, saat orang merayakan festival Ceres awal April . Ceres adalah dewi panen yang putrinya diculik Pluto, dewa dunia gaib. Ceres diceritakan mengikuti gema suara teriakan anaknya, hal yang mustahil, sebab gema sangat sulit dicari sumber asalnya. Sehingga Ceres dikatakan melaksanakan “a fools errand” atau tugas orang bodoh.
(sumber :museumofhoaxes.com).

Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah bisa dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walau sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah Barat yang berupa pegunungan.

Islam telah menerangi Spanyol. Karena sikap para penguasa Islam begitu baik dan rendah hati, maka banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan hanya beragama Islam, namun mereka sungguh-sungguh mempraktekkan kehidupan secara Islami. Mereka tidak hanya membaca Al-Qur’an tapi juga bertingkah laku berdasarkan Al-Qur’an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.

Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun mereka selalu gagal. Telah beberapa kali dicoba tapi selalu tidak berhasil. Dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam di Spanyol. Akhirnya mata-mata itu menemukan cara untuk menaklukkan Islam di Spanyol, yakni pertama-tama harus melemahkan iman mereka dulu dengan jalan serangan pemikiran dan budaya.

Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirim alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari ketimbang baca Qur’an. Mereka juga mengirim sejumlah ulama palsu yang kerjanya meniup-niupkan perpecahan di dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.

Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan Salib. Penyerangan oleh pasukan Salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua, semuanya dihabisi dengan sadis.

Satu persatu daerah di Spanyol jatuh, Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Tentara-tentara Kristen terus mengejar mereka.

Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara Salib mengetahui bahwa banyak Muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara Salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar dari Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka. “Kapal-kapal yang akan membawa kalian keluar dari Spanyol sudah kami persiapkan di pelabuhan. Kami menjamin keselamatan kalian jika ingin keluar dari Spanyol, setelah ini maka kami tidak lagi memberikan jaminan!” demikian bujuk tentara Salib.

Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Beberapa dari orang Islam diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah dipersiapkan, maka mereka segera bersiap untuk meninggalkan Granada bersama-sama menuju ke kapal-kapal tersebut. Mereka pun bersiap untuk berlayar.

Keesokan harinya, ribuan penduduk Muslim Granada yang keluar dari rumah-rumahnya dengan membawa seluruh barang-barang keperluannya beriringan jalan menuju pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai tentara Salib bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumahnya. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara Salib menggeledah rumah-rumah yang telah itinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika para tentara Salib itu membakari rumah-rumah tersebut bersama orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.

Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan hanya bisa terpana ketika tentara Salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang tentara Salib itu telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.

Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara Salib itu segera membantai dan menghabisi umat Islam Spanyol tanpa perasaan belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Dengan buas tentara Salib terus membunuhi warga sipil yang sama sekali tidak berdaya.

Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman. Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia Kristen setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The Aprils Fool Day).

Apapun latar belakangnya, pada hari ini, di”perbolehkan” untuk menipu, menggangu, menjahili, bahkan menyusahkan orang lain.

Hukum April Mop

Semua manusia sepakat bahwa berdusta termasuk akhlak yang buruk. Sifat ini bertentangan dengan fitrah dan naluri manusia yang sehat. Karena itulah, Allah menghilangkan sifat dusta ini dari para hambanya yang soleh. Para nabi dan rasul yang diutus, tidak ada satupun yang memiliki sifat pendusta. Baik sebelum maupun sesudah menjadi nabi.

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan haram dan tercelanya berdusta,

1. Berdusta adalah sifat musuh dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya, firman Allah,
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl: 105)

Ibn katsir mengatakan,
Alah mengabarkan bahwa Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembohong dan pendusta. Karena orang yang berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makhluk yang paling buruk, yaitu orang-orang kafir menyimpang, yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, yang sudah terkenal di masyarakat sebagai pendusta. Semantara Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling jujur, paling baik, paling sempurna ilmu, amal, iman, dan keyakinannya. Terkenal dengan kejujurannya di tengah kaumnya.. (Tafsir Ibn Katsir, 4/604).

2. Berdusta Ciri orang Munafik

Dalil dari hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آية المنافق ثلاث إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا اؤتمن خان
Tanda orang munafik ada 3: Ketika berbicara dia bohong, ketika berjanji dia mengingkari, dan ketika diberi amanah dia khianat. (HR. Bukhari 33 dan Muslim 59)

An-Nawawi mengatakan,
Dijelaskan oleh para ulama – dan itulah pendapat yang kuat – tentang makna hadis: Bahwa beberapa sifat di atas adalah sifat kemunafikan. Pelaku sifat ini, mirip dengan orang munafik dalam sifat tersebut dan meniru akhlak munafik,….. Sebagian ulama mengatakan, ‘Disebut munafik tulen, ketika sifat-sifat orang munafik ini dominan pada dirinya. Adapun orang yang jarang melanggar sifat ini, dia tidak termasuk di dalamnya. Inilah yang benar dari makna hadis..’ (Syarh Shahih Muslim, 2/47)

3. Berbohong tentang mimpi

Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من تحلَّم بحلم لم يره كلِّف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل
Siapa yang mengaku bermimpi sesuatu, padahal dia tidak mengalami mimpi itu maka dia akan dibebani untuk mengikat dua biji gandum, dan dia tidak akan mampu melakukannya.. (HR. Bukhari 6635).

4. Larangan menyampaikan semua berita yang didengar, agar tidak terjebak dusta

Dari Hafs bin Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرء كذباً أن يحدِّث بكل ما سمع
Cukuplah seseorang dianggap pendusta, ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar. (HR. Muslim, no. 5)

An-Nawawi mengatakan,
Manusia dalam hidupnya mendengarkan semua berita yang benar maupun yang dusta. Sehingga ketika dia menyampaikan semua yang dia dengar, dipastikan dia akan berdusta. (Syarh Shahih Muslim, 1/75)

5. Dilarang dusta, meskipun guyon

Guyon, lelucon, dan semacamnya, bukanlah alasan yang membolehkan orang untuk berdusta. Orang yang berdusta karena guyon, tetap dianggap telah berdusta.

Dari Mu’awiyah bin Haidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ويل للذي يحدث بالحديث ليضحك به القوم فيكذب ، ويل له ، ويل له
“Celakalah orang yang menyampaikan satu berita dusta untuk membuat tertawa masyarakat. Celaka dia.., celaka dia..” (HR. Abu Daud 4990, Turmudzi 235)

Dari Ibn Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh dalam bergurau,
إني لأمزح ولا أقول إلا حقّاً
“Saya juga melakukan senda gurau, hanya saja, saya hanya mengucapkan yang benar.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dan dishahihkan Al-Albani).

Tentu saja, masih ada sekian banyak hadis yang menunjukkan betapa tercelanya berbohong, sekalipun untuk tujuan bergurau.

Kita bisa menyimpulkan, tradisi april mop sejatinya adalah tradisi yang sangat jelas bertentangan dengan akal sehat. Betapa tidak, mereka dimovasi untuk selalu berbohong di awal bulan april dan itu diyakini bukan bagian dari kesalahan.

Kita berlindung kepada Allah, semoga kaum muslimin terhindar dari penyakit bohong ini.

Wallahu a’lam