Minggu, 29 Mei 2016

Hukum Berwisata Ke Candi Borobudur

Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya?

Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:

1.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢
“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (al-Hajj: 32)

2.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ
“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (al-Hajj: 30)

Allah ‘azza wa jalla memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah‘azza wa jalla, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah ‘azza wa jalla. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?

3.       Bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan juga oleh Syaikhuna al-Wadi’i)

Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan sebagai tempat berkumpul, beribadah, ataupun selain ibadah, maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hlm. 300)

Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.

4.       Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:
وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ
“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan perkara yang mungkar.” (al-Furqan: 72)

Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman. Sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan, maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah ‘azza wa jalla yang beriman dan bertakwa untuk mengunjungi tempat tersebut.

5.       Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.

Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya serta semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman:
 وَدُّواْ لَوۡ تُدۡهِنُ فَيُدۡهِنُونَ ٩
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” (al-Qalam: 9)

Jadi Allah ‘azza wa jalla mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata dalam Taisir al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini, “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.”


Wallahu a’lam.

Sabtu, 28 Mei 2016

Membina Rumah Tangga Harmonis

Rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan idaman bagi setiap mukmin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi teladan kepada kita, mengenai cara membina keharmonisan rumah tangga. Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang paling baik. Dan seorang suami harus menyadari, bahwa dalam rumahnya itu ada pahlawan di balik layar, pembawa ketenangan dan kesejukan, yakni sang istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الدُّنْيَا كُلُّهَا مَتَاعٌ, وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّوْجَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia itu penuh dengan kenikmatan. Dan sebaik-baik kenikmatan dunia yaitu istri yang shalihah.

Pandai-Pandailah Merawat Istri

Oleh karena itu, seorang suami harus pandai memelihara dan menjaga istrinya secara lahir batin. Sehingga bisa menjadi istri yang ideal, ibu rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab. Suasana harmonis sangat ditentukan dengan kerja sama yang bagus antara suami istri dalam menciptakan suasana yang kondusif dan hangat, tidak membosankan, apalagi menjemukan.

Salah satu contoh suasana harmonis dalam rumah tangga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah Beliau memanggil ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha dengan panggilan kesayangan dan mengabarkan kepadanya berita yang membuat jiwa ‘Asiyah menjadi sangat bahagia.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita sebagai berikut, pada suatu hari Rasulullah berkata kepadanya.
يَا عَائِشُ, هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ
Wahai ‘Aisy (panggilan kesayangan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha), Malaikat Jibril tadi menyampaikan salam buatmu. [Muttafaqun ‘alaihi]

Itulah salah satu contoh cara menciptakan suasana harmonis dalam rumah tangga yaitu memanggil istri dengan panggilan kesayangan. Kita masih sering melihat kaum suami yang memanggil istrinya seenaknya saja. Kadang kala memanggil istrinya dengan cacat dan kekurangannya. Kalau begitu sikap suami, bagaimana mungkin keharmonisan dapat tercipta? Bagaimana mungkin akan tumbuh rasa cinta istri kepada suami?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam -selaku Nabi umat ini yang paling sempurna akhlaknya dan paling tinggi derajatnya- telah memberikan sebuah contoh yang berharga dalam hal berlaku baik kepada sang istri dan dalam hal kerendahan hati, serta dalam hal mengetahui keinginan dan kecemburuan wanita. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan mereka pada kedudukan yang diidam-idamkan oleh seluruh kaum hawa. Yaitu menjadi seorang istri yang memiliki kedudukan terhormat di samping suaminya.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menuturkan:
كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٍ, فَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيّ وَ أَتَعَرَّقُ العَرَقَ فَيَتَنَاوَلُهُ وَ يَضَعُ فَاهُ فِي مَوْضِعِ فِيّ
Suatu ketika aku minum, ketika itu aku sedang haidh, lantas aku memberikan gelasku kepada Rasulullah dan beliau meminumnya dari mulut gelas tempat aku minum. Dalam kesempatan lain aku memakan sepotong daging, lantas beliau mengambil potongan daging itu dan memakannya tepat di tempat aku memakannya. [HR Muslim]

Kalau Perlu Sepiring Berdua!

Begitulah kemesraan dapat tercipta, yaitu menciptakan rasa saling memiliki, senasib dan sepenanggungan. Sepiring berdua, segelas berdua, makan berjama’ah serta beberapa hal lain yang dianjurkan oleh Rasulullah agar dilakukan bersama oleh sepasang suami istri! Dengan demikian akan tercipta rasa saling memahami satu sama lain. Sekarang ini jarang kita lihat suami yang peka terhadap perasaan istrinya. Si istri makan ala kadar di rumah sementara suami jajan sepuasnya di luar! Wajar bila rasa saling curiga tumbuh sedikit demi sedikit. Bahkan tidak sedikit pasangan suami istri yang cekcok gara-gara perkara sepele.

Sering Mencium Istri, Tabukah…?

Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Rasulullah pernah mencium salah seorang istri beliau baru kemudian berangkat menunaikan shalat tanpa memperbaharuhi wudhu’. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Budaya mencium istri agaknya masih asing di tengah masyarakat kita, khususnya masyarakat timur. Bahkan masih banyak yang menggapnya tabu, mereka mengklaimnya sebagai budaya barat. Namun anggapan itu terbantah dengan riwayat yang kita bawakan tadi. Tentu saja mencium istri yang kita maksud di sini bukanlah mencium istri di depan umum atau di hadapan orang banyak. Sebenarnya banyak sekali hikmah sering-sering mencium istri. Sering kita lihat sepasang suami istri yang saling cuek. Kadang kala si suami pergi tanpa diketahui oleh istrinya kemana suaminya pergi. Buru-buru melepasnya dengan ciuman, menanyakan kemana perginya saja tidak sempat. Sang suami keburu pergi menghilang, kadang kala tanpa pamit dan tanpa salam!? Coba lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bergaul dengan istri-istri beliau. Sampai-sampai Rasulullah menyempatkan mencium istri beliau sebelum berangkat ke masjid.

Ungkapkanlah Rasa Cinta Kepada Istri!

Dalam berbagai kesempatan Rasulullah selalu menjelaskan dengan gamblang tingginya kedudukan kaum wanita di sisi beliau. Mereka –kaum hawa- memiliki kedudukan yang agung dan derajat yang tinggi. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjawab pertanyaan ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu seputar masalah ini, beliau jelaskan kepadanya bahwa mencintai istri bukanlah suatu hal yang tabu bagi seorang lelaki yang normal.

‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?” beliau menjawab: “’Aisyah !” [Muttafaqun ‘alaihi]

Bagi yang mengidamkan keharmonisan rumah tangga, hendaklah sering-sering membaca kisah-kisah ‘Aisyah Radhiallahu ‘asha bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan mempelajari bagaimana kiat-kiat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membahagiakan ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha.

Aisyah Radhiallahu ‘anha bercerita:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
Aku biasa mandi berdua bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dari satu bejana. [HR Bukhari].

Manfaatkan Setiap Kesempatan

Rasulullah tidak pernah melewatkan sedikitpun kesempatan kecuali beliau manfaatkan untuk membahagiakan dan menyenangkan istri melalui hal-hal yang dibolehkan.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha mengisahkan: “Pada suatu ketika aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah lawatan. Pada waktu itu aku masih seorang gadis yang ramping. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Mereka pun berangkat mendahului kami. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Kemarilah! sekarang kita berlomba lari.” Aku pun meladeninya dan akhirnya aku dapat mengungguli beliau. Beliau hanya diam saja atas keunggulanku tadi. Hingga pada kesempatan lain, ketika aku sudah agak gemuk, aku ikut bersama beliau dalam sebuah lawatan. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Kemudian beliau mengajakku berlomba kembali. Dan akhirnya beliau dapat mengungguliku. Beliau tertawa seraya berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !” [HR Ahmad]

Sungguh sebuah permainan yang sangat mengasyikkan dan cukup menghibur. Beliau perintahkan rombongan untuk berangkat terlebih dahulu agar beliau dapat menghibur hati sang istri dengan mengajaknya berlomba lari. Kemudian beliau memadukan permainan yang lalu dengan yang baru, beliau berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !”

Bagi mereka yang sering bepergian melanglang buana serta memperhatikan cerita orang-orang top dan terkemuka, pasti akan takjub melihat perbuatan Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah seorang nabi yang mulia, pemimpin yang selalu berjaya, berasal dari keturunan yang terhormat, yakni suku Quraisy dan Bani Hasyim. Pada saat-saat mengecap kemenangan dan kembali dari sebuah peperangan bersama rombongan pasukan, namun demikian beliau tetap sebagai seorang suami yang penuh kasih sayang dan rendah hati terhadap istri-istri beliau. Kedudukan beliau sebagai pemimpin pasukan, perjalanan panjang yang ditempuh, serta kemenangan demi kemenangan yang diraih di medan pertempuran, tidak membuat beliau lupa bahwa beliau di sisi beliau telah setia menunggu para istri yang sangat membutuhkan sentuhan lembut dan bisikan manja. Agar dapat menghapus beban berat perjalanan yang sangat meletihkan.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari peperangan Khaibar, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyaiy Radhiallahu ‘anha. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulurkan tirai di dekat unta yang akan ditunggangi untuk melindungi Shafiyyah Radhiallahu ‘anha dari pandangan orang. Kemudian beliau duduk bertumpu pada lutut di sisi unta tersebut, beliau persilakan Shafiyyah Radhiallahu ‘anha untuk naik ke atas unta dengan bertumpu pada lutut beliau.

Pemandangan seperti ini memberikan kesan begitu mendalam yang menunjukkan ketawadhu’an beliau. Rasulullah -selaku pemimpin yang berjaya dan seorang nabi yang diutus- memberikan teladan kepada umatnya bahwa bersikap tawadhu’ kepada istri, mempersilakan lutut beliau sebagai tumpuan, membantu pekerjaan rumah, membahagiakan istri, sama sekali tidak mengurangi derajat dan kedudukan beliau.

Kalau kita bandingkan dengan sikap dan perilaku para suami sekarang ini, kadang kala kesibukan mereka di luar rumah dan kegiatan-kegiatan mereka lainnya disamping mencari nafkah kadang mengenyampingkan hak istri. Para istri tidak lagi mendapat kemanjaan dan hiburan dari suaminya. Namun yang ditemui sang istri adalah wajah suaminya yang berkurut bak jeruk purut karena kelelahan atau karena kesal di luar rumah atau karena masalah-masalah di luar rumah yang menghimpitnya? Jangankan waktu bermain atau bercanda dan bersenda gurau, kadang kala waktu mengobrol saja tidak ada! Jika demikian keadaannya bagaimana mungkin keharmonisan rumah tangga dapat tercipta?

Poligami, Merusak Keharmonisan…?

Syariat Islam membenarkan para suami untuk menikahi lebih dari satu istri, mereka diizinkan menikahi empat istri jika memiliki kesanggupan untuk itu. Dan para suami diperintahkan berlaku adil terhadap istri-istrinya, adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah.

Dan sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sembilan wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin Radhiallahu ‘anhum. Rasulullah merupakan contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. ‘Aisyah Radhiallahu anha pernah mengungkapkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ, فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ, وَكَانَ يُقَسِّمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا
Setiap kali Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hendak melakukan lawatan, beliau selalu mengundi para istri. Bagi yang terpilih akan menyertai beliau dalam lawatan tersebut. Beliau membagi giliran bagi setiap istri masing-masing sehari semalam. [HR Muslim]

Riwayat Anas berikut ini memaparkan kepada kita salah satu bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Radhiyallahu anhu menceritakan:
كَانَ لِلنَّبِيِّ تِسْعُ نِسْوَةٍ, فَكَانَ إِذَا قَسَّمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَمِي إِلَى المَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ, فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا, فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ, فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ: هَذِهِ زَيْنَبُ ! فَكَفَّ النَّبِيُ يَدَهُ…”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempunyai sembilan orang istri. Apabila beliau telah membagi giliran bagi para istri, beliau hanya bermalam di rumah istri yang tiba masa gilirannya. Biasanya para Ummahaatul Mukminin berkumpul setiap malam di rumah tempat beliau bermalam. Pada suatu malam, mereka berkumpul di rumah ‘Aiysah Radhiallahu ‘anha yang sedang tiba masa gilirannya. Rasulullah mengulurkan tangannya kepada Zaenab Radhiallahu ‘anha yang hadir ketika itu. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata: “Itu Zaenab !” Beliau segera menarik tangannya kembali.[Muttafaqun ‘alaihi]

Begitulah keadilan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun sekarang ini masih ada kita temui para suami yang melakukan sunnah ta’addud (poligami) yang mengabaikan hak salah satu istrinya. Bahkan tragisnya berakhir pada penyia-nyiaan hak salah satu istrinya, apakah itu istri yang pertama ataupun yang kedua. Karena dalam pandangan syariat tidak ada bedanya kedudukan istri pertama dengan istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Hendaklah para suami yang melaksanakan sunnah ta’addud hendaklah meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam bersikap adil terhadap para istri dan dalam memenuhi hak istri-istrinya. Sehingga sunnah ta’addud ini tidak menjadi momok dalam rumah tangga yang kerap kali diasumsikan bakal merampas keharmonisan rumah tangga. Asumsi seperti itu telah dibantah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau membuktikan bahwa banyak istri itu tidaklah mengurangi keharmonisan rumah tangga.

Ajak Istri Beribadah Bersama!

Demikianlah suasana rumah tangga Rasulullah, suasana harmonis seperti itu hanya dapat terwujud dengan bimbingan taufik dan hidayah dari Allah. Salah satu faktor terbinanya rumah tangga yang harmonis bahkan merupakan pilar utamanya adalah beribadah bersama. Suami hendaklah mengajak istrinya untuk beribadah bersama, seperti shalat malam bersama, shaum sunnat bersama, dan beberapa ibadah lain yang bisa dilakukan bersama-sama. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah mencontohkan hal itu. Beliau senantiasa menganjurkan istri-istri beliau untuk giat beribadah serta membantu mereka dalam melaksanakan ibadah, sesuai dengan perintah Allah Subhanaahu wa Taala.
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.[ Thaaha/20 :132]

‘Aisyah Radhiallahu ‘anha menceritakan:
كَانَ النَّبِيُ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌٌ مُعْتَرِضَةٌ عَلَى فِرَاشِهِ, فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat malam sementara aku tidur melintang di hadapan beliau. Beliau akan membangunkanku bila hendak mengerjakan shalat witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghimbau umatnya untuk mengerjakan shalat malam dan menganjurkan agar suami istri hendaknya saling membantu dalam mengerjakannya. Sampai-sampai sang istri boleh menggunakan cara terbaik untuk itu, yaitu dengan memercikkan air ke wajah suaminya! demikian pula sebaliknya. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا المَاءَ, رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ
Semoga Allah Subhanaahu wa Ta’ala merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan istrinya untuk shalat bersama. Bila si istri enggan, ia memercikkan air ke wajah istrinya (supaya bangun). “Semoga Allah Subhanaahu wa Ta’ala merahmati seorang istri yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan suaminya untuk shalat bersama. Bila si suami enggan, ia memercikkan air ke wajah suaminya (supaya bangun). [HR Ahmad].

Jagalah Penampilanmu!

Diantara faktor pendukung terciptanya suasana harmonis adalah selalu menjaga penampilan. Seorang suami ataupun istri hendaklah selalu menjaga penampilan masing-masing. Hindarilah penampilan yang awut-awutan dan bau yang tidak sedap. Perhatian seorang muslim terhadap penampilan lahiriyah sebagai pelengkap bagi kesucian batinnya termasuk salah satu bentuk kesempurnaan pribadi. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah teladan yang paling baik. Beliau adalah seorang yang suci lahir maupun batin, beliau menyenangi wangi-wangian dan siwak dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ النَّوْمِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Seandainya tidak menyusahkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. [HR Muslim]

Hudzaifah Radhiyallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ النَّوْمِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam biasa menggosok giginya dengan siwak setiap kali bangun dari tidur. [H.R Muslim].

Syuraih bin Hani’ berkata: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha: ‘Apa yang pertama sekali dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam setiap kali memasuki rumahnya ?” ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha menjawab: “Beliau memulainya dengan bersiwak.” [HR Muslim].

Betapa besar perhatian beliau terhadap kebersihan! beliau mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bertemu dengan keluarga.

Beliau selalu membaca doa setiap kali memasuki rumah, sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا, وَ بِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا, وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا, ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَهْلِهِ
Dengan menyebut nama Allah kami masuk (ke rumah), dan dengan menyebut nama Allah kami keluar (darinya), dan kepada Rabb kami, kami bertawakkal. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada keluarganya. [HR Abu Dawud]

Wahai saudaraku sekalian para pemimpin rumah tangga, bahagiakanlah keluargamu dengan penampilan yang bersih dan ucapan salam ketika menemui mereka. Janganlah engkau ganti dengan cacian, makian dan bentakan. Ciptakanlah suasana harmonis dalam rumah tanggamu dan jadikanlah rumahmu sebagai surga bagimu, bagi istri dan anak-anakmu!

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]


Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?

Jawabannya adalah *tidak boleh.* 

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam melarang untuk melakukan kebiri. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma menceritakan,
كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallam sedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” Maka Beliau melarang kita untuk melakukannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”. (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار
Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan berjihad melawan orang kafir”. (Fathul Bari 9/119)

Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,
إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي
Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121)

 

Kebiri sebagai hukuman tidak manusiawi dan dilarang oleh agama


Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara halal.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ، والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله
Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan merubah ciptaan Allah” (Fathul Bari 9/119)

 

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?


Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku. Jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan.

Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:

*Pertama:* jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman menggunakan senjata, ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung atau pelaku mengaku perbuatannya. Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:

a.        Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam, yaitu dikubur setengah badannya di tanah lalu dilempari batu kerikil tajam hingga mati.
b.       Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun.

Ibnu Abdil Barr menjelaskan,
وقد اجمع العلماء على ان على المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة
“Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah hukuman hadd. apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau ia mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi hal tersebut (yaitu bukti atau pengakuannya), maka baginya hukuman (ta’zir)” (Al-Istidzkaar 7/146)

*Kedua:* jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam ayat sesuai dengan keputusan hakim.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:
[1] mereka dibunuh
[2] atau disalib
[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang
[4], atau dibuang (keluar daerah).
Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Maka hukumannya tergantung jenis pemerkosaan yang dilakukan, disertai pembunuhan atau tidak. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. Yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. Yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. Yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”

Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, dijatuhi hukuman mati. Bila mereka hanya merampas, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”.


Wallahu a’lam.

Jumat, 27 Mei 2016

Hukum Seseorang Mencium Putrinya atau Mahram yang Lain

Kita tidak menyangsikan bahwa seorang ayah adalah mahram bagi putrinya dan dibolehkan bagi si putri untuk tidak berhijab di hadapan ayahnya. Yang mungkin jadi pertanyaan, bolehkah seorang ayah mencium putrinya yang sudah baligh dan sebaliknya?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap putrinya, Fathimah radhiallahu ‘anha, sebagaimana dikisahkan Aisyah radhiallahu ‘anha,
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ كَانَ أَشْبَهَ بِالنَّبِيِّ كَلاَمًا وَلاَ حَدِيْثًا وَلاَ جِلْسَةً مِنْ فَاطِمَةَ. قَالَتْ  : وَكَانَ النَّبِيُّ إِذَارَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا، ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ، وَكاَنَ إِذَا أَتَاهَاالنَّبِيُّ رَحَّبَتْ بِهِ، ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَأَخَذَتْ بِيَدِهِ فَقَبَّلَتْهُ
“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah. Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang (ucapan tarhib: Marhaban –pen.) padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian menggamit lengannya dan membimbingnya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Demikian pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada Fathimah, Fathimah mengucapkan selamat datang kepada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggamit lengannya lalu mencium beliau.” (Dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Adabil Mufrad no. 725)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberi jawaban dari pertanyaan di atas dengan fatwa beliau sebagai berikut, “Tidak ada dosa bagi seorang ayah untuk mencium putrinya yang sudah besar ataupun yang masih kecil tanpa disertai syahwat.

Namun ciuman itu diarahkan ke pipi putrinya apabila putrinya telah dewasa sebagaimana hal ini telah tsabit dari perbuatan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, beliau pernah mencium putrinya Aisyah radhiallahu ‘anha pada pipinya. (Dan ciuman itu tidak boleh pada bibirnya) karena ciuman pada bibir terkadang akan menggerakkan syahwat maka meninggalkannya lebih utama dan lebih hati-hati.

Demikian pula si putri, boleh baginya mencium ayahnya pada hidung atau kepalanya tanpa disertai syahwat. Adapun bila ciuman itu disertai  syahwat maka haram bagi semuanya (kecuali suami istri tentunya) dalam rangka menutup fitnah dan menutup perantara yang mengantarkan pada perbuatan fahisyah (keji).” (al- FatawaKitab ad-Da’wah 1/188, 189; Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/547)

Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah berkata, “Tidak sepantasnya seorang lelaki mencium ibunya pada bibirnya. Demikian pula seorang ibu tidak pantas mencium putranya pada bibirnya, sebagaimana tidak pantas seorang ayah mencium putrinya pada bibirnya, atau seorang lelaki mencium saudara perempuannya, atau bibinya atau salah seorang dari mahramnya pada bibirnya.

Ciuman pada bibir ini khusus untuk suami/istri karena akan membangkitkan syahwat bagaimanapun keadaannya. (Adapun selain bibir), tidak apa-apa seorang ibu mencium putranya pada bagian kepala atau keningnya, demikian pula seorang anak laki-laki boleh mencium kepala atau kening ibunya atau yang semisalnya.” (Siaran radio Nur ‘alad Darbseperti dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah, 2/546—547)

Perbuatan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu yang dimaksud asy-Syaikh Ibnu Baaz di atas adalah sebagaimana dikisahkan al-Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu,
فَدَخَلْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ عَلَى أَهْلِهِ فَإِذَا عَائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قَدْ أَصَابَتْهَا حُمَّى، فَرَأَيْتُ أَبَاهَا يُقَبِّلُ خَدَّهَا وَقَالَ: كَيْفَ أَنْتِ يَا بُنَيَّةُ؟
“Aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata Aisyah putrinya sedang berbaring karena diserang sakit panas yang tinggi. Maka aku melihat ayahnya, Abu Bakar, mencium pipinya seraya bertanya, “Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?” (HR. al-Bukhari no. 3918)

Catatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Secara pasti, masuknya al-Bara’ menemui keluarga Abu Bakar terjadi sebelum turunnya perintah berhijab dan ketika itu al-Bara’ belum berusia baligh, demikian pula Aisyah.” (Fathul Bari, 7/315)

Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata,
التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة.
“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”

Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat.


Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.