Minggu, 11 November 2018

Hukum Gadai BPKB



Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Saya membutuhkan sejumlah uang dan saya berencana menggadaikan BPKB kendaraan bermotor saya ke tempat pegadaian dengan uang sebesar Rp3.000.000; dan saya membayarnya dengan dicicil 10X cicilan sebesar Rp 315.000. Apakah ini termasuk riba dan apakah uang itu termasuk haram bagi saya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah

Pertama, hakikat transaksi gadai adalah utang piutang. Hanya saja, pihak kreditor mempersyaratkan adanya barang gadai, sebagai jaminan kepercayaan atas utang yang dikucurkan.

Allah berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh kreditor).” (QS. Al-Baqarah: 283).

Kedua, Barang gadai, walaupun di tangan kreditor, hakikatnya tetap menjadi milik orang yang berutang (debitor). Status kepemilikannya tidak berpindah hanya karena digadaikan. Karena barang gadai hanya sebagai jaminan keamanan utang.

Ketiga, Karena hakikat gadai adalah utang piutang, maka tidak boleh ada kesepakatan di awal atau selama masa pelunasan untuk memberikan bunga ketika pelunasan utang. Pihak peminjam (debitor) hanya berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu, terhitung riba.

Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Keempat, kaum muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke lembaga yang mempersyaratkan riba apapun namanya, baik bank maupun pegadaian. Karena nasabah yang meminjam uang dan dia sepakat akan memberikan bunga kepada bank atau pegadaian, dia temasuk memberi makan orang lain dengan riba.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang (diantaranya): pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi (as-Sunan as-Shugra, 1871) terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.”

Siapakah pemberi makan riba?

Dalam Aunul Ma’bud Syarh sunan Abu Daud dinyatakan:

وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ

“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambil riba itu. (Aunul Ma’bud, 9:130)

Kelima, Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun. Sebagai jaminan kepercayaan, jadikan barang Anda yang nilainya lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan untuk transaksi ini.

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar