Minggu, 11 November 2018

Karyawan Maskapai Yang Pesawatnya Dibeli Secara Ribawi


Seseorang bekerja di maskapai penerbangan dimana hampir seluruh adalah dibeli dengan cara leasing kepada lembaga keuangan asing dan bank-bank ribawi luar negeri, dimana pesawat-pesawat tersebut adalah alat utama mendapatkan keuntungan dengan menjual tiket kepada penumpang.
Halalkah gaji dari pekerjaan ini dimana tercampur transaksi halal dan haram?
Kemudian bagaimana dengan karyawan yang bertugas mengurusi langsung proses leasing pesawat?

Secara singkat:

Jika yang dimaksud adalah bekerja di bagian penjualan tiket maka tidak mengapa asalkan tidak berniat menolong perusahaan/penumpang dalam bermaksiat. Sedangkan bekerja di proses leasing hukumnya haram.

Rincian:

Berdasarkan hasil keputusan Asosiasi Pakar Syariah di Amerika dalam seminar mereka yang ke-5 di Bahrain th 1428 H, tentang:

KRITERIA TOLONG-MENOLONG DALAM DOSA DAN PERMUSUHAN

Setelah melalui diskusi dan penelitian yang cukup panjang antar anggota asosiasi, mereka menyimpulkan bahwa tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan terbagi menjadi 4:

Pertama: Secara langsung dan sengaja. Contohnya: menjual khamer kepada pemabuk dengan sengaja agar diminum.

Kedua: Secara langsung namun tidak sengaja. Contohnya: menjual barang yang tidak memiliki fungsi kecuali yang haram, namun bukan dengan niat menolong pemakainya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Ketiga: Secara tidak langsung namun sengaja. Contohnya: orang yang memberikan sejumlah uang kepada orang lain agar dibelikan khamer. Demikian pula orang yang menjadi penyebab kematian orang lain secara tidak langsung, seperti orang yang membuat lubang di jalan umum agar ada orang yang tewas terperosok.

Keempat: Secara tidak langsung dan tanpa disengaja. Contohnya: orang yang menjual barang yang dapat digunakan untuk hal-hal yang halal maupun haram, tanpa berniat sengaja membantu pemakainya untuk maksiat. Seperti orang yang memberikan uang kepada orang lain bukan dengan maksud agar dibelikan khamer. Jika akhirnya uang tersebut dipakai untuk beli dan minum khamer maka pemberinya tidak berdosa selama tidak bermaksud menolong orang tersebut untuk bermaksiat.

Termasuk kategori yang keempat ialah: berjual beli dan sewa menyewa dengan kaum musyrikin, maupun kaum muslimin yang fasik; dan juga memberi sedekah kepada mereka.

Asosiasi tersebut memutuskan bahwa jenis pertama, kedua, dan ketiga hukumnya haram. Sedangkan jenis yang keempat hukumnya boleh, yaitu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang tidak bersifat secara langsung dan tidak pula dengan niat menolong pihak lain untuk bermaksiat.

Nah, terkait dengan pertanyaan di atas, bila diperhatikan, karyawan yang bekerja di maskapai tersebut statusnya adalah orang yang menjual jasanya kepada suatu perusahaan yang mencampurkan antara pekerjaan yang halal (jasa transportasi) dengan yang haram (pembelian pesawat secara riba, mempekerjakan pramugari yang bertabarruj, dan menjual khamer dalam pesawat, asuransi penumpang, dll).

Bila ia ingin gajinya halal, maka ia syaratnya ada dua, yaitu:
Pertama: Ia tidak boleh bekerja di divisi yang haram, spt mengurusi proses pembelian pesawat, perekrutan pramugari, supplier miras, penyedia sarana hiburan yang haram selama terbang (film maksiat, musik, dan sebagainya), atau bagian asuransi jiwa.

Kedua: Ia tidak berniat sama sekali untuk membantu perusahaan tersebut dalam hal-hal yang diharamkan tadi. Namun hendaknya meniatkan untuk mencari rezeki halal dan membantu kaum muslimin dalam menggunakan alat transportasi yang nyaman.

Contoh karyawan maskapai yang memenuhi syarat pertama di atas antara lain:
Penjual tiket (dengan syarat tidak melayani yang mau asuransi, karena asuransi adalah sesuatu yang disepakati keharamannya).

Pilot dan co pilot.
Bagian check-in.
Petugas bagian bongkar-muat barang penumpang.
Bagian maintenance pesawat.
Yang mengisikan bahan bakar dan membersihkan pesawat.
Bagian Catering (dengan syarat menunya halal semua).
Bagian Laundry.

Bila karyawan tersebut tidak bermaksud membantu maskapai dalam melakukan hal-hal yang diharamkan; maka gajinya halal. Namun bila dengan niat membantunya dalam hal-hal yang haram, maka gajinya haram. Dan ini terpulang kepada niat masing-masing.

Sedangkan contoh karyawan maskapai yang tidak memenuhi syarat pertama, alias terjerumus dalam hal yang haram (terlepas dari apa pun niatnya), antara lain:
Karyawan leasing dalam pembelian pesawat. Karena semua bentuk leasing adalah riba. Dan ada 4 orang yang dilaknat terkait riba, yaitu: Pemberi riba, penerima riba, pencatat transaksi ribawi, dan saksi-saksinya (HR. Muslim).

Supplier media hiburan yang haram, dan
Bagian catering yang menjual menu-menu haram, dan
Pramugari/a yang menghidangkan makanan/minuman haram kepada penumpang. Karena ketiga orang ini jelas terlibat langsung dalam memudahkan orang bermaksiat.

Bekerja sebagai pramugari. Karena jenis pekerjaan ini mengharuskan si wanita untuk safar tanpa mahram, dan ini adalah sesuatu yang haram. Ditambah lagi ia harus berada dalam waktu yang lama dengan laki-laki ajnabi (kru pesawat/penumpang) di suatu tempat, dan ini termasuk ikhtilat yang diharamkan.

Demikian, wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar