Minggu, 27 September 2015

Sunnah-sunnah Fitrah


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS Ar Ruum: 30)

fitrah Allah: maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantaran pengaruh lingkungan.

Sunnah-sunnah fitrah itu yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhum.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam 'Fathul Baari (10/417)' dari Imam Abu Bakar Ibnul Arabi ketika ia berbicara tentang hadits : "Fithrah itu ada lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan ....". Ia berkata :"Menurutku kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini semuanya wajib. Karena seseorang jika ia meninggalkan lima perkara tersebut tidak tampak padanya gambaran bentuk anak Adam (manusia), lalu bagaimana ia digolongkan dari kaum muslimin"

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush'ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
"Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja' (dengan menggunakan air)” Zakaria berkata, "Mus'ab berkata, Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah madhmadhah (berkumur)" [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa'i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Batasan-batasan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu anhu. “Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum’at”

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata.
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam" [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sunnah Fitrah:  KHITAN

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :


  1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
  2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya. "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172)]
  3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418)]

Firman Allah Ta'ala. "Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif" [An-Nahl : 123]

Khitan termasuk millah Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah. Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang dewasa jika belum dikhitan juga diperintahkan melakukannya.

Hukum Khitan.

Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya : "Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 : "Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang dibedakan dengan seorang muslim dari seorang nashrani. Hampir-hampir tidak dijumpai dari kaum muslimin yang tidak berkhitan.

Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.

Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) : "Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".

Disyariatkannya Khitan Bagi Wanita.

Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.


  1. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan): "Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
  2. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)] 
    Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.
  3. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'. "Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)] 
    Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan. Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" [Tuhfatul Wadud].
  4. Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah, ”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf (dikenal) di kalangan salaf.

Walimah Khitan

Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah  khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

Sunnah Fitrah: ISTIHDAD

Istihdad adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi)

Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz: (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.

Istihdad hukumnya sunnah. Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits: “Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya'– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan /kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan).” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma: “Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut.” (HR. Al-Bukhari no. 5246)

Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?”

Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”

Waktu yang disenangi untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan batu).” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari, 10/422)

Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari 10/423)

Sunnah Fitrah: MENCABUT RAMBUT KETIAK

Mencabut rambut ketiak disepakati hukumnya sunnah dan disenangi memulainya dari ketiak yang kanan, dan bisa dilakukan sendiri atau meminta kepada orang lain untuk melakukannya. Afdhal-nya rambut ini dicabut, tentunya bagi yang kuat menanggung rasa sakit. Namun bila terpaksa mencukurnya atau menghilangkannya dengan obat perontok maka tujuannya sudah terpenuhi.

Ibnu Abi Hatim dalam bukunya Manaqib Asy-Syafi’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la, ia berkata, “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yang sedang mencukur rambut ketiaknya. Beliau berkata, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya, akan tetapi aku tidak kuat menanggung rasa sakitnya’.” (Al-Minhaj 3/140, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/341, Fathul Bari 10/423, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/244)

Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah menghilangkannya dengan obat perontok?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu’.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Natful Ibthi)

Sunnah Fitrah: MEMOTONG KUKU

Hukumnya sunnah, tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari, karena kotoran dapat tersimpan / tersembunyi di bawahnya dan juga dapat menghalangi sampainya air wudhu. Disenangi untuk melakukan nya dari kuku jari jemari kedua tangan, baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong. Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata, “Orang yang mengatakan sunnahnya mendahulu kan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatang-kan dalil, karena kemutlakan dalil anjuran memotong (tanpa ada perincian mana yang didahulukan) menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yang kanan dari jemari tangan dan kaki ada asalnya, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan. (Lihat Fathul Bari 10/425)

Tidak ada dalil yang shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku, seperti hadits: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumisnya pada hari Jum’at.” Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir, sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukannya pada setiap hari Jum’at tidaklah terlarang, karena bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yang disyariatkan. (Fathul Bari, 10/425)

Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 598)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Makna hadits di atas adalah tidak boleh meninggalkan perbuatan yang disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksudnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mereka agar membiarkan kuku, rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.” (Al-Minhaj 3/140, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/340)

Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain untuk melakukannya, karena hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, 1/243)

Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?

Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya tentang hal ini, “Seseorang memotong rambut dan kuku-kukunya, apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab, “Dipendam.” Ditanyakan lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasannya, kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Agar tidak menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam (dijadikan sarana untuk menyihir, pent.).” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata, “Orang-orang yang berada dalam madzhab kami Asy-Syafi'i menyenangi memendam rambut dan kuku (karena rontok atau sengaja dipotong, pent.) karena rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 10/425)


Sunnah Fitrah: KUMIS & JENGGOT

Dalil-Dalil Wajibnya Memelihara Jenggot Dan Memangkas Kumis

  1. Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguh nya beliau bersabda : Kami diperintah untuk memangkas kumis dan membiarkan tumbuh jenggot.” [HR Muslim]
  2. Dari Abdullah bin Umar ra: Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian tumbuh. Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh jenggot kalian.” [HR Bukhari – Muslim]
  3. Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah / biarkanlah jenggot kalian.” [HR Muslim no. 599]
  4. Dari Zaid bin Arqam: “Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (HR At Tirmidzi)

Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas. Telah datang perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir.

Memotong kumis dan memanjangkan jenggot –atau membiarkannya tumbuh apa adanya– merupakan amalan yang dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrikin dan Majusi (para penyembah api). Karena kebiasaan mereka adalah membiarkan kumis tumbuh hingga menutupi bibir, sementara jenggot mereka cukur.

Dengan demikian dalam masalah memotong kumis dan memanjangkan jenggot ini, ada dua tujuan:

  • Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun musyrikin.
  • Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman. Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dengan mengambil/memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak meng-ganggu ketika makan dan tidak terkumpul kotoran di dalamnya.”

Batasan kumis yang dipotong adalah dipotong sampai tampak ujung bibir, bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yang menyebutkan: “Potonglah kumis…” yang dimaksudkan adalah memotong bagian kumis yang panjang hingga tidak menutupi kedua bibir.

Memang dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama Salaf berpendapat kumis itu dicukur sampai habis sama sekali, berdalil dengan dzahir hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Potonglah kumis dan habiskanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5893) Ini merupakan pendapat orang-orang Kufah.

Namun kebanyakan mereka berpendapat dilarang mencukur kumis dan menghabiskannya sama sekali, demikian pendapat yang kedua. Pendapat yang kedua ini dipegangi Al-Imam Malik rahimahullahu. Bahkan beliau memandang mencukur kumis sampai habis adalah perbuatan mencincang dan beliau memerintahkan agar pelakunya diberi ganjaran sebagai pelajaran. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua ini kumis tidak dihabiskan sama sekali tapi diambil / dipotong sesuai dengan kadarnya yang dengannya akan tampak ujung bibir (tidak tertutup kumis).

Sebagian ulama, seperti Ath-Thabari, punya pendapat lain. Beliau menganggap kedua-duanya boleh, sehingga seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur habis kumisnya atau membiarkannya namun tidak sampai menutupi bibir (dipotong bagian yang berlebihan). Beliau berkata, “As-Sunnah menunjuk-kan bahwa kedua perkara tersebut dibolehkan dan tidak saling bertentangan. Karena lafadz hadits yang satu menunjukkan mengambil sebagian, sedangkan lafadz hadits kedua menunjukkan mengambil seluruhnya. Berarti keduanya tsabit (ada perintah / tuntunannya) sehingga seseorang diberi pilihan untuk melakukan apa yang diinginkannya.”

Termasuk Fitrah

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS Ar Ruum: 30)

fitrah Allah: maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantaran pengaruh lingkungan.

  1. Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh. Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
  2. “Sepuluh perkara termasuk fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air dengan hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja’.” [HR Muslim]

Larangan menyerupai suatu kaum.

  1. Dari Nafi’ dan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah jenggotmu dan pangkaslah kumismu.” [HR Bukhari – Muslim no. 600]
  2. Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.” [HR Ahmad]
  3. Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma secara marfu' : “Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.” [HR Al Bazzar]
  4. Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu: “Sesungguhnya orang musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka. Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian.” (HR Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
  5. Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.” [HR Muslim no.602]
  6. Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda : “Sesungguh nya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar). [HR Ibnu Hibban]
  7. Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (adalah jenggot beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) : Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.”
  8. Harits bin Abi Usamah telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan menggunting jenggotnya. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas kumis saya.”
  9. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib : Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang memerintahkan kami adalah rab kami (yaitu kaisar).” Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : “Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.” [HR Thabrani]
  10. Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR Abu Dawud]
  11. Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.” [HR Abu Dawud]
  12. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu 'anhu: “Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”
  13. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.” [HR Tirmidzi - Thabrani] 
    Ada tambahan dari sisi Thabrani :
    “Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”

Teladani Rasulullah dan Sahabat.

  1. Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu 'anhu, ia berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam banyak rambut jenggotnya.”
  2. Dari Umar radliyallahu 'anhu: “(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) itu tebal jenggotnya.” Dan dalam suatu riwayat: “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat jenggotnya.” [HR Tirmidzi]
  3. Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”
  4. Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat : “Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
  5. Telah berkata dan bersaksi bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu 'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah terjadi pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar