Terkadang semangat sebagian orang dalam beribadah, tidak dibarengi dengan
pengetahuan tentang ibadah itu sendiri. Demikian juga dalam melaksanakan ibadah
qurban, mereka lupa memperhatikan usia dari binatang qurban, mereka lebih
memperhatikan kecocokan dengan ketersediaan dana untuk membelinya. Padahal usia
binatang qurban itu sendiri juga penting karena menyangkut sah dan tidaknya
ibadah qurban itu.
Bagaimanakah ketentuan umur binatang dalam berkurban?. Apakah boleh
misalnya menyembelih sapi sebagai kurban yang berumur satu setengah tahun?.
Pertama:
Para ulama –rahimahullah- sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur
tertentu pada hewan kurban, yang tidak boleh berkurban dengan binatang ternak
yang berumur dibawah yang telah ditentukan. Dan barang siapa yang berkurban
dengan binatang di bawah umur, maka kurbannya tidak sah. (Baca: “Al Majmu’:
1/176)
Ada beberapa hadits yang menunjukkan akan hal itu, di antaranya adalah:
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori (5556) dan Muslim (1961) dari al
Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Pamanku yang bernama Abu
Burdah berkurban sebelum shalat, maka Rasulullah bersabda kepadanya:
( شَاتُكَ شَاةُ
لَحْمٍ ) . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ
الْمَعَزِ . وفي رواية : (عَنَاقاً جَذَعَةً ) . وفي رواية للبخاري ( 5563) (
فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا ؟) قَالَ : (
اذْبَحْهَا ، وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ) وفي رواية : ( لا تُجْزِئ عَنْ أَحَدٍ
بَعْدَكَ ) . ثُمَّ قَالَ : ( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ
لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ
سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ ) .
“Kambingmu kambing pedaging”. ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai jadza’ah
(usia 8-9 bulan) dari kambing”. dan dalam sebuah riwayat: “jadza’ah dari
kambing betina”. Dan dalam riwayat Bukhori (5563) “Saya mempunyai
jadza’ah dari kambing, itu lebih baik dari dua musinnah (yang berumur 1 tahun)
yang saya sembelih ?” beliau bersabda: “Sembelihlah, namun tidak untuk
selainmu”. dan dalam riwayat yang lain: “Hal itu tidak dibolehkan untuk
orang lain sesudahmu”. Kemudian beliau bersabda:
مَنْ
ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk
dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka ia telah
menyempurnakan kurbannya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.
Di dalam hadits ini disebutkan bahwa jadza’ah dari kambing belum boleh
untuk berkurban. Arti Jadza’ah akan dijelaskan selanjutnya.
Ibnul Qayyim dalam “Tahdzibus Sunan” berkata: “ Sabda Rasulullah: “Hal itu
tidak dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Maka larangan tersebut sifatnya
qat’i, yaitu; tidak dibolehkan kepada selainnya.
Hadits yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari
Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
لا
تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً
مِنْ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun),
dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia
8-9 bulan) dari domba/biri-biri”.
Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih
adalah musinnah, kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah
“.
An Nawawi dalam “Syarah Muslim” berkata:
“Para ulama berkata: “al Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya ke atas
baik dari unta, sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama
sekali menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”.
Al Hafidz dalam “at Talkhis”: 4/285 berkata:
“Yang jelas makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba
tidak boleh kecuali sulit mendapatkan yang berusia musinnah. Sedangkan ijma’
menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan fahami kepada makna yang lebih utama,
jadi yang dimaksud adalah disunnahkan untuk tidak menyembelih kecuali musinnah
(yang berumur satu tahun)”. Demikian pernyataan Imam Nawawi dalam “Syarah
Muslim” nya.
Disebutkan dalam “ ‘Aunul Ma’bud”: “Takwil ini adalah yang seharusnya
dilakukan”.
Kemudian beliau menyebutan beberapa hadits yang membolehkan menyembelih
jadza’ah dari kambing untuk berkurban, di antaranya adalah hadits ‘Uqbah bin
‘Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( ضَحَّيْنَا
مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجِذَعٍ مِنْ الضَّأْن ) أَخْرَجَهُ
النَّسَائِيُّ (4382)
. قَالَ الْحَافِظ سَنَده قَوِيّ وصححه الألباني في صحيح النسائي
“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan
jadza’ah (usia 8-9 ulan ) dari domba”. (HR. Nasa’i 4382. al Hafidz berkata:
sandnya kuat, dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Nasa’i)
Disebutkan juga dalam “al Mausu’ah al Fikhiyah” 5/83, ketika menyebutkan
syarat-syarat berkurban:
Syarat yang kedua:
Agar hewan kurban mencapai usia yang telah ditentukan, yaitu; Tsaniyah
(yang tanggal gigi serinya), atau di atasnya, baik dari unta, sapi atau
kambing. Jadza’ah (usia 8-9 bulan) dari kambing atau di atasnya,
tidak dibolehkan berkurban dengan hewan yang belum tanggal gigi serinya kecuali
kambing, juga tidak boleh jadza’ah kecuali kambing…. Syarat ini sudah
disepakati oleh para ulama, namun mereka berbeda pendapat pada penafsiran makna
Tsaniyah dan Jadza’ah.
Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata: “Saya tidak mengetahui adanya
perbedaan bahwa jadza’ah dari kambing atau hewan ternak yang lain tidak boleh
untuk berkurban kecuali domba, yang boleh untuk berkurban adalah mulai tsaniyah
(tanggal gigi serinya) ke atas dari semua hewan ternak. Boleh jadza’ah dari
domba dengan usia yang telah ditentukan”. (Tartib Tamhid: 10/267)
An Nawawi dalam “Al Majmu’ “ 8/366, berkata: “Adalah merupakan konsensus
umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali
tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9
bulan). Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian
rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak
boleh. Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan
jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3
tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”.
Kedua:
Adapun usia yang menjadi syarat berkurban para imam berbeda pendapat:
Jadza’ah dari domba/biri-biri: Yang berusia genap 6 bulan menurut Hanafiyan dan
Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah yang genap berusia satu
tahun.
Musinnah (Tsaniyah) dari kambing: Yang berusia genap satu tahun, menurut Hanafiyah,
Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Syafi’iyah: yang berusia genap dua
tahun.
Musinnah dari sapi: Yang berusia genap dua tahun menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan
Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah adalah berusia tiga tahun.
Musinnah dari unta: Yang berusia genap lima tahun menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah
dan Hanabilah.
Baca: “Bada’ius Shana’i’ “ : 5/70, “Al Bahrur Raiq”: 8/202, “At Taaju wal
Iklil”: 4/363, “Syarh Mukhtashar Kholil”: 3/34, “al Majmu’: 8/365, “al Mushni”:
13/368.
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam “Ahkam Udhhiyyah”:
“Tsaniy dari unta: yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang
berusia genap 2 tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun.
Sedangkan Jadza’ah adalah yang berusia genap ½ tahun. Dan tidak sah kurbannya
dengan hewan ternak di bawah usia tsaniy dari unta, sapi atau kambing. dan di
bawah usia jadza’ah dari domba”.
Disebutkan dalam “Fatawa Lajnah Daimah”: 11/377: “Dalil-dalil syar’i telah
menunjukkan bahwa usia minimal dari domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari
kambing 1 tahun, dari sapi usia 2 tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah
usai di atas tidak boleh untuk hady (sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna
mustaisirun min hady (sembelihan yang mudah didapatkan); karena dalil dari al
Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang lainnya”.
Al Kasani dalam “Bada’i’ Shana’i’ “ 5/70: “Penyebutan usia hewan kurban
tersebut di atas adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk
usia maksimal. Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak
dibolehkan, dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama.
Juga tidak dibolehkan untuk berkurban hewan ternak yang sedang bunting,
peranakan kambing yang jantan, anak sapi yang jantan dan anak unta; karena
tidak termasuk dalam usia yang telah ditentukan oleh syari’at sebagaimana yang
kami sebutkan tadi”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa menyembelih sapi di bawah usia 2 tahun
tidak satu pun para ulama membolehkannya.
Wallahu a’lam.
Sebagai tambahan, dibawah ini pemahasan
yang diambil dari link:
http://www.nu.or.id/post/read/47559/syarat-syarat-sah-qurban-i
Syarat-Syarat Sah Qurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh
syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih
beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah
dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan
syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, karena hal itu bisa dilakukan
kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan
termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam
beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan
larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya
ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
من
كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban,
janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim,
namun hadits ini mauquf).
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang
yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh
pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing
atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab
sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis
hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan
untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam,
atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut
ini;
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6
bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi
kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka
minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6
bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2
tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar
(Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi
kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.
Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis
hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan
maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur
atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga
dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.
BalasHapusWa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
BalasHapusBatasan minmal usianya, seperti yg diterangkan diatas..
Jadza’ah dari domba/biri-biri: Yang berusia genap 6 bulan menurut Hanafiyan dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah yang genap berusia satu tahun.
Musinnah (Tsaniyah) dari kambing: Yang berusia genap satu tahun, menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Syafi’iyah: yang berusia genap dua tahun.
Musinnah dari sapi: Yang berusia genap dua tahun menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah adalah berusia tiga tahun.
Musinnah dari unta: Yang berusia genap lima tahun menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Sedangkan batasan maksimal umurnya, tidak ada, asalkan binatang qurban tersebut dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat2 binatang qurban.
Al Kasani dalam “Bada’i’ Shana’i’ “ 5/70: “Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal. Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan, dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama.