Selasa, 10 Juli 2018

Waktu-Waktu Shalat


Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepada-Nya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.

Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Berikut penjelasan waktu-waktu shalat.

Shalat Zhuhur

Secara bahasa Zhuhur berarti waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser dari tengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya (barat).

Shalat zhuhur adalah shalat yang dikerjakan ketika waktu zhuhur telah masuk. Shalat zhuhur disebut juga shalat Al Uulaa (الأُوْلَى) karena shalat yang pertama kali dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam bersama Jibril ‘Alaihis salam. Disebut juga shalat Al Hijriyah (الحِجْرِيَةُ) (Berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari No. 541)

Awal Waktu Shalat Zhuhur

Awal waktu zhuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah langit menuju arah tenggelamnya (barat). Hal ini merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..
“Waktu Shalat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar……….”. [HR. Muslim No. 612]

Akhir Waktu Shalat Zhuhur

Para ulama bersilisih pendapat mengenai akhir waktu zhuhur namun pendapat yang lebih tepat dan ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama adalah hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal dengan tingginya (masuknya waktu ‘ashar). Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu di atas.

Catatan :

Waktu shalat zhuhur dapat diketahui dengan menghitung waktu yaitu dengan menghitung waktu antara terbitnya matahari hingga tenggelamnya maka waktu zhuhur dapat diketahui dengan membagi duanya.

Disunnahkan Hukumnya Menyegerakan Shalat Zhuhur di Awal Waktunya

Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan shalat zhuhur ketika matahari telah tergelincir”. [HR. Muslim No. 618]

Disunnahkan Hukumnya Mengakhirkan Shalat Zhuhur Jika Sangat Panas

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam biasanya jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan shalat dan jika keadaan sangat panas/terik beliau mengakhirkan shalat”. [HR. Bukhari No. 906 dan Muslim No. 615]

Batasan dingin berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir shalat.

Shalat ‘Ashar

‘Ashar secara bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir dari dalam sehari.

Shalat ‘ashar adalah shalat ketika telah masuk waktu ‘ashar, shalat ‘ashar ini juga disebut shalat woshtho (الوُسْطَى).

Awal Waktu Shalat ‘Ashar

Jika panjang bayangan sesuatu telah semisal dengan tingginya (menurut pendapat jumhur ulama). Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Shalat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”. [HR. Muslim No. 612]

Akhir Waktu Shalat ‘Ashar

Hadits-hadits tentang masalah akhir waktu ‘ashar seolah-olah terlihat saling bertentangan.

·         Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam,

جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ

“Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah tergelincir ke arah tenggelamnya kemudian dia mengatakan, “Berdirilah wahai Muhammad kemudian shalat zhuhur lah. Kemudian ia diam hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Jibril datang kemudian mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah shalat ‘ashar lah”. Kemudian ia diam hingga matahari tenggelam………….diantara dua waktu ini adalah dua waktu shalat seluruhnya”. [HR. Nasa’i No. 526]

·         Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”. [HR. Muslim No. 612]

·         Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat ‘ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan shalat ‘ashar”. [HR. Bukhari No. 579 dan Muslim No. 608]

Kompromi dalam memahami ketiga hadits yang seolah-olah saling bertentangan ini adalah :

Hadits tentang shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam dan Jibril ‘Alaihissalam dipahami sebagai penjelasan tentang akhir waktu terbaik dalam melaksanakan shalat ‘ashar. Adapun hadits ‘Abdullah bin ‘Amr dipahami sebagai penjelasan atas waktu pelaksanaan shalat ‘ashar yang masih boleh. Sedangkan waktu hadits Abu Hurairah sebagai penjelasan tentang waktu pelaksanaan shalat ‘ashar jika terdesak artinya makruh mengerjakan shalat ‘ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang memiliki udzur maka mengerjakan shalat ‘ashar pada waktu itu hukumnya tidak makruh. Allahu a’lam.

Disunnahkan Hukmnya Menyegerakan Shalat ‘Ashar

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam sering melaksanakan shalat ‘ashar ketika matahari masih tinggi”. [HR. Bukhari No. 550 dan Muslim No. 621]

Sunnah ini lebih dikuatkan ketika mendung, hal ini berdasarkah hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Abul Mulaih radhiyallahu ‘anhu. Dia mengatakan,

كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Kami bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia mengatakan, “Segerakanlah shalat ‘ashar karena Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘ashar maka amalnya telah batal”. [HR. Bukhari No. 553]

Hadits ini juga menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan shalat ‘ashar.

Shalat Maghrib

Secara bahasa maghrib berarti waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari. Shalat maghrib adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu tenggelamnya matahari.

Awal Waktu Shalat Maghrib

Kaum Muslimin sepakat awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari telah tenggelam hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.

Akhir Waktu Shalat Maghrib

Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.

Pendapat pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan shalat untuk bersuci, menutup aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan shalat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam shalat,

ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ…..
“Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari telah tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril mengajarkan shalat kepada Nabi pada hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah laksanakanlah shalat maghrib………..”. [HR. Nasa’i No. 526]

Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..
“Waktu shalat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam”. [HR. Muslim No. 612]
Pendapat inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.

Disunnahkan Menyegerakan Shalat Maghrib
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu shalat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)”. [HR. Abu Dawud No. 414]

Shalat ‘Isya’

‘Isya’ adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga sepertiga malam yang awal. Shalat ‘isya’ disebut demikian karena dikerjakan pada waktu tersebut.

Awal Waktu Shalat ‘Isya’
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat ‘isya’ adalah jika telah hilang sinar merah di langit.

Akhir Waktu Shalat ‘Isya’

Para ulama’ berselisih pendapat mengenai akhir waktu shalat ‘isya’.

Pendapat pertama mengatakan bahwa akhir waktu shalat ‘isya’ adalah sepertiga malam. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam al Qoul Jadid, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki. Dalilnya adalah hadits ketika Jibril mengimami shalat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam untuk melaksanakan shalat ‘isya’ ketika sepertiga malam yang pertama………..”. [HR. Nasa’i No. 526]

Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu shalat ‘isya’ adalah setengah malam. Inilah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm rohimahumullah. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….
“Waktu shalat ‘isya’ adalah hingga setengah malam”. [HR. Muslim No. 612]

Pendapat ketiga mengatakan bahwa akhir waktu shalat ‘isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak mengerjakan shalat hingga tiba waktu shalat lain”. [HR. Muslim No. 681]

Pendapat yang tepat menurut Syaukani dalam masalah ini adalah akhir waktu shalat ‘isya’ yang terbaik adalah hingga setengah malam berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr sedangkan batas waktu bolehnya mengerjakan shalat ‘isya’ adalah hingga terbit fajar berdasarkan hadits Abu Qotadah. Sedangkan pendapat yang dinilai lebih kuat menurut Penulis Shahih Fiqh Sunnah adalah setengah malam jika hadits Anas adalah hadits yang tidak shohih.

Disunnahkan Mengakhirkan Shalat ‘Isya’

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan shalat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam”. [HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691]

Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits yang lain,

وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
“Terkadang (Nabi) menyegerakan shalat isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maa segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)”. [HR. Bukhari No. 560, Muslim No. 233]

Dimakruhkan Tidur Sebelum Shalat ‘Isya’ dan Berbicara yang Tidak Perlu Setelahnya

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum shalat ‘isya’ dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya”. [HR. Bukhari No. 568, Muslim No. 237]

Shalat Shubuh/Fajar

Fajar secara bahasa berarti cahaya putih. Shalat fajar disebut juga sebagai shalat shubuh dan shalat ghodah.

Fajar ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ka atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali gelap.

Fajar kedua adalah fajar shodiq yang merupakan cahaya putih yang memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit matahari.

Awal Waktu Shalat Shubuh/Fajar

Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat fajar dimulai sejak terbitnya fajar kedua/fajar shodiq.

Akhir Waktu Shalat Shubuh/Fajar

Para ulama juga sepakat bahwa akhir waktu shalat fajar dimulai sejak terbitnya matahari.

Disunnahkan Menyegerakan Waktu Shalat Shubuh/Fajar Pada Saat Keadaan Gholas (Gelap yang Bercampur Putih)

Jumhur ulama’ berpendapat lebih utama melaksanakan shalat fajar pada saat gholas dari pada melaksanakannya ketika ishfar (cahaya putih telah semakin terang). Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur rohimahumullah. Diantara dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berperang pada perang Khoibar, maka kami shalat ghodah (fajar) di Khoibar pada saat gholas”. [HR. Bukhari No. 371, Muslim No. 1365]

Demikianlah pembahasan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat. Amin

Diringkas dari Kitab Shohih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Said Salim hal. 237-249/I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar