Rabu, 24 Mei 2017

Amalan 24 Jam di Bulan Ramadhan

Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.

1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ
Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)

2- jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih.

Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya

Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).

4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)

5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh).

Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan,
وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر
Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi.

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)

6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ
Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17).

Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).

7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid.

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109)

Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat,

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).

Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)

Ada lagi amalan setelah masuk Shubuh yang bisa jadi aktivitas rutin di bulan Ramadhan. Moga mudah diamalkan.

8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh.

Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut.

(1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin.
(2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: Allahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud.
(3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah.
(4) lalu membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash.
(5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331)

10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at.

Keutamaan shalat tersebut disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).

Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim, no. 724).

Surat yang dibaca ketika shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh) adalah surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).

11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya.

Pahala shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)

Mengenai shalat Shubuh dikhususkan perintahnya bahkan dinyatakan sebagai shalat yang paling berat bagi orang munafik sebagaimana dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً
Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657).

Adapun shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna.

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ
Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209.

Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)

Selanjutnya aktivitas di bulan Ramadhan di pagi hari. Apa saja?

 

14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa.


Rukun puasa ada dua:

·    Berniat puasa, di mana niat puasa Ramadhan tersebut harus ada di malam hari sebelum terbit fajar, niat tersebut harus dikhususkan untuk puasa Ramadhan, dan niat harus diulang tiap malamnya.
·     Menahan diri dari berbagai pembatal, mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari.

Pembatal puasa ada enam:

·         Makan dan minum atau memasukkan sesuatu yang berpengaruh pada lambung dan sifatnya mengenyangkan.
·         Muntah dengan sengaja.
·         Hubungan intim dengan sengaja.
·         Mengeluarkan mani dengan sengaja (al-istimnaa’).
·         Datang bulan (haidh) dan nifas.
·         Gila dan murtad.
(Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 340-345)

15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik.

 

Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa perbuatan haram yang dilakukan saat puasa menghancurkan pahala puasa, walaupun puasanya sah dan yang wajib terpenuhi. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 347)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3: 242. Al-A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)

Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latha’if Al-Ma’arif, 277).

 

16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at.


Mulainya shalat Dhuha adalah dari matahari setinggi tomba (15 menit setelah matahari terbit) dan berakhir ketika matahari akan berada di atas kepala (10 menit sebelum masuk Zhuhur).

Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah,

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim, no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu.

 

17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan.

 

Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Al juud berarti rajin dan banyak memberi (berderma)” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 291). Jadi maksud hadits adalah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– rajin memberi sedekah pada orang lain di bulan Ramadhan.

Ibnu Rajab juga menyebutkan, “Pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkumpul berbagai macam sifat dermawan. Beliau gemar berderma dengan ilmu dan harta beliau. Beliau juga mengorbankan jiwa untuk memperjuangkan agamanya. Beliau juga memberikan manfaat pada umat dengan menempuh berbagai macam cara. Bentuk kemanfaatan yang beliau berikan adalah dengan memberi makan pada orang yang lapar, menasihati orang yang bodoh, memenuhi hajat dan mengangkat kesulitan orang yang butuh.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 293).

 

18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan.

 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ »
Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).

Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini,

باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) .
“Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah,
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al-Muzammil: 20).

Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi, “Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fath Al-Bari, 9: 95).

Bahkan masih boleh baca setiap hari walau hanya lima ayat. Abu Sa’id Al-Khudri ketika ditanya firman Allah,
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ
Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 414.

Namun jangan sampai melupakan mentadabburi Al-Qur’an.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fath Al-Bari, 9: 97).

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, maka berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama lainnya atau urusan orang banyak, berusahalah pula untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi, hendaknya bisa memperbanyak membaca, jangan sampai jadi lalai. Lihat At-Tibyan, hlm. 72.

 

19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri.

 

Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari, no. 2072).

Apa saja aktivitas di bulan Ramadhan di waktu Zhuhur?

20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah.

 

Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)

Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)

Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.

Menurut penilaian ulama, tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.

Apa manfaat tidur qailulah?

Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.

 

21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya (lihat no.9).


22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik di rumah.

 

Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat Zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ
Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.

Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut.
·         Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya.
·         Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.
·         Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :

Pertama:
Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ
Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.

Kedua:
Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasa’i, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)

Hadits lainnya yang menunjukkan hal ini, hadits dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Ketiga:
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan,

حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.
Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.

Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur?

 

Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah :

Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)

Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur?

 

Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar. (Lihat bahasan ini dalam kitab Bughyah Al-Mutathowwi’ fi Shalat At-Tathawwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul, cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid).

Apa saja aktivitas yang baik dilakukan di bulan Ramadhan saat Ashar?

23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah.

 

Membantu pekerjaan istri di rumah termasuk bentuk berbuat baik dari suami pada istri dan menunjukkan keluhuran akhlak suami.

Coba lihat bagaimanakah contoh dari suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di rumah.

عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039)

Ingatlah suami yang paling baik adalah suami yang paling baik pada istri, anak dan keluarganya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pada keluarganya. Aku sendiri adalah orang yang paling baik pada keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat.

 

Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at adalah berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, ia menyatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110.

Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ »
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838)

Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

 

25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar.

 

Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)

Kesimpulannya, waktu terlarang untuk shalat ada lima:

·         Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit.
·         Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit).
·   Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat.
·         Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam.
·         Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna.
(Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)

 

Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar?

 

Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab,

“Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota)

Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab:

·         Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
·         Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur.
·    Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu.

 

26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid.

 

Keutamaan turut serta dalam memberi buka puasa sebagai berikut.

a- Memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala dari orang yang berpuasa

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

b- Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا. فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Lihatlah bagaimana keutamaan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang menggabungkan antara memberi makan dengan amalan lainnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya (kepada para sahabat), “Siapakah di antara kalian yang pada hari ini berpuasa?” Abu Bakar berkata, “Saya.”
Beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengiringi jenazah?” Maka Abu Bakar berkata, “Saya.”
Beliau kembali bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?” Maka Abu Bakar mengatakan, “Saya.”
Lalu beliau bertanya lagi, “Siapakah di antara kalian yang hari ini sudah mengunjungi orang sakit.” Abu Bakar kembali mengatakan, “Saya.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Tidaklah ciri-ciri itu terkumpul pada diri seseorang melainkan dia pasti akan masuk surga.” (HR. Muslim, no. 1028).

c- Menggabungkan shalat, puasa dan sedekah dapat mengantarkan pada ridha Allah.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah karenanya menyatakan, “Puasa, shalat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, ‘Shalat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja.’“ (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298)


Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar