Senin, 12 Maret 2018

Berdoa Dalam Sujud Tidak Memakai Bahasa Arab


Keutamaan Sujud Dan Memperbanyak Do’a Di Dalamnya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ 
Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa  [HR. Muslim, no. 482]

Hadits ini menunjukkan keutamaan dan tingginya kedudukan sujud dalam shalat, serta keutamaan memperbanyak do’a di dalamnya, karena waktu sujud adalah saat yang dijanjikan pengabulan doa padanya. [Fat-hul Bari, 2/300 dan 2/491;’Aunul Ma’bud, 3/90 dan Faidhul Qadîr, 2/68]

Dalam hadits lain dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun (di waktu) sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdo’a padanya, karena pantas untuk dikabulkan doamu (pada waktu itu)” [HR. Muslim, no. 479].

Keutamaan sujud ini dikarenakan sujud merupakan sikap merendahkan diri yang utuh dan ‘ubudiyah (penghambaan diri) yang sempurna kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga pada saat ini seorang hamba meletakkan dan menempelkan anggota tubuhnya yang paling mulia dan yang paling tinggi, yaitu wajahnya ke permukaan tanah yang selalu diinjak dan dihinakan, dalam rangka beribadah dan merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. [Syarhu Shahîh Muslim, 4/206]

Karena besarnya keutamaan ini, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering dan paling banyak berdoa pada waktu sujud dalam shalat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma’ad, 1/247 dan Imam Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Bari, 11/132.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang mendukung pendapat yang mengatakan bahwa sujud lebih utama dari pada berdiri (ketika shalat) dan rukun-rukun shalat lainnya.” [Syarh Shahîh Muslim, 4/200]

Adapun tempat dimana kita memperbanyak doa dalam sujud dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin adalah dilakukan setelah membaca dzikir yang khusus bagi sujud, karena dzikir tersebut merupakan kewajiban dalam shalat. [Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 13/157]

Memperlama Sujud Terakhir

Sebagian kaum Muslimin menyangka dan mempraktekkannya dengan memperlama sujud terakhir dalam shalatnya, padahal keutamaan yang disebutkan dalam hadits diatas berlaku untuk semua sujud dalam shalat dan tidak hanya untuk sujud terakhir saja. Memperlama sujud terakhir ketika salat dalam rangka memperbanyak doa, bukanlah termasuk bagian dari sunah. Bahkan ini termasuk penyimpangan dalam sunah. Dalam sebuah hadis dari Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, Barra menceritakan,

كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُكُوعُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَسُجُودُهُ وَمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara rukuknya, i’tidalnya, sujudnya, duduk diantara dua sujud, lamanya hampir sama.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin ditanya tentang sikap orang yang memperlama sujud terakhir untuk berdoa dan istighfar. Syaikh menjawab, “Memperlama sujud terakhir bukanlah termasuk sunah. Karena yang sesuai sunah, setiap gerakan salat itu mendekati sama; rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud. Sebagaimana yang dinyatakan Al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, ‘aku lihat berdirinya, rukuk, sujud, dan duduk diantara dua sujud mendekati sama.” Inilah cara yang lebih utama. Hanya saja, ada tempat untuk berdoa di selain sujud, yaitu tasyahud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, nabi bersabda, “Kemudian pilihlah doa yang dia sukai.” Maka nabi tempatkan doa, baik sedikit maupun banyak, setelah tasyahud akhir, sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, kaset rekaman no. 376, side B).

Adapun jika ini hanya dilakukan sekali atau dua kali dan tidak menjadi kebiasaan maka sebagian ulama membolehkan. Setelah menyebutkan dalil keutamaan sujud dan doa ketika sujud, dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan:

Memperlama sujud, secara umum dibolehkan. Akan tetapi mengkhususkan sujud terakhir atau sujud tertentu lainnya adalah perkara yang tidak dinukil dari dalil. Jika terjadi sekali atau bertepatan dengan butuh banyak doa maka tidak masalah, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini jika orang tersebut shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam maka tidak selayaknya memperlama sujud, sehingga memberatkan orang yang berada di belakangnya. (Dari: http://www.islamweb.net/fatwa)

Kedekatan Dengan Allah

Makna kedekatan Allah Azza wa Jalla dengan hamba-Nya yang disebutkan dalam hadits diatas adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah, “Ketahuilah bahwa (sifat) ‘kedekatan’ Allah Subhanahu wa Ta’ala ada dua macam: umum dan khusus. ‘Kedekatan’ Allah Azza wa Jalla yang (bersifat) umum (artinya) kedekatan-Nya dengan semua makhluk-Nya, dengan ilmu-Nya. Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla :

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya [QS. Qaf 16].

Dan ‘Kedekatan’ Allah Azza wa Jalla yang (bersifat) khusus yaitu kedekatan-Nya dengan para hamba-Nya yang beribadah kepada-Nya (dengan menerima ibadah mereka dan memberikan ganjaran pahala yang terbaik), dengan para hamba yang berdoa kepada-Nya dengan mengabulkan permohonan mereka, dan dengan para hamba yang mencintai-Nya (dengan memuliakan dan merahmati mereka). Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya Azza wa Jalla:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Dan apabila para hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku maha dekat. Aku akan mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku [QS. Al-Baqarah 186].

Kedekatan Allah ini mengandung arti kelembutan-Nya (limpahan kebaikan dari-Nya), pengabulan-Nya terhadap doa mereka dan pemenuhan-Nya terhadap segala keinginan mereka. Oleh karena itu, nama-Nya al-Qarîb (yang maha dekat) digandengkan-Nya dengan nama-Nya al-Mujîb (yang maha mengabulkan doa). [Kitab Taisîrul Karîmirrahman, hlm. 384]

Doa Sujud Selain Bahasa Arab

Banyak kaum Muslimin tidak bisa berbahasa Arab, sehingga mereka memakai bahasa daerah mereka sendiri jika mereka berdoa dalam sujudnya. Bagaimana hukum perbuatan mereka ini?.

Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah makruh, karena Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan selain bahasa arab).

Sementara, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (QS. Ibrahim:4)

Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadits). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”

Mereka menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)

Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no. 4337)

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar