Kamis, 29 Maret 2018

Hukum Uang Kertas


Berikut penjelasan mengenai uang kertas menurut bahasa, definisi Ilmu Ekonomi dan menurut ulama fikih. Bahwa uang kertas alat pembayaran independen, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak adalah pendapat mayoritas sekaligus fatwa ulama di Kerajaan Saudi Arabia.

 Tidak dipungkiri, penyebaran dan penggunaan uang kertas sudah merata dalam semua muamalat jual-beli sekarang ini. Sebagian kaum Muslimin memandang uang kertas sebagai penyebab kemunduran ekonomi umat sehingga harus kembali ke mata uang emas (Dinar) dan perak (Dirham). Bahkan ada yang mengharamkan mata uang kertas. Bagaimana sebenarnya masalah uang kertas dalam pandangan Islam dan apa hakekat mata uang dalam Islam, bagaimana bisa membuat orang menggunakan uang kertas dalam kehiduapan mereka. Semoga penjelasan ini memberi wacana dan pencerahan.

Hakekat Mata Uang

Sudah dimaklumi, sumber hukum Islam berbahasa Arab dan para ulama Islam seluruhnya selalu menyertakan pengertian sebuah istilah kepada istilah yang berlaku dalam syariat yang umumnya berbahasa Arab. Demikian juga mata uang yang memang sudah ada dan berlaku di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan setelahnya. Oleh karena itu perlu sekali melihat istilah mata uang menurut bahasa Arab dan terminologi ulama syariat.

Mata uang dalam bahasa Arabnya adalah النقد (an-naqd). Kata an-naqd dalam bahasa Arab memiliki beberapa pengertian. Di antaranya, petunjuk atas menonjolnya sesuatu dan penonjolannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Faris. Juga bermakna pembuktian, seperti dalam pernyataan orang Arab: نقد الدراهم , yang berarti membuktikan keadaan Dirham dan membuang bagian yang palsu di dalamnya. Kata النقد juga bermakna memberi atau menerima secara tunai, lawan dari kata النسيئة (tunda). Anda berkata, نقدت الدراهم , yang artinya, “Aku membayarnya dengan Dirham secara kontan.” (Lihat Mu’jam Maqayis al-Lughah kata  ن ق د. )

Adapun secara istilah, kata النقد , menurut pakar fikih, digunakan untuk menyebut emas, perak atau benda lainnya yang dipakai oleh masyarakat dalam muamalat mereka. (Lihat al-Qamus al-Muhith kata ن ق د hal. 412). Adapun menurut ahli ekonomi zaman ini, didefinisikanc dengan, “Segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai perantara barter di antara masyarakat. Hal ini berarti an-naqd merupakan tolok ukur bagi harga, alat pembayaran dan bisa disimpan dan ini adalah fungsi dari uang.

Mata Uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa pun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam Ilmu Ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lain, serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern, karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Tidak Semua Benda Bisa Menjadi uang?

Dengan demikian dapat disimpulkan suatu benda dapat dijadikan sebagai “mata uang” jika benda tersebut bisa diterima secara umum (acceptability) sebagai alat tukar dan harus ada jaminan keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa atau badan yang diakui dunia serta menjadi tolok ukur harga barang dan dapat disimpan lama sehingga bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability).

Perkembangan Uang Kertas

Manusia di awal kehidupannya melakukan jual-beli melalui barter, kemudian tidak lagi menggunakannya karena mengandung banyak kesulitan. Mereka pun memilih sebagian barang sebagai alat pembayaran untuk tukar-menukar terkait dengan barang yang mereka perlukan, seperti bahan makanan pokok dan kulit. Kemudian mereka meninggalkan cara ini karena cara ini membutuhkan pemindahan dan dipanggul. Lalu manusia mencari sesuatu yang lebih ringan daripada barang. Hasilnya, mereka menemukan emas dan perak. Mereka pun menggunakan keduanya sebagai alat tukar barang-barang. Berkembang emas dan perak dicetak sehingga ia menjadi potongan-potongan yang sama dari sisi bentuk dan beratnya dan ditandai dengan sesuatu yang menetapkan keasliannya.

Kemudian masyarakat – apalagi para pedagang – mulai menitipkan uang emas dan perak mereka kepada para bandar uang dan pembuatnya karena takut dari pencurian. Sebagai bukti penitipan mereka menerima surat bukti penitipan. Manakala kepercayaan masyarakat kepada para bandar uang semakin meningkat, surat bukti penitipan berubah menjadi alat pembayaran atas transaksi jual-beli suatu barang. Inilah awal-mula penggunaan uang kertas, sekalipun saat itu belum memiliki bentuk resmi dan belum ada kekuasaan yang memaksa masyarakat untuk menerimannya.

Manakala peredaran surat bukti penitipan semakin meluas, kertas-kertas tersebut berubah menjadi bentuk yang resmi yang dikenal dengan nama banknote yang menggantikan peran emas secara sempurna. Bank sendiri berpegang dengan tidak menerbitkan kertas-kertas tersebut kecuali berdasarkan emas yang dimilikinya, sebagaimana negara-negara mulai menjadikannya sebagai harga secara undang-undang dan memaksa masyarakat untuk menerimanya pada 1254 H (1833 M).

Kemudian, ketika negara-negara tersebut memerlukan uang, mereka pun mencetaknya dalam jumlah besar yang mengungguli emas yang dimiliknya. Ini pun laku keras di kalangan manusia, karena mereka percaya sumber yang mengeluarkannya bisa merubahnya kepada emas. Tetapi kenyataannya, kertas-kertas tersebut semakin meningkat sehingga mengungguli emas yang dimiliki negara secara berlipat-lipat. Pemerintah mulai menerapkan syarat-syarat yang sangat ketat terhadap siapa yang hendak merubah kertas-kertas tersebut kepada emas.

Pada 1325 H, bertepatan dengan 1931 M, pemerintah Inggris melarang kertas-kertas tersebut dirubah menjadi emas secara mutlak dan memaksa masyarakat menerima kertas-kertas tersebut sebagai ganti emas. Langkah ini diikuti pemerintah Amerika Serikat pada 1355 H (1934 M). Sekalipun demikian, negara-negara tersebut tetap memegang perinsip pensetaraan mata uangnya kepada emas saat ia bertransaksi dengan negara lain. Iinilah yang dikenal dengan Qaidah at-Ta’amul bidz Dzahab (Kaidah Muamalat dengan Emas). Kaidah ini terus dipraktikkan sampai 1392 H (1971 M), ketika Amerika Serikat terpaksa menghentikan hal itu karena minimnya emas dalam negeri. Dengan ini matilah bentuk terakhir dari bentuk-bentuk dukungan emas kepada mata uang kertas. (Lihat Ahkam al-Auraq an-Nuqud wal Umlat karya al-Qadhi al-Utsmani, salah satu makalah majalah Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami No. 3 juz 3 1685, Mudzakkirat fi an-Nuqud wal Bunuk hal. 18, al-Waraq an-Naqdi, Haqiqatuhu, Tarikhuhu, Qimatuhu, Hukmuhu hal. 23)

Uang Kertas menurut Ulama Fikih

Dari perkembangan perubahan fase uang kertas, lahirlah khilaf di kalangan para fuqaha zaman ini terkait hakikatnya dari sudut pandang fikih menjadi lima pendapat.

Pendapat pertama, uang kertas adalah bukti utang yang ditanggung oleh penerbitnya. Utang ini diwujudkan dalam bentuk nominal yang ditulis di secarik kertas tersebut. Inilah pendapat Ahmad al-Husaini, Muhammad al-Amin asy-Syinqithi dan lainnya. (Lihat Bahjah al-Musytaq fi Bayan Zakati Amwalil Auraq hal. 22 dan Adhwa`ul Bayan 1/225)

Pendapat kedua, uang kertas adalah barang perniagaan yang memiliki hukum-hukum barang perniagaan. Uang kertas tidak memiliki kriteria sebagai alat pembayaran, tetapi sama dengan barang perniagaan lainnya. Inilah pendapat Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dan Syaikh Hasan Ayyub. (Lihat Al-Fatawa as-Sa’diyah hal. 315, Al-Auraq an-Naqdiyah fil Iqtishad al-Islami, Qimatuha wa Ahakmuha hal. 173, Al-Waraq an-Naqdi hal. 55)

Pendapat ketiga, uang kertas sama dengan fulus dalam statusnya sebagai alat pembayaran. Fulus (الفلوس) adalah jamak dari  فلس. Yaitu barang tambang selain emas dan perak yang dicetak dalam bentuk koin (keping) sebagai alat pembayaran yang digunakan dalam alat transaksi menurut kesepakatan dan kebiasaan masyarakat. (Lihat al-Misbah al-Munir hal. 481, Mu’jam al-Mushthalahat al-Iqtishadiyah fi Lughatil Fuqaha` hal. 270). Ini pendapat Syaikh Ahmad al-Khathib, Syaikh Ahmad az-Zarqa, Syaikh Abdullah al-Bassam, Dr Mahmud al-Khalidi, Qadhi Muhammad Taqi al-Utsmani dan lainnya. (simak: Al-Waraq an-Naqdi karya Ibnu Mani’ hal. 65, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah hal. 174, Zakah an-Nuqud al-Waraqiyah al-Muashirah hal. 90 dalam majalah al-Buhuts al-Islamiyyah No. 3/3/1697, 1941, 1955)

Pendapat keempat, uang kertas adalah pengganti emas dan perak dan mengambil fungsi keduanya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdurrazzaq Afifi. (Al-Auraq an-Naqdiyyah fil Iqtishad al-Islami hal. 204)

Pendapat kelima, uang kertas adalah alat pembayaran independen yang berdiri sendiri, berlaku padanya semua hukum alat tukar yang berlaku pada emas dan perak. Setiap mata uang dianggap sebagai satu jenis yang independen. Ini adalah pendapat mayoritas ulama sekaligus merupakan fatwa Hai`ah Kibar Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, Al-Majma’ al-Fiqhi di Makkah, yang berafiliasi kepada Kongres Muktamar Islam (OKI). (simak majalah al-Buhuts al-Islamiyyah no. 31 hal. 376, keputusan No. 10, majalah Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami No. 3 juz 3, keputusan keenam Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah hal. 1893 dan keputusan No. 9 Mujamma’ al-Fiqh al-Islami dalam daurah-nya yang ketiga di Oman hal. 1965 dan lihat juga hal. 1935, 1939 dan 1955)

Dalil pendapat kelima: uang kertas telah mengambil peranan sebagai uang (alat pembayaran), karena ia telah menjadi standar nilai harga dan penyebab pelunasan pembayaran serta simpanan kekayaan yang mungkin ditabung saat diperlukan. Juga tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya sangat kuat dalam bertransaksi dengannya karena adanya undang-undang dan perlindungan negara. Kriteria alat pembayaran bukan monopoli emas dan perak. Tetapi bisa dimiliki oleh selain emas dan perak yang dijadikan oleh masyarakat sebagai uang yang memegang peranan dan fungsi uang, termasuk dalam hal ini adalah kertas-kertas tersebut. (Al-Waraq an-Naqdi hal. 113)

Pendapat kelima-lah yang rajih (kuat), karena keakuratan dalilnya, ditambah bebasnya dari celah untuk disanggah dan konsekuensi-konsekuensi (yang melemahkannya). Inilah keputusan Al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah. Teks keputusan tersebut adalah:

Pertama, berpijak kepada hukum asal alat pembayaran adalah emas dan perak dan berpijak kepada illat (sebab hukum) berlakunya hukum riba pada keduanya adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan fuqaha syariat. Dengan dasar Kriteria tsamaniyah ini menurut para fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun tambang emas dan perak ini merupakan asal. Ditambah mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak telah mundur dari peredaran dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menyimpannya dan menganggapnya sebagai uang. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun harganya bukan pada dzat–nya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya.

Karena kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat wajib padanya dan berlaku riba dengan kedua macamnya pada uang kertas ini, baik riba nasiah maupun riba fadhl. Sebagaimana hal itu berlaku pada emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak.  Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang dalam segala keterkaitan yang ditetapkan syariat.

Kedua, uang kertas dianggap sebagai alat bayar independen sebagaimana berlaku nya fungsi ini pada emas, perak dan benda-benda berharga lainnya. Demikian juga uang kertas diklasifikasikan sebagai jenis-jenis yang berbeda-beda dan beraneka-ragam sesuai dengan pihak penerbitnya di negara-negara yang berbeda-beda pula. Artinya uang kertas Saudi Arabia adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzat–nya. Dengan demikian hukum riba dengan kedua macamnya, riba fadhl dan riba nasiah, berlaku padanya, sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga lainnya.

Konsekuensinya adalah:

  1. Tidak boleh menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang yang berbeda dari jenis-jenis alat pembayaran lainnya berupa emas atau perak atau selain keduanya secara nasiah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual 10 riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tunda tanpa serah terima secara kontan.

  2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenisnya sendiri, ketika salah satunya lebih banyak dari yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh, contoh, menjual 10 riyal Saudi kertas dengan 11 riyal Saudi kertas secara kontan maupun tunda.

    Boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan. Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan 3 riyal Saudi atau lebih rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontan.  Seperti ini juga pembolehan menjual riyal Saudi perak dengan 3 riyal Saudi kertas atau kurang atau lebih tinggi dari itu, bila hal itu dilakukan secara kontan.  Karena dalam kasus ini dianggap menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang lain, sekedar kesamaan nama tidak berpengaruh karena hakikat keduanya tidak sama.

Ketiga, kewajiban zakat pada uang kertas bila nilainya sudah mencapai nishob terendah dari nishob emas atau perak atau nishob–nya terwujud dengan menggabungkannya dengan harta berharga lainnya dan harga barang yang disiapkan untuk diperdagangkan.

Keempat, boleh menjadikan mata uang kertas sebagai modal dalam jual-beli salam dan serikat kerja sama.

Wallahu a’lam dan taufik hanya dari-Nya. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (Keputusan al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada daurah-nya yang kelima No. 1/193)

Pendapat di atas juga merupakan pendapat Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami yang berafiliasi kepada Kongres Muktamar Islam. (Keputusan No. 21, 9/3 hal. 40, di antara keputusan dan nasihat Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami, sekaligus merupakan fatwa Ha`iah Kibar Ulama Kerajaan Saudi Arabia, sebagaimana dimuat majalah al-Buhuts al-Islamiyah 1/220)

Menerbitkan Mata Uang = Melakukan Transaksi Riba?

Dari penjelasan tersebut, menerbitkan mata uang kertas tidak berarti melakukan transaksi ribawi. Uang kertas sama dengan emas dan perak menjadi komoditi ribawi. Bila menerbitkan mata uang kertas sama dengan melakukan transaksi riba, konsekuensinya, menerbitkan uang emas dan perak juga melakukan transaksi ribawi. Tentunya tidak ada seorangpun yang berani nekat menyatakan pendapat demikian.

Oleh karena itu marilah kita telaah kembali syariat Islam dan tidak gegabah dalam menghukum sesuatu adalah ribawi atau tidak, karena permasalahan tidaklah mudah dan remeh. Ingatlah dengan peringatan imam Ibnu Katsir: “Bab (pembahasan) riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama.” (Tafsir Ibnu Katsir 1/327) (PM)

Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar