Jumat, 20 November 2015

Mengkritisi Tulisan Seorang Ustadz Tentang Poligami

Sekarang ini menyebar sebuah tulisan, yang kemudian gencar ditularkan orang melalui media WA, Telegram, Facebook dan lain-lain. Dan disambut gegap gemita oleh para wanita dan orang-orang yang mencari ridha wanita.

Tulisan itu berbunyi:

TELADANI POLIGAMI RASUL
(atau pakai judul : Ini jawaban Isteri kalau suaminya mau menikah lagi)

Sebagian pria muslim ingin melakukan poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi. Sering kali sang istri tidak siap mendengar keinginan tersebut, apalagi jika yang akan menjadi madu jauh lebih muda dan lebih cantik darinya.

Ini kisah yang dialami oleh Ustadz Bangun Samudra. Ia pernah mencoba apakah istrinya membolehkannya melakukan poligami.

“Jeng, kalau Mas menikah lagi boleh?” tanyanya kepada Istri.
“Ndak boleh”
“Lho kenapa?” Lalu Ustadz Bangun Samudra pun membukakan Al Qur’an. Mantan pastor itu membukakan surat An Nisa’ yang di dalamnya ada ayat

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
”Dan jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (apabila engkau menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang engkau sukai: dua, tiga atau empat. Kemudian jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja” (QS. An Nisa’ : 3)

“Kalau engkau melarang poligami berarti melanggar firman Allah”
“Lalu Mas menikah untuk apa?”
“Sunnah Rasul. Ibadah”
“Mas, kalau Mas memang betul-betul menjalankan sunnah Rasul dan betul-betul untuk ibadah Mas, tak siapkan dua istri”
Ustadz Bangun Samudra sangat kaget dengan jawaban ini. “Kapan ta’aruf?” tanyanya tidak sabar.
“Nanti sore siap” Jawaban ini lebih mengagetkan lagi. Maka sorenya, ia pun berdandan rapi.

Sore harinya, sang istri menepati janji. Ia mengajak Ustadz Bangun Samudra pergi ke sebuah rumah. Setelah pintu diketuk, keluarlah seorang perempuan. “Kenalkan Mas, ini Mbah Darmi. Janda. Usianya 75 tahun”
“Lho, ini?”
“Iya Mas. Janda. Berapa kitab hadits sudah Mas baca sejak masuk Islam sampai hari ini?” Ustadz Bangun Samudra terdiam. Ia telah membaca 15 kitab hadits. Mulai Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan An Nasa’i hingga Hakim. “Siapa istri muda dari Rasulullah?”
“Aisyah”
“Sebelumnya?”
“Saudah”
“Usianya?”
“69 tahun”
“Status?”
“Janda”

Istri Ustadz Bangun Samudra tahu persis jika suaminya sudah tahu bahwa semua istri Nabi janda dan berusia tua ketika dinikahi beliau. Hanya Aisyah yang masih gadis. Dan semua pernikahan itu pun karena ibadah, dakwah dan perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Calon kedua yang hendak ditaarufkan kepada Ustadz Bangun Samudra juga seorang janda lanjut usia. Akhirnya keinginan poligami itu pun kandas oleh kata-kata pamungkas istrinya.

“Istri Rasul semuanya janda dan tua, Mas. Jadi kalau Mas mau mengikuti sunnah Rasul, aku rela Mas. Ini Mbah Darmi dan calon berikutnya Mbah To, usia 76 tahun.”

“Kalau begitu Mas menjalankan sunnah Rasul yang lainnya saja,” simpul Ustadz Bangun Samudra.

BERIKUT DAFTAR ISTRI2 RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM

Nama-nama Istri Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, usia mereka dinikahi, usia Rasulullah menikahi, statusnya, kondisinya, serta alasan Rasulullah menikahinya.

1. Nama : Khadijah ra
Status : 2 kali janda
Usia Dinikahi : 40 thn
Usia Rasulullah : 25 thn
Kondisinya : Pengusaha, keturunan bangsawan, punya 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah ...
Alasan : Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita pertama yang memeluk islam, dan mendukung dakwah Nabi.

2. Nama : Aisyah ra
Status : gadis
Usia dinikahi : 11 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi setelah usia 19 tahun)
Usia Rasulullah : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas, putri
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.
Alasannya : Petunjuk Allah lewat mimpinya 3 malam berturut-turut bhw Rasulullah akan mengajarkan tentang kewanitaan kepada Aisyah, agar disampaikan kepada umatnya kelak. Aisyah ra banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah yang disampaikan pada umat.

3. Nama : Saudah binti Zum’ah ra
Status : janda
Usia dinikahi : 70 thn
Usia Rasulullah : 52 thn
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat nabi yang menjadi perisai Nabi saat perang. Memiliki 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasannya :  Menjaga keimanan Saudah ra dari teror & gangguan kaum musyrikin.

4. Nama : Zainab Binti jahsyi ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 45 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Mantan isteri Zaid bin Haritsah ra.
Alasan : Perintah Allah bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah. Sekaligus mencontohkan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab (kebiasaan masyarakat saat itu). Maka istrinya tetap bukan mahrom untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.

5. Nama : Ummu Salamah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah Rasulullah.

6. Nama : Ummu Habibah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 47 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsyi, cerai karena suaminya pindah agama jadi nashrani ...
Alasan : Untuk Menjaga Ummu Habibah dari pemurtadan.

7. Nama : Juwairiyyah bin Al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan budak,  pembebasan dari tawanan perang dan menjaga ketauhidan.

8. Nama : Shafiyah binti Hayyi ra
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 53 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan : Rasulullah menjaga keimanan shafiyyah dari boikot & teror orang yahudi.

9. Nama : Maimunah Binti al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza
Alasan : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani kinanah. Menikah dengan Rasulullah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani nadhir ...

10. Nama : Zainab binti Khuzaimah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 50 thn
Usia  Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang yang lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk Allah untuk bersama2 menyantuni anak yatim dan orang lemah.

11. Nama : Mariyah Al-Qibtiyah ra
Status : Gadis
Usia dinikahi : 25 thn
Usia Rasulullah : 59 tahun
Kondisi : Budak hadiah dari raja Muqauqis dari Mesir.
Alasan : Menikahi untuk memerdekakannya dari perbudakan dan menjaga keimanan Mariyah ra.

12. Nama : Hafsah binti Umar ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 35 thn
Usia Rasulullah : 61 tahun
Kondisi : Putri sabahat Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud.
Alasan : Petunjuk Allah swt
Hikmah : Hafsah adalah wanita pertama yang hafal al Qur’an. Dinikahi oleh Rasulullah saw agar bisa menjaga keotentikan Al Qur'an dan mengajarkan pada muslimah.

Semoga jadi pedoman & pengetahuan kita bhw poligami Rasulullah krn petunjuk Allah & bkn krn nafsu seperti fitnah kaum kuffar .....salam..

------------------

Pertama-tama..

Meluruskan Usia Umahatul Muslimin

1. Khadijah binti Khuwailid.

Ahli sejarah berbeda pendapat, apakah khadijah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan janda, ataukah masih gadis. Sebagian mengisyaratkan bahwa Khadijah masih gadis, diantaranya Abu Nuaim Al-Ashbahani dalam Dalail An-Nubuwah(1/178)

Ulama berbeda pendapat tentang usia khadijah ketika menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keterangan yang sering kita dengar, beliau menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di usia 40 tahun. Berdasarkan riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Sa’d dalamAt-Thabaqat Al-Kubro, dari Al-Waqidi. Dalam riwayat itu dinyatakan:
وتزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو بن خمس وعشرين سنة وخديجة يومئذ بنت أربعين سنة ولدت قبل الفيل بخمس عشرة سنة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya (Khadijah) ketika beliau berusia 25 tahun, sementara Khadijah berusia 40 tahun.” (Thabaqat Ibn Sa’d, 1/132)

Akan teteapi dalam riwayat Al-Hakim dengan sanadnya, dari Muhammad Ibnu Ishaq, beliau menyatakan:
وكان لها يوم تزوجها ثمان وعشرون سنة
“Pada hari pernikahannya (Khadijah), beliau berusia 28 tahun.” (Al-Mustadrak Al-Hakim, 11/157)

Kemudian dalam Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir mengatakan
نقل البيهقي عن الحاكم أنه كان عمر رسول الله صلى الله عليه و سلم حين تزوج خديجة خمسا وعشرين سنة وكان عمرها إذ ذاك خمسا وثلاثين وقيل خمسا وعشرين سنة
“Dinukil oleh Al-Baihaqi dari Al-Hakim bahwa usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamketika menikah dengan Khadijah adalah 25 tahun, sedangkan usia Khadijah ketika itu adalah 35 tahun, ada juga yang mengatakan, 25 tahun…” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 2/295)

Allahu a’lam, tidak ada acuan yang cukup menenangkan dan meyakinkan dalam hal ini, karena itu kita tidak perlu terlalu mendalami. Lebih dari itu, orang tidak jadi sesat gara-gara salah dalam menentukan tahun pernikahan Khadijah.

2. Aisyah binti Abu Bakar

Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang usia Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat yang makruf, beliau menikah di usia 6 tahun, dan baru kumpul di usia 9 tahun. Sebagaiaman keterangan Aisyah sendiri tentang dirinya,
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وبنى بي وأنا بنت تسع سنين
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku ketika aku berusia 6 tahun. Dan beliau kumpul bersamaku ketika aku berusia 9 tahun. (HR. Bukhari 3894 & Muslim 1422)

Namun keterangan A’isyah ini dipertanyakan. Karena beliau menyampaikan keterangan ini setelah di usia cukup tua dan ketika itu angka tahun kurang diperhatikan. Karena itulah ada sebagian ulama yang membandingkannya dengan usia Asma (saudari Aisyah). Ibnu Hajar menegaskan selisih usia Asma dengan A’isyah adalah 10 tahun lebih tua.

Sementara Abu Nuaim meriwayatkan bahwa usia Asma ketika hijrah ke Madinah 27 tahun. Artinya, ketika hijrah, Aisyah berusia 17 tahun.Adajuga yang mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah di usia 13 tahun, dan baru kumpul di usia lebih dari itu.

3. Saudah binti Zam’ah

Tidak diketahui pula usianya saat menikah dengan Nabi dan berapa tahun usianya saat wafat. Namun ada yang mengatakan bahwa usinya saat menikah dengan Nabi adalah 55 tahun. Ibunda Saudah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat 3 tahun sebelum hijrah. Meninggal tahun 54 H pada masa kekhalifahan Muawiyah.

4. Zainab binti Jahsy.

 Zainab dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahun 5H. Ketika itu, Zainab berusia 37 tahun. Berjalanlah biduk rumah tangga Rasulullah dengan Zainab selama 6 tahun, hingga Rasulullah wafat. 

Ummul mukminin Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha wafat pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab tahun 21 H dengan usia 53 tahun.

5. Ummu Salamah. (Hindun bintu Abi Umayyah)

Ummu Salamah dilahirkan pada tahun 24 sebelum hijrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di tahun 4 H. Saat itu usianya menginjak 28 tahun.
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha memiliki usia cukup panjang, 85 tahun. Ia wafat pada tahun 61 H, pada saat pemerintahan Yazid bin Muawiyah.

6. Ummu Habibah bintu Abi Sufyan

Nama Ummu Habibah adalah Ramlah binti Abu Sufyan. Beliau dilahirkan pada tahun 25 sebelum hijrah. 

Pada tahun 6 atau 7 H, barulah Ummu Habibahradhiallahu ‘anha tiba di Madinah. Saat itulah kehidupan rumah tangganya bersama Rasulullah dimulai. Usia rumah tangga ini berjalan selama kurang lebih 4 tahun, berakhir dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ummu Habibah wafat pada tahun 44H  dengan usia 69 tahun.

7. Juwairiyah binti al-Harits bin Abi Dhirar.

Pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyah berlangsung pada tahun ke-5 H. Saat itu ummul mukminin Juwairiyah binti al-Harits radhiallahu ‘anha berusia 19 atau 20 tahun. Rumah tangga nubuwah ini berlangsung selama 6 tahun.
Ummul mukminin Juwairiyah binti al-Harits wafat pada tahun 56 H saat berusia 70 tahun. Ada yang bilang tahun 50H saat berusia 65 tahun.

8. Shafiyah binti Huyai bin Akhtab

Beliau adalah wanita dari kalangan Bani Israil. Ummul mukminin Shafiyah lahir pada tahun 9 sebelum hijrah. Setelah menerima Islam, Rasulullah menikahi Shafiyah yang saat itu belum berumur 17 tahun. Pernikahan pun dilangsungkan, yaitu pada tahun 8 H. Rumah tangga mulia ini berlangsung selama 4 tahun hingga wafatanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ummul mukminin Shafiyah binti Huyai wafat pada tahun 50 H di zaman pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhu. Saat itu usia beliau 59 tahun.

9. Maimunah binti al-Harits bin Hazn.

Saat menikah dengan Nabi, ia telah berusia 36 tahun. Nabi menikahinya pada tahun 7 H, satu tahun setelah perjanjian Hudaibiyah.
Pada tahun 51 H sesuai riwayat Khalifah bin Khayath dalam Tharikh-nya, ummul mukminin Maimunah binti al-Harits wafat. Usia beliau saat itu adalah 80 atau 81 tahun.

10. Zainab binti Khuzaimah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya di bulan Ramadhan tahun 3 H. Namun kebersamaannya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berlangsung lama. Ummul mukminin Zainab bin Khuzaimah wafat saat pernikahannya dengan Rasulullah baru berumur 8 bulan atau bahkan kurang dari itu. Dan saat itu usia Zainab radhiallahu ‘anha 30 tahun. Dengan demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kali merasakan wafat ditinggal istrinya.

12. Hafshah binti Umar bin al-Khattab.

Pernikahan Hafshah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada tahun ke-3 H. saat itu usia Hafshah adalah 21 tahun. Ia hidup bersama Rasulullah, membangun keluarga selama 8 tahun. Saat usianya menginjak 29 tahun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Dan Hafshah wafat pada usia 63 tahun tahun 45 H, pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.

Disamping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memiliki budak wanita. Dua wanita yang terkenal sebagai budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

  • Mariyah Al-Qibtiyah
  • Raihanah bintu Zaid Al-Quradziyah

Kedua, ...

Mengkritisi tulisan diatas adalah:

Maka kita harus tahu dahulu apa itu nikah.

Nikah Menurut Bahasa.
النِّكَـاحُ menurut bahasa berarti الضَّمُّ (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi berkata: “Menurut al-Azhari, an-nikaah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna al-wath-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikaah karena menjadi sebab persetubuhan.”

Nikah Menurut Syari’at.
Ibnu Qudamah berkata: "Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya."

Diantara ayat-ayat anjuran menikah, salah satunya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya...” [An-Nuur/24: 32]

Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak, salah satunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.
"Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya)." [HR. At-Tirmidzi no. 2411]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membanggakan jumlah umatnya pada hari Kiamat.
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: "Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan suami isteri agar melakukan aktivitas seksual guna memperolah keturunan, dan menikah dengan gadis.

Rasulullah bertanya kepada Jabir bin ‘Abdillah : 'Apakah engkau sudah menikah?' Aku menjawab: 'Sudah.' Beliau bertanya: 'Gadis atau janda?' Aku menjawab: 'Janda.' Beliau bersabda: 'Mengapa tidak menikahi gadis saja sehingga engkau dapat bermain-main dengannya dan ia pun bermain-main dengan-mu?' Aku menjawab: 'Sesungguhnya aku mempunyai saudara-saudara perempuan, maka aku ingin menikahi seorang wanita yang bisa mengumpulkan mereka, menyisir mereka, dan membimbing mereka.' Beliau bersabda: 'Engkau akan datang; jika engkau datang, maka demikian, demikian.' [HR. Al-Bukhari no. 5079]

Sebagian ahli ilmu menafsirkan al-kais al-kais (maka demikian, demikian) dengan jima'. Sebagian lainnya menafsirkannya dengan memperoleh anak dan keturunan. Sebagian lain lagi menafsirkannya sebagai anjuran untuk berjima'.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ.
"Nikahlah dengan gadis perawan; sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit." [HR. Ibnu Majah no. 1861]

Bahkan Allah memerintahkan umatnya untuk menikah lebih dari satu, kecuali yang tidak mampu.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).

Juga atsar perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:
هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya. 

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya. 

Dan dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam.

Makna Adil yang disyaratkan.

Makna keadilan dalam Al Qur’an surat An Nisa’: 3 diatas adalah adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan.  Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati.

Dalam Sunan Empat, dari 'Aisyah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu beliau berdoa:
"اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ" قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ
"Wahai Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak mampu". Abu Dawud mengatakan: "Yang beliau maksud adalah hati". [HR Abu Dawud, no. 2134, tetapi hadits ini dha'if. Lihat Jami' Ahkamin-Nisa' (3/503), karya Syaikh Mushthafa al Adawi.]

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : "Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan".

Diantara hadits-hadits yang mendukung perkataan Imam Nawawi adalah:

  • Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, Abdul Aziz bin Abdullah memberitahu kami, ia berkata, Sulaiman memberitahu kami, dari Yahya bin Ubaid bin Hunain, dia mendengar dari Ibnu Abbas dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, “Dia pernah masuk menemui Hafshah seraya berkata, ‘Wahai puteriku, janganlah engkau tertipu pada seorang wanita, yang mana Rasulullah dibuat kagum oleh kecantikannya –yang dia maksudkan adalah Aisyah-. Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun tersenyum”
  • Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat sakit bertanya-tanya, ‘Dimana aku sekarang? Di mana aku besok?’ karena beliau merasa terlalu lama menunggu hari giliran Aisyah. Dan ketika hari giliranku itu tiba, Allah mewafatkan beliau dengan bersandar di dadaku dan dimakamkan di rumahku” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
  • Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta izin kepada beliau yang ketika itu tengah berbaring bersamaku di atas kainku.

    Lalu beliau memberikan izin kepadanya. 
    Maka Fathimah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu telah mengutusku kepadamu untuk meminta keadilan mengenai puteri Abu Quhafah (Aisyah), Dan aku pun diam”.

    Aisyah berkata, “Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Wahai puteriku, bukankah engkau mencintai apa yang aku cintai?’.

    Fathimah pun menjawab, ‘Ya’ 
    Kalau begitu, maka cintailah wanita ini’, pinta Rasulullah”
    Lebih lanjut, Aisyah berkata, “Lalu Fathimah berdiri ketika mendengar hal tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia kembali kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu memberitahukan mereka apa yang telah dia katakan dan juga jawaban yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya.’ Maka mereka berkata kepadanya, ‘Menurut kami, kamu belum berhasil menyampaikan pesan kami sedikit pun. Oleh karena itu, kembali lah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan katakan kepada beliau, ‘Sesungguhnya istei-isterimu meminta sikap adil menyangkut puteri Abu Quhafah (Aisyah),.

    Maka Fathimah mengatakan, ‘Demi Allah, aku tidak akan berbicara kepada beliau mengenai dirinya (untuk selamanya)”.

    Aisyah berkata, “Maka istei-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Zainab binti Jahsyin, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ketika itu dia menyertaiku dalam kedudukan di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan aku tidak melihat seorang wanita pun di dunia ini yang lebih baik daripada Zainab, lebih bertakwa kepada Allah, lebih jujur dalam ucapan, dan lebih giat menyambung silaturahmi, lebih besar dalam bersedekah, lebih gigih dalam mengerahkan dirinya dalam beramal dan bertaqarrub kepada Allah Ta’ala”.

    Aisyah melanjutkan, “Lalu Zainab meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam tengah bersama Aisyah di dalam kainnya dalam keadaan seperti ketika Fathimah masuk ke rumahnya, yang sedang bersamanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkannya. Lalu Zainab berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu mengutusku kepadamu untuk meminta sikap adil terhadap puteri Abu Quhafah”.

    Aisyah berkata, “Kemudian dia terus berbicara tentang diriku sehingga aku merasa sesuatu tentangnya dalam diriku. Sementara aku mengawasi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengawasi pandangannya, apakah beliau mengizinkan aku untuk membela diriku. Sedang Zainab tidak berkenan sehingga dia mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keberatan jika aku membela diriku”.

    Aisyah berkata, “Lalu aku melihatnya, aku tidak lama-lama melihatnya hingga aku pun berpaling darinya”.

    Lebih lanjut, ‘Aisyah berkata, “Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seraya tersenyum : “Sesungguhnya dia adalah puteri Abu Bakar” [Hadits Riwayat Muslim]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Tidak ada keharusan untuk menyamakan di antara isteri-isteri dalam hal cinta, karena hal itu di luar kuasa manusia. Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha merupakan isteri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari hadits-hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya tidak ada kewajiban menyamaratakan di antara para isteri dalam hal hubungan badan, karena hal tersebut tergantung pada kecintaan dan kecenderungan. Dan hal ini sudah pasti berada di tangan Allah Yang membolak-balikan hati. Dan dalam masalah ini terdapat penjelasan secara rinci, yaitu jika dia meninggalkan kecenderungan karena tidak adanya pendorong dan tidak adanya hasrat kepadanya, maka hal itu bisa dimaafkan. Dan jika meninggalkan kecenderungan dengan adanya dorongan kepadanya tetapi pendorong kepada madu lebih kuat, maka hal itu masih berada dibawah kendali dan kekuasannya, karenanya jika dia menunaikan kewajiban padanya, maka tidak ada lagi hak baginya (isteri) dan tidak ada keharusan kepadanya (suami) untuk menyamaratakan. Dan jika dia (suami) meninggalkan yang wajib darinya (siteri), maka dia berhak menuntut hal itu darinya (suami)”.

Lalu kita cermati tulisan dari ust Bangun Samudra diatas:

  1. Dari judulnya dikatakan teladani poligami Rasulullah, kenapa hanya mengkhususkan pada Rasulullah menikahi janda tua, kenapa tidak pada Rasulullah menikahi janda muda cantik, atau Rasulullah menikahi perawan cantik, atau kenapa tidak disuruh mengikuti sunnah jumlahnya.
  2. Rasulullah memerintahkan Jabir untuk menikahi gadis. Dan kita disuruh utk bersenang-senang, sering menjima’ agar mendapatkan keturunan yang banyak. Lha kalau nikahi yang tua-tua, menopouse, terus mau jadi apa? Apa itu yang disebut bersenang-senang?
  3. Ummahatul Mukminin, rata-rata adalah wanita yang cantik, terhormat. Kenapa umurnya harus dibuat-buat supaya menjadi tua dan peyot?.
  4. Allah memerintahkan untuk menikahi wanita yang kita senangi,  “kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ...” Qs An Nisa:3. Jadi kalau mau ta’aruf, lakukanlah dengan yang muda, segar dan cantik. Jangan mau disuruh untuk ta’aruf dengan yang tidak kita senangi.....
  5. Dalam poligami Rasulullah ada hal kekhususan untuk Rasulullah. Seperti jumlah yang lebih dari 4, dan juga hal lain termasuk sebab menikahi. Jadi gak usah mencoba-coba meniru sebab yang menjadi kekhususan Rasulullah.
  6. Syariat poligami diperintahkan Allah kepada mereka yang mampu. Sedangkan yang TIDAK MAMPU, dan sudah merasa nyaman dgn ketidak mampuannya, maka janganlah membuat syubhat agar orang meninggalkan syariat ini. Dan tidak sepantasnya juga bagi orang yang malah mencela syariat yang dia tidak mampu melaksanakannya. Jangan samakan dirinya dengan orang lain, karena orang lain bisa jadi lebih mampu darinya.
  7. Jangan sampai anda berusaha menghindari fitnah kuffar, tapi malah membuat seolah-olah syariat poligami adalah sesuatu yang tidak patut untuk diikuti. Itu menjadikan anda tidak ada bedanya dengan mereka kaum kuffar, berusaha menghapus syariat poligami.

Demikianlah sedikit ulasan atas tulisan yang banyak beredar itu. Mudah-mudahan Allah selalu membimbing kita dalam menapaki kebenaran.


Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar