Seorang
akhwat bertanya kepada Al-Ustadz Aunur Rofiq Gufron Lc :
Ana punya suami yang baik, jujur dan penuh
tanggung jawab. Kami bahagia dengan dua anak kami, walaupun kehidupan kami
sederhana. Kini suami ana ingin menikah lagi tapi ana melarangnya karena ana
tidak ingin kebahagiaan ini dibagi dengan orang lain.
Berdosakan bila ana melarangnya menikah lagi?
Beliau menjawab:
Ukhti
hendaknya bersyukur kepada Allah karena:
(1) ukhti telah menikah
(2) ukhti
berbahagia karena suami baik, jujur dan penuh tanggung jawab
(3) sudah
mempunyai dua anak.
Itulah
nikmat bila ukhti dan suami beriman dan penuh tanggung jawab. Suami ukhti
memberitahu kepada ukhti akan menikah lagi, itu merupakan penghormatan suami
kepada istri. Andaikan dia tidak memberi tahu pun tidak berdosa, karena tidak
ada syarat izin kepada istri. Memang sebaiknya suami memberitahu, bermuka cerah,
bicara yang baik dan memberi hadiah kepada istri agar meredakan kesedihannya
karena itulah tabiat wanita, jika memang diperlukan keridhoannya.
Jika
ukhti tahu bahwa suami dhalim, tidak berbuat adil, tidak bisa menafkahi istri,
apalagi menikah lagi, suka main tangan kepada istri, dan perbuatan dhalim
lainnya; sedangkan ukhti termasuk istri yang taat kepada suami, melayani dia
pada saat membutuhkannya, maka ukhti tidak berdosa bila melarang suami
poligami, karena akan menambah kedholiman suami, sedangkan melarang berbuat
dholim jika mampu hukumnya wajib.
Tetapi
bila suami ukhti baik, jujur, bijak, bertanggung jawab, memberi nafkah; maka
ukhti berdosa bila melarang suami menikah lagi dengan alasan “ana tidak ingin
kehidupan ini dibagi dengan orang lain”, karena ukhti menghalangi hak suami
untuk berbuat baik kepada wanita yang lain, padahal hak ikhti telah dipenuhi
suami, secara fitroh dan akal yang sehat ukhti keliru dan berdosa. Alasan
lainnya, berarti ukhti melarang apa yang dibolehkan Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan Sunnah Nabi Shalallahu alaihi wasallam.
a. Laki-laki
boleh ta’addud.
فَانكِحُواْ مَا
طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. (QS an-Nisa:3)
Adapun hikmah laki-laki boleh taaddud atau poligami akan
dijelaskan keterangan berikutnya.
b. Rasulullah
Shalallahu alaihi wasallam, para Sahabat ra, dan ulama Sunnah menikah
lebih dari satu.
Jika kita sholat dan ibadah lainnya mengikuti sunnah Nabi Shalallahu
alaihi wasallam mengapa ukhti tidak meniru istrinya yang ridho dimadu dan
mengapa suami dilarang mengikuti Sunnah Nabinya Shalallahu alaihi wasallam.
c. Tidak
ada ulama yang melarang poligami, mengapa kita melarangnya?.
d. Suami
Syahwatnya tidak terputus.
Yakni karena tidak mempunyai kebiasaan yang dialami oleh
wanita. Wanita mengeluarkan darah pada waktu haid setiap bulan yang membutuhkan
beberapa hari, darah nifas karena melahirkan yang membutuhkan biasanya empat
puluh hari; sedangkan suami dilarang mengumpuli pada saat keluar darah ini.
Disamping itu wanita hamil muda kadangkala enggan dikumpuli suami, demikian
juga ketika hamil tua; belum lagi bila sakit atau bepergian, kemana suami
melampiaskan keinginan syahwatnya, padahal laki-laki hanya dibolehkan
mengumpuli istri dan budaknya, tidak boleh onani apalagi lainnya?!
Firman-Nya:
إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada tercela. (QS
al-Ma’arij:30)
Jika istri melarang suami taaddud, maka istri berdosa dan akan
menambah dosa bila suami berbuat jahat disebabkan hal ini.
Manfaat
ta’addud (poligami)
Lajnah
Da’imah ulama sunnah Saudi Arabia berfatwa: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa
Ta’ala membolehkan orang Islam menikahi empat istri, apabila dia mampu
menunaikan kewajiban kepada semua istrinya, yakin bahwa dirinya mampu berbuat
adil kepada istrinya, dan aman dari berbuat curang; berdasarkan firman-Nya
surat an-Nisa:3 karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Tahu lagi Waspada
terhadap urusan hamba-Nya. Dan tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala
mensyariatkan sesuatu melainkan pasti ada maslahat dan kebaikannya, maka kita
wajib menerima dengan baik hati (lapang dada) ... dst.”
Adapun
Hikmah ta’addud ialah sbb:
1. Menurut sensus
kependudukan, wanita lebih banyak daripada laki-laki. Laki-laki yang meninggal
lebih banyak daripada wanita; karena perang, bepergian jauh, dan lainnya, jika
mereka dilarang menikah lebih dari satu maka akan banyak wanita hidup tanpa
menikah sepanjang hidup.
2. Dengan beristri banyak,
jumlah kaum muslimin menjadi banyak, orang Islam bertambah kuat, saling gotong
royong, mengurangi perbuatan zina, dan manusia menjadi terhormat.
3.
Allah menjadikan wanita
haid, hamil, dan melahirkan; darah yang keluar cukup lama. Suami dibolehkan
menikah lagi, untuk membendung perbuatan haram, memelihara diri dari godaan
nafsu setan.
4. Istri kadangkala mandul,
padahal tujuan menikah agar mendapatkan keturunan, dengan menikah lagi
diharapkan mendapatkan keturunan dan menjadi penenang hati suami.
5. Mengurangi jumlah perawan
tua dan janda. Syaikh Sholih al-Fauzan pernah ditanya: “Apakah dengan
dianjurkan menikah lebih dari satu akan mengurangi jumlah perawan tua?” Beliau
menjawab: “Ya benar, untuk mengurangi jumlah perawan tua dengan menikah lebih
dari satu, agar wanita segera ada yang menanggungnya, terlindungi
kehormatannya, dan akan lahir keturunan yang sholih.
6. Pada umumnya wanita
berharap ingin segera menikah. Syaikh Syinqithi berkata: “Semua wanita ingin
menikah, penghalangnya tidak ada; berbeda dengan laki-laki tidak semua yang
ingin menikah mampu menikah karena ada penghalangnya, misalnya fakir dan
lainnya. Jika laki-laki dilarang menikah lebih dari satu , maka sia-sia
keinginan wanita.”
7. Wanita kadangkala jemu
melahirkan. Sebagian wanita jemu melahirkan, padahal suami ingin banyak anak;
sedangkan istri kadangkala tidak mau dikumpuli karena khawatir punya anak, atau
istri sudah tua, maka dengan menikah lagi istri pertama memberikan haknya
kepada saudarinya.
Bagaimanakah sikap yang benar?
Adapun
sikap yang benar adalah ukhti tidak perlu bersedih hati, Allah-lah yang
menenangkan jiwa setiap orang yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Biarpun perasaan sedih sementara waktu untuk berbahagia selanjutnya. Jika
persyaratan diatas dipenuhi suami, sedangkan ukhti menyadari hikmah poligami
serta kasihan pada suami, maka jangan ukhti menghalangi suami menikah lagi;
kalau perlu dia disuruh menikah lagi dan dicarikan, itu lebih utama. Bukankah
ukhti dengan menikah menjadi bahagia? Maka Insya Allah ukhti lebih berbahagia
setelah suami menikah lagi. Tetapi jika suami tidak mampu menafkahi,
dikhawatirkan dholim dan tidak adil, dan tidak memenuhi syarat lainnya;
nasehati dia agar menanti sampai mampu.
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS an-Nur:33)
Adakah contoh sikap Istri Rasulullah / Sahabat
ketika suami menikah lagi?
Semua
istri Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada
masalah ketika suami mereka mau menikah lagi, karena mereka tahu dalil dan
mereka orang yang beriman. Itulah hikmah orang yang punya ilmu.
Apakah poligami membuat keluarga lebih bahagia
ataukah makin sengsara?
Perhatikan
kaidah dibawah ini:
1.
Tidaklah sesuatu yang dibenci manusia pasti jelek, dan tidaklah yang disenangi
manusia pasti baik.
Allah
berfirman:
وَعَسَى أَن
تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ
شَرٌّ لَّكُمْ
Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang
kamu tidak Mengetahui. (QS al-Baqarah:216)
2.
Tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan sesuatu melainkan pasti
ada maslahat dan kebaikannya; sebaliknya tidaklah melarang sesuatu melainkan
pasti ada bahayanya dan mudlorotnya. (lihat kitab al-qowaid wal ushul jamiah
: 9 oleh syaikh Abdurrohman
as-sa’di); sedangkan ta’addud atau poligami adalah syariat Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
Jadi
yang menentukan baik dan buruk sehubungan dengan perbedaan pendapat didalam
hidup berkeluarga bukanlah pendapat suami atau istri, tetapi dibenarkan oleh
syariat Islam. Maka poligami termasuk yang dibolehkan dan dianjurkan, dalilnya
sudah jelas sebagaimana disebutkan diatas.
Adapun
pertanyaan ukhti apakah poligami atau taaddud itu membahagiakan atau
sebaliknya? Menurut asal hukum, adalah membahagiakan dengan berdalil dua kaidah
diatas, tentunya bila niat sang suami poligami ingin melaksanakan sunnah, mampu
menafkahi istrinya, mampu fisiknya, jujur, tanggung jawab, adil, dan tidak
ingin mendholimi yang lain. Akan tetapi, bila sang suami mengkhianati syarat
taaddud, tentu istri terkena imbasnya. Namun, hal ini tidaklah mengurangi
pahala seorang istri bila bersabar ketika menghadapi cobaan hidup.
Ukhti!
Kami ingin bertanya sekali lagi: Bukankah ukhti berbahagia dengan menikah?
Demikian juga, ukhti akan lebih berbahagia setelah suami menikah lagi, karena
nikah dan poligami keduanya tuntunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Insya Allah, Ukhti akan lebih menghargai suami bila dia sudah menikah lagi,
ukhti akan lebih ramah kepada suami, ukhti akan menahan marahnya, segala
tindakan negatif akan menjadi pertimbangan sebelumnya karena ukhti punya
‘saingan’. Demikian juga suami yang bijak akan berkurang kemarahan dan
maksiatnya karena kebutuhan dirinya terpenuhi pada saat memerlukannya.
Kenikmatan taaddud ini telah diraih istri Nabi Shalallahu alaihi wasallam,
para sahabat, dan ulama sunnah sesudahnya. Semoga ukhti termasuk golongan yang
beruntung.
Wallahu a'lam.
------
Tambahan :
Wahai saudariku muslimah;
------
Tambahan :
Wahai saudariku muslimah;
- Bersabarlah karena Syariat Poligami adalah syariat Allah Taala, dan Allah yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana dan Maha Pengasih tidak mungkin dengan syariatnya menghancurkan sebuah keluarga.
- Bersabarlah karena manusia paling termulia dan paling penyayang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan poligami.
- Bersabarlah, sebagaimana wanita-wanita mulia para shahabat nabi yang perempuan radhiyallahu 'anhunna bersabar.
- Bersabarlah, karena Allah akan memberikan pahala atas kesedihanmu tatkala harus membagi cintamu dengan wanita lain, karena segala ujian yang dihadapi dengan kesabaran akan berbuah pahala.
- Bersabarlah, karena Allah tidak akan menguji lebih dari kemampuan seseorang.
- Bersabarlah, karena mungkin sesuatu yang kamu benci akan mendatangkan kebaikan yang penuh dengan berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar